Ketentuan Umum dan Dasar Hukum BKP yang bersifat strategis
Ketentuan Umum dan Dasar Hukum BKP yang bersifat strategis
Postingan saya sebelum nya tentang Pengertian BKP Strategis bisa dibaca dengan klik disini
DASAR HUKUM
1. Undang-undang PPN Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 16B
2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 tentang pelaksanaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003 tentang tata cara pemberian dan penatausahaan PPN yang dibebaskan atas impor dan/atau penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis
5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-95/PJ/2010 tentang penegasan perlakuan PPN atas BKP dan/atau JKP tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor dan barang hasil pertanian yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
• KETENTUAN UMUM
1. Orang atau badan yang melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari PPN wajib melaporkan usahanya kepada DJP untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
2. Menyimpang dari ketentuan pada nomor 1 diatas, terhadap orang atau badan yang semata-mata melakukan penyerahan BKP Tertentu yang bersifat Strategis berupa air bersih (yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum) dan listrik (kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt), tidak diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008 pasal 6 ayat 2)
3. Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP tertentu yang bersifat strategis wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007." (Pasal 6 ayat (3) PMK 31/PMK.03/2008)
4. Atas Impor BKP Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak diperlukan SSP.
5. Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas impor BKP dibubuhi cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PP NO 12 TAHUN 2001 SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PP NOMOR 31 TAHUN 2007 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai";(Pasal 5 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
• JENIS BKP YANG DIBEBASKAN (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008)
1. Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang, yang digunakan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak (harus menggunakan SKB). Tatacara permohonan SKB PPN untuk barang modal terdapat pada Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-234/PJ/2003.
2. Makanan ternak, unggas dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas dan ikan. impor/ penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
3. Barang hasil pertanian (terbatas pada jenis BKP yang terdapat pada lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007. Impor/penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
4. Bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan
5. Air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum. Yang dimaksud dengan Perusahaan Air Minum adalah perusahaan air minum milik pemerintah atau swasta, baik merupakan kegiatan dari satu divisi atau seluruh divisi dari perusahaan tersebut yang dalam kegiatan usahanya menghasilkan dan melakukan penyerahan air bersih. ( lebih lanjut diatur pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-118/PJ/2009). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
6. Listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt. penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
7. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI) dengan kriteria tertentu (Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.03/2008). Penyerahannya tidak memerlukan permohonan SKB PPN.
Pajak Masukan yang dibayar untuk perolehan BKP dan/atau perolehan JKP yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.(Pasal 16B ayat (3) UU No.42 Tahun 2009)
• ISI SE-95/PJ/2010
1. BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dikenai PPN dengan tarif 0%
2. PPN yang dibayar oleh PKP untuk menghasilkan BKP Tertentu dan/atau JKP Tertentu dan/atau BKP Tertentu yang bersifat strategis yang diekspor tetap dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan
3. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mulai 1 April 2010 maka :
a. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007; dan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 146 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003;
masih tetap berlaku sampai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah yang menggantikan Peraturan Pemerintah tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaiman telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
4. Khusus untuk barang hasil pertanian sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tetap berlaku sebagai BKP Tertentu yang bersifat strategis kecuali untuk daging, telur, susu, sayuran dan buah-buahan yang telah ditetapkan sebagai barang yang tidak dikenai PPN sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 4A Undang-Undang PPN.
Dasar hukum pengenaan PPN pada barang hasil pertanian adalah putusan MA 70P/2013 dan bukan SE - 24/PJ/2014. Putusan tersebut mengubah ketentuan PPN atas barang pertanian. Surat Edaran merupakan untuk menyampaikan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada petugas pajak di seluruh Kantor Wilayah DJP, dan SE tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum.
• Perkembangan Fasilitas dibebaskan PPN/PPnBM sejak PP 12/2001
PP No.12/2001 (SEJAK 1 JANUARI 2001)
1. IMPOR/PENYERAHAN
a. Barang Modal Berupa Mesin & peralatan pabrik yang Secara langsung dlm proses menghasilkan BKP oleh/kepada PKP yg bersangkutan
b. Impor atau penyerahan bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan
c. Bibit/benih barang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, penangkaran
d. Bahan baku perak
e. Bahan baku pembuatan uang kertas/logam rupiah oleh atau kepada BI dan/atau PERURI
2. PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
a. Barang hasil pertanian yg dilakukan oleh petani/klmpok Petani
b. Air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh PAM
c. Listrik, kecuali utk perumahan dengan daya >6600 watt
PP No.12/2001 jo PP No. 43/2002 (SEJAK 1 AGUSTUS 2002)
1. IMPOR/PENYERAHAN
a. Dihapus
b. Impor atau penyerahan bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan (SAMA)
c. Bibit/benih barang pertanian, perkebunan,perhutanan, peternakan,perikanan, penangkaran (SAMA)
d. Dihapus
e. Dihapus
2. PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
a. Barang hasil pertanian yg dilakukan oleh petani/klmpok Petani(SAMA)
b. Air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh PAM (SAMA)
c. Listrik, kecuali utk perumahan dengan daya >6600 watt (SAMA)
PP No.12/2001 jo PP No. 43/2002 jo PP No.46/2003 (SEJAK 13 AGUSTUS 2003)
1. IMPOR/PENYERAHAN
a. Barang Modal Berupa Mesin & peralatan pabrik yang Secara langsung dlm proses menghasilkan BKP oleh/kepada PKP yg bersangkutan(SAMA)
b. Impor atau penyerahan bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan (SAMA)
c. Bibit/benih barang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, penangkaran(SAMA)
d. Dihapus
e. Dihapus
2. PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
a. Barang hasil pertanian yg dilakukan oleh petani/klmpok Petani (SAMA)
b. Air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh PAM (SAMA)
c. Listrik, kecuali utk perumahan dengan daya >6600 watt (SAMA)
PP No.12/2001 jo PP No. 7/2007 (Perubahan ke-3 mulai 1/1/2007)
1. IMPOR/PENYERAHAN
a. Barang Modal Berupa Mesin & peralatan pabrik yang Secara langsung dlm proses menghasilkan BKP oleh/kepada PKP yg bersangkutan (SAMA)
b. Impor atau penyerahan bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan (SAMA)
c. Barang hasil pertanian
d. Bibit/benih barang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, penangkaran (SAMA)
2. PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
a. Air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh PAM (SAMA)
b. Listrik, kecuali utk perumahan dengan daya >6600 watt (SAMA)
PP No.12/2001 jo PP No. 31/2007 (Perubahan ke-4 mulai 31 Mei 2007)
1. IMPOR/PENYERAHAN
a. Barang Modal Berupa Mesin & peralatan pabrik yang Secara langsung dlm proses menghasilkan BKP oleh/kepada PKP yg bersangkutan (SAMA)
b. Impor atau penyerahan bahan baku atau makanan ternak, unggas dan ikan (SAMA)
c. Barang hasil pertanian (SAMA)
d. Bibit/benih barang pertanian, perkebunan, perhutanan, peternakan, perikanan, penangkaran (SAMA)
2. PENYERAHAN DI DALAM DAERAH PABEAN
a. Air bersih yg dialirkan melalui pipa oleh PAM (SAMA)
b. Listrik, kecuali utk perumahan dengan daya >6600 watt (SAMA)
c. Rumah Susun Sederhana Milik (RUSUNAMI)
SE-24/PJ/2014 : Barang hasil pertanian yang merupakan hasil perkebunan, tanaman hias dan obat, tanaman pangan, dan hasil hutan ssemula dibebaskan dari pengenaan PPN berubah menjadi dikenakan PPN
Posting Komentar untuk "Ketentuan Umum dan Dasar Hukum BKP yang bersifat strategis"