Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Penghitungan Pajak Penghasilan



Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
1.      Penghasilan yang merupakan objek pajak tidak final, yang dihitung dengan tarif umum
Untuk menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan tarif umum, dapat dilakukan dengan menghitung penghasilan neto, kemudian didapatkan penghasilan kena pajak, kemudian dari penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung Pajak Penghasilan yang terutang.
Contoh Penghitungannya
Contoh penghitungan penghasilan kena pajak bagi WP dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan
Peredaran Bruto                                          Rp6.000.000.000,-
Biaya (3M) Penghasilan                              Rp5.400.000.000,-
Laba usaha/penghasilan Neto Usaha         Rp600.000.000
Penghasilan Lainnya                                   Rp50.000.000,-
Biaya (3M) Penghasilan Lainnya                Rp30.000.000,-
Laba Usaha dari Penghasilan Lainnya        Rp20.000.000,-
Jumlah Seluruh Penghasilan Neto              Rp640.000.000,-
Kompensasi Kerugian                                 Rp10.000.000,-
PKP bagi WP Badan                                   Rp630.000.000,-
Pengurangan (PTKP)
Bagi WP Orang Pribadi (K/2)                      Rp30.375.000,-
PKP bagi WP Orang Pribadi                       Rp599.625.000,-
Contoh penghitungan PKP bagi WP Orang Pribadi yang Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peredaran Bruto                                                                                     Rp4.000.000.000,-
Penghasilan Neto (menurut norma penghitungan) misalnya 20%=      Rp800.000.000,-      
Penghasilan Neto Lainnya                                                                     Rp5.000.000,- +
Jumlah Seluruh Penghasilan Neto  =                                                    Rp805.000.000,-
Pengurangan (PTKP) bagi WP Orang Pribadi (K/3)  =                         Rp32.400.000,-
Penghasilan Kena Pajak  =                                                                    Rp772.600.000,-


2.      Penghasilan yang merupakan objek pajak bersifat final, yang dihitung dengan tarif khusus
Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan dalam pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, diantaranya kesederhanaan. Dengan dikenakan pajak bersifat final, penghitungan Pajak Penghasilan menjadi lebih sederhana, tetapi menjadi kurang adil karena tidak memperhatikan gaya pikul dari wajib pajak. Oleh karena itu, jenis penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final terbatas.
Contoh Penghitungannya
Tuan Han menyewakan sebuah kondominium kepada Papao seharga Rp75.000.000,-, per tahun. Dari transaksi tersebut, Tuan Han dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar Rp75.000.000,- X 10% = Rp75.000.000,-

Posting Komentar untuk "Penghitungan Pajak Penghasilan"