PNS beli Kendaraan Dinas tanpa Lelang
Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan:
a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal clitetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri;
b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada
TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan
c. tidak sedang atau ticlak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
(2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri:
a. yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau
b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli
Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
Posting Komentar untuk "PNS beli Kendaraan Dinas tanpa Lelang"