Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh/Format Laporan Penilaian/Appraisal Aset

Contoh/Format Laporan Penilaian/Appraisal Aset

Berikut ini saya share tentang Contoh Laporan Penilaian/Appraisal Aset atas rumah yang akan diajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan data dan objek disamarkan.

I. STATUS HUKUM ASET/KEPEMILIKAN
1. Tanah :
• Sertifikat
• Nomor / Tgl Penerbitan
• No. dan Tanggal GS / SU
• Masa Berlaku Sertifikat
• Jatuh Tempo Sertifikat
• Atas Nama
• Luas
• Lokasi/Alamat
• Lain-lain
II. KONDISI ASET
1. Tanah :
• Posisi
• Kontur
• Bentuk
• Letak Permukaan
• Batas - Batas
- Tenggara
- Barat Daya
- Barat Laut
- Timur Laut
3. Penghuni dan Penggunaan
• Nama Penghuni
• Status Hubungan Penghuni
• Penggunaan
III. LOKASI DAN SITUASI ASET
1. Alamat Lengkap Aset
2. Jalan Akses Alternatif
Kategori Jalan
Jalan Lokasi
Jalan Penghubung
Jalan Utama
3. Lingkungan Aktiva
4. Sarana Terdekat
IV. FAKTOR MARKETABILITY/KECEPATAIM ASET SAMPAI LAKU DiJUAL
1. Cepat (< 3 Bulan)
2. Sedang (3 - 6 Bulan)
3. Lambat (> 6 Bulan)
DASAR DAN METODE PENILAIAN
Memperhatiken karakteristik dari objek penilaian dan merujuk pada Standar Penilaian Indonesia (SPI2013), maka dalam penilaian ini diterapkan sebagai Dasar dan Metode/Pendekatan Penilaian ini adalah:
OBJEKYANG DINILAI METODE YANG DIGUNAKAN
- Penilaian Tanah - Pendekatan Pasar (Market Approach)
- Penilaian Bangunan - Pendekatan Biava (Cost Approach)
V. DATA PEMBANDING
(minimal 3 data) Data 1 Data 2 Data 3
Tanggal
Status Contact Person
No. Telp/HP
Jenis Objek
Status Tanah
Alamat / Lokasi
Luas Tanah (m*)
Luas Bangunan (m2)
Tahun dibangun / Renovasi
Jumlah Lantai
Status data
Harga Penawaran/transaksi
VII. FAKTOR - FAKTOR YANG BERPENGARUH
1. Faktor Positif:
2. Faktor Negatif:
VIII. PENILAIAN
Berdasarkan data - data yang telah dijelaskan di atas serta memperhatikan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai serta asumsi dan syarat pembatas dengan ketentuan syarat agunan pada Bank maka kami berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset adalah sebagai berikut:
A. Nilai Aset berdasarkan Dokumen ( Sertipikat dan IMB ):
Uraian Biaya Pengganti Baru Nilai Pasar
Rp/m2 Total (Rp) Rp/m2 Total (Rp)
Luas Tanah:
Luas bangunan:
Total:
Pembulatan:
Nilai Pasar:
Terbilang: ()
B. Nilai Aset berdasarkan lapangan ( Fisik ):
Uraian Biaya Pengganti Baru Nilai Pasar
Rp/m2 Total (Rp) Rp/m2 Total (Rp)
Luas Tanah:
Luas bangunan:
Total:
Pembulatan:
Nilai Pasar:
Terbilang: ()

Keterangan:

PERNYATAAN
Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai PENILAI, kami bertanda tangan di bawah ini menerangkan bahwa, pernyataan dalam laporan ini menjadi dasar dari analisa, pendapat dan kesimpulan yang diuraikan didalamnya adalah benar adanya; selanjutnya laporan Penilaian ini menjelaskan semua syarat - syarat pembatas yang mempengaruhi analisa, pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam Laporan Penilaian ini. Laporan Penilaian ini telah disusun dengan dan tunduk pada ketentuan - ketentuan dari Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI 2013)

DEBITUR:
LAMPIRAN FOTO LOKASI: Perum. , Jalan  Blok ,No. 
Kelurahan , Kecamatan Kotamadya Provinsi
Foto diambil dari beberapa sudut yaitu untuk:
* Tampak Jalan depan, lokasi aset ada di sebelah kiri/kanan jalan
* Tampak Depan Aset
* Tampak Penomoran Aset
* Tampak Ruang Tamu Aset
* Tampak Kamar Tidur Aset
* Tampak Kamar Mandi Aset
* Peta Lokasi (bisa pakai google maps) dengan tanda khusus sesuai skala tertentu
* Gambar Layout Tanah dan Bangunan berikut keterangan luas tanah dan bangunan


ASUMSI-ASUMSI DAN SYARAT-SYARAT PEMBATASAN (ASSUMPTIONS AND LIMITING CONDITIONS)
Penilaian aset ini berdasarkan dengan asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai berikut:
1. bahwa kami tidak mempunyai kepentingan finansial terhadap aset yang dinilai dan hasil dari penilaian yang dilakukan;
2. bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada kami dalam rangka penilaian aset ini adalah sah, benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk fotokopi, turunan dan / atau salinan adalah sesuai dengan aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan sebenarnya;
3. bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan dan keterangan-keterangan yang diberikan oleh Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada kami untuk tujuan penilaian aset ini adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal diberikannya penilaian aset ini;
4. bahwa semua tanda tangan, meterai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen yang diberikan dan/atau diperlihatkan oleh Pemberi Tugas kepada kami adalah benar, termasuk surat tanah, meterai, coretan dan tanda yang terdapat dalam setiap dokumen fotokopi, turunan dan / atau salinan yang diberikan oleh pemberi tugas pada kami adalah sesuai dengan yang terdapat dalam dokumen aslinya dan tanda tangan, meterai, coretan dan tanda yang terdapat pada dokumen asli adalah benar adanya;
5. bahwa instansi Pemerintah dan/atau pihak yang mengeluarkan dan/atau menerbitkan izin, persetujuan, lisensi dan/atau bukti tanda pendaftaran kepada Pemberi Tugas adalah pejabat dan/atau pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut dan diwakili oleh orang - orang yang berhak dan mempunyai izin, persetujuan, lisensi, dan / atau bukti tanda pendaftaran yang bersangkutan:
6. bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memberikan legalitas atas suatu transaksi dimana Pemberi Tugas menjadi pihak atau mempunyai kepentingan didalamnya atas aset yang terkait;
7. bahwa dalam melakukan penilaian aset ini, kami tidak memeriksa kelengkapan/syarat-syarat yang harus dipenuhi layaknya sebagai jaminan pengikatan hak tanggungan, dan oleh karenanya jika laporan ini bertujuan sebagai dasar kebijakan pemberian kredit oleh bank, maka pihak bank bersangkutan berkewajiban memeriksa dan memastikan terpenuhinya syarat-syarat tersebut termasuk didalamnya aspek legalitas;
8. kecuali dinyatakan secara tegas dalam penilaian aset ini, tidak dapat diasumsikan bahwa kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas aset yang dinilai;
9. bahwa semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di daiam maupun di luar Pengadilan) yang berkaitan dengan aset yang dinilai tidak menjadi tanggung jawab kami;
10. bahwa nilai diberikan dalam bentuk satuan Rupiah;
11. bahwa biaya penilaian ditentukan berdasarkan hari - orang (man-day) dan bukan ditentukan berdasarkan besarnya nilai yang diberikan dalam Laporan Penilaian;
12. bahwa Laporan Penilaian ini dianggap sah apabila terdapat cap (seal) dan tanda tangan asli dari pihak kami;
13. bahwa perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan dengan kondisi aset, dalam hal ini rezoning, pelebaran jalan, market conditions dan sebagainya bukan menjadi tanggung jawab kami;
14. bahwa tanggung jawab kami terbatas kepada pemberi tugas dimaksud dan kami tidak bertanggung jawab terhadap pihak lain yang menggunakan Laporan Penilaian ini;
15. bahwa kami mempertimbangkan kondisi aset dimaksud, namun demikian tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari aset yang tertutup, tidak terlihat maupun tidak terjangkau, dan kami tidak memberikan jaminan jika terdapat pelapukan rayap, kerusakan serta gangguan lain yang tidak terlihat;
16. bahwa aset tidak dibangun menggunakan dan/atau mengandung material yang bersifat merusak dan berbahaya;
17. bahwa definisi, istilah (Nilai Pasar, Nilai Likuidasi), dan metode penilaian [Market Approach & Cost Approach) yang digunakan dalam laporan penilaian ini sesuai dan mengacu pada Standar Penilaian Indonesia (SPI 2013). Dengan keterbatasan pembahasan dalam laporan ini maka uraian dari definisi dan metode penilaian tersebut tidak kami uraikan lebih lanjut, namun demikian kami menganggap materi tersebut telah kami muat dalam laporan ini.

Posting Komentar untuk "Contoh/Format Laporan Penilaian/Appraisal Aset"