Penghitungan Pajak Penghasilan
Penghitungan
Pajak Penghasilan
Penghitungan
Pajak Penghasilan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu
1.
Penghasilan
yang merupakan objek pajak tidak final, yang dihitung dengan tarif umum
Untuk
menghitung Pajak Penghasilan terutang dengan tarif umum, dapat dilakukan dengan menghitung penghasilan neto, kemudian
didapatkan penghasilan
kena pajak, kemudian dari penghasilan kena pajak tersebut dapat dihitung Pajak Penghasilan yang terutang.
Contoh Penghitungannya
Contoh
penghitungan penghasilan kena pajak bagi WP dalam negeri yang menyelenggarakan
pembukuan
Peredaran Bruto Rp6.000.000.000,-
Biaya (3M) Penghasilan Rp5.400.000.000,-
Laba usaha/penghasilan Neto Usaha Rp600.000.000
Penghasilan Lainnya Rp50.000.000,-
Biaya (3M) Penghasilan Lainnya Rp30.000.000,-
Laba Usaha dari Penghasilan Lainnya Rp20.000.000,-
Jumlah Seluruh Penghasilan Neto Rp640.000.000,-
Kompensasi Kerugian Rp10.000.000,-
PKP bagi WP Badan Rp630.000.000,-
Pengurangan (PTKP)
Bagi WP Orang Pribadi (K/2) Rp30.375.000,-
PKP bagi WP Orang Pribadi Rp599.625.000,-
Contoh penghitungan PKP bagi WP Orang Pribadi yang
Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
Peredaran Bruto Rp4.000.000.000,-
Penghasilan Neto (menurut norma penghitungan) misalnya 20%= Rp800.000.000,-
Penghasilan Neto Lainnya Rp5.000.000,-
+
Jumlah Seluruh Penghasilan Neto = Rp805.000.000,-
Pengurangan (PTKP) bagi WP Orang Pribadi (K/3) = Rp32.400.000,-
Penghasilan Kena Pajak = Rp772.600.000,-
2.
Penghasilan
yang merupakan objek pajak bersifat final, yang dihitung dengan tarif khusus
Ada beberapa alasan yang menjadi
pertimbangan dalam pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final, diantaranya
kesederhanaan. Dengan dikenakan pajak bersifat final, penghitungan Pajak
Penghasilan menjadi lebih sederhana, tetapi menjadi kurang adil karena tidak
memperhatikan gaya pikul dari wajib pajak. Oleh karena itu, jenis penghasilan
yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final terbatas.
Contoh Penghitungannya
Tuan Han menyewakan
sebuah kondominium kepada
Papao seharga Rp75.000.000,-, per
tahun. Dari transaksi tersebut, Tuan Han dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final sebesar
Rp75.000.000,- X
10% = Rp75.000.000,-
Posting Komentar untuk "Penghitungan Pajak Penghasilan"