Dirjen tidak sama dengan staf ahli?
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Benny Kabur Harman geram karena Rapat Dengar Pendapat (RDP) tak dihadiri oleh Dijen Pajak Kementerian Keuangan. Rapat hanya dihadiri staf ahli Plt Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Seharusnya agenda Komisi III hari ini meminta penjelasan mengenai kasus Mobile 8 ke Dirjen Pajak.
"Baru kali ini, saya tiga periode di DPR, baru kali ini rapat di Komisi III yang diutus staf. Ini tamparan, ini penghinaan ke Komisi III makanya saya tunda rapatnya besok. Sudah disurati tapi staf ahli, staf ahli itu apa. Itu sama saja meludahi Komisi III," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2).
Politikus Partai Demokrat tersebut menjelaskan seharusnya agenda komisi hari ini yaitu mendalami fakta-fakta terkait kasus Mobile 8. Ada kemungkinan Dirjen Pajak terlibat.
"Kalau memang betul restitusi pajak maka perampokan uang negara. Itu betul enggak sih seolah ada jual beli yang fiktif. Lalu dengan gampang meminta resititusi. Makanya kita panggil Dirjen Pajaknya. Kalau ini betul terjadi maka ini modus perampokan keuangan negara dengan melibatkan orang dalam di Direktorat Pajak," bebernya.
Sebelumnya setelah membuka rapat, Benny langsung menegaskan bahwa yang diundang adalah Dirjen Pajak. "Tapi yang datang staf ahli, ditugaskan oleh siapa? Yang menugaskan saudara siapa?" geramnya.
Menurut Benny RDP akan dilanjutkan Kamis (4/2) pukul 14.00 WIB. Dia berharap Dirjen Pajak hadir tanpa diwakili.
"Saya rasa rapat ini tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan masak staf ahli, yang benar saja. Saya minta persetujuan rapat ini saya tunda," pungkasn
Posting Komentar untuk "Dirjen tidak sama dengan staf ahli?"