Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP
(1) Lembaga mulai beroperasi secara efektif paling lambat
tanggal 1 Januari 2017.
(2) Sebelum Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
beroperasi secara efektif, tugas, fungsi, dan wewenang
Lembaga dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan.
(3) Terhitung mulai tanggal beroperasi Lembaga secara efektif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. tugas, fungsi, dan wewenang Lembaga yang dilaksanakan
oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
beralih kepada Lembaga;
b. semua kekayaan negara yang dikelola,
diadministrasikan, dan/atau digunakan oleh Direktorat
Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dialihkan
statusnya kepada Lembaga;
c. semua dokumen negara yang diadministrasikan, dimiliki,
dan/atau digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan kepada Lembaga; dan
d. semua Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dialihkan sebagai pegawai pada
Lembaga.
Posting Komentar untuk "Lembaga Pajak Pasal 124 RUU KUP"