NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah Mulai 1 April 2020
NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah Mulai 1 April 2020
Latar belakang:
bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada instansi pemerintah, perlu melakukan penyesuaian tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta pengukuhan dan pencabutan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum, simplifikasi regulasi, dan optimalisasi penerimaan pajak dari belanja dan pendapatan instansi pemerintah, perlu mengatur tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta pelaporan Surat Pemberitahuan bagi instansi pemerintah;
Terhitung Mulai Tanggal 1 April 2020 seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP yang digunakan oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran, pejabat penandatangan surat perintah membayar atau SPM, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, kepala urusan keuangan pemerintah desa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban instansi pemerintah sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak. Bagi instansi pemerintah yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP, yang tunduk pada ketentuan peraturan yang mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPN dan/atau PPnBM.
Sehingga mulai 1 April 2020, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak bendahara pemerintah dan mencabut pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas bendahara penerimaan, serta menerbitkan Pengusaha Kena Pajak baru untuk seluruh instansi pemerintah serta mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak bagi instansi pemerintah yang bendahara penerimaannya sebelumnya telah dikukuhkan Pengusaha Kena Pajak. Setelah menerima Nomor Pokok Wajib Pajak baru ini nanti seluruh instansi pemerintah melakukan penyampaian perubahan data ke Kantor Pelayanan Pajak atau KPP tempat instansi terdaftar, dan mengajukan permohonan sertifikat elektronik dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak bagi instansi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Direktorat Jenderal Pajak berharap melalui perubahan kebijakan ini administrasi perpajakan bagi instansi pemerintah dapat berjalan secara lebih mudah, sederhana, dan tertib diikuti dengan tingkat kepatuhan yang lebih baik.
Sedangkan beberapa pokok pengaturan lain adalah adanya objek-objek yang dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh instansi pemerintah seperti batasan paling sedikit transaksi yang tidak dipungut PPh Pasal 22 dan PPN oleh instansi pemerintah dari semula Rp1.000.000 menjadi Rp2.000.000, serta belanja instansi pemerintah pusat yang dibayar dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Perubahan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM sebagai rekanan bendahara pemerintah serta mendorong transaksi cashless yang sekaligus meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah.
Pengaturan selengkapnya termasuk pedoman teknis, tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas belanja dan pendapatan pemerintah, tata cara penyetoran dan pelaporan pajak, serta ketentuan peralihan dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini, silakan klik disini.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 231/PMK.03/2019 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, SERTA PEMOTONGAN DAN/ATAU PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH
#PajakKitaUntukKita
sumber: www.pajak.go.id
Posting Komentar untuk "NPWP Bendahara Diganti NPWP Instansi Pemerintah Mulai 1 April 2020"