CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS 31E
CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
BERDASARKAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN
1. Total peredaran bruto PT A dalam Tahun
Pajak 2014 sebesar Rp4.500.000.000,00 (empat miliar lima ratus juta rupiah).
Rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 Rp2.500.000.000,00
2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa
konstruksi Rp1.500.000.000,00
3) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp 500.000.000,00
Jumlah Rp4.500.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang:
1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 (Rp2.300.000.000,00)
2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa
konstruksi (Rp1.300.000.000,00)
3) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 400.000.000,00)
Jumlah (Rp4.000.000.000,00)
c. Jumlah penghasilan neto
Rp 500.000.000,00
d. Koreksi fiskal:
1) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 (Rp2.500.000.000,00)
2) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas jasa
konstruksi (Rp1.500.000.000,00)
3) Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan
memelihara penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final berdasarkan PP
Nomor
46 Tahun 2013 Rp2.300.000.000,00
4) Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan
memelihara penghasilan dari
penghasilan
yang yang dikenai PPh
bersifat
final atas jasa konstruksi Rp1.300.000.000,00
Jumlah (Rp 400.000.000,00)
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi
fiskal Rp
100.000.000,00
f. Kompensasi kerugian Rp 0,00
g. Penghasilan Kena Pajak Rp
100.000.000,00
Penghitungan
Pajak Penghasilan terutang:
Seluruh Penghasilan Kena Pajak dikenai
tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah
peredaran bruto PT A tidak melebihi Rp 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan
ratus juta rupiah).
Pajak
Penghasilan yang terutang untuk Tahun Pajak 2014:
50% x 25% x
Rp100.000.000,00 = Rp12.500.000.00
2. Total peredaran bruto PT B dalam Tahun
Pajak 2014 sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Rinciannya adalah
sebagai berikut:
a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 Rp4.500.000.000,00
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan Rp 500.000.000,00
3) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp1.000.000.000,00
Jumlah Rp6.000.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang:
1) Dikenai PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 (Rp4.000.000.000,00)
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan (Rp 200.000.000,00)
3) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp 800.000.000,00)
Jumlah
(Rp5.000.000.000,00)
c. Jumlah penghasilan neto
Rp1.000.000,000,00
d. Koreksi fiskal:
1) Peredaran bruto dari penghasilan
yang
dikenai PPh bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 (Rp4.500.000.000,00)
2) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan (Rp 500.000.000,00)
3) Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan
memelihara penghasilan yang dikenai
PPh
bersifat final berdasarkan
PP
Nomor 46 Tahun 2013 Rp4.000.000.000,00
4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan dari penghasilan
yang
yang dikenai PPh bersifat final atas
sewa
tanah dan/atau bangunan Rp
200.000.000,00
Jumlah (Rp 800.000.000,00)
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi fiskal Rp
200.000.000,00
f. Kompensasi kerugian
Rp 0,00
g. Penghasilan Kena Pajak Rp 200.000.000,00
Penghitungan
Pajak Penghasiian terutang:
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
Rp4.800.000.000,00 x Rp200.000.000,00 = Rp160.000.000,00
Rp6.000.000.000,00
b. Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas: Rp200.000.000,00 - Rp160.000.000 = Rp40.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014 :
a. 50% x 25% x Rp160.000.000,00 =
Rp20.000.000,00
b. 25% x Rp40.000.000,00 = Rp10.000.000.00
Jumlah
Pajak Penghasilan terutang = Rp30.000.000,00
3. Total peredaran bruto PT C dalam Tahun
Pajak 2014 sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Rinciannya
adalah sebagai berikut:
a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp22.000.000.000,00
2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa
konstruksi Rp 7.500.000.000,00
3) Bukan objek pajak Rp 500.000.000,00
Jumlah Rp30.000.000.000.00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp21.000.000.000,00)
2) Dikenai PPh bersifat final atas jasa
konstruksi (Rp
6.700.000.000,00)
3) Bukan objek pajak (Rp 300.000.000,00)
Jumlah (Rp28.000.000.000,00)
c. Jumlah penghasilan neto Rp
2.000.000.000,00
d. Koreksi fiskal:
1) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas
jasa
konstruksi (Rp7.500.000.000,00)
2) Peredaran bruto dari penghasilan
yang
bukan objek pajak (Rp 500.000.000,00)
3) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas
jasa
konstruksi Rp 6.700.000.000,00
4)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan yang
bukan
objek pajak Rp 300.000.000,00
Jumlah (Rp1.000.000.000,00)
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi
fiskal Rp1.000.000.000,00
f. Kompensasi kerugian
(Rp 700.000.000,00)
g. Penghasilan Kena Pajak Rp
300.000.000,00
Penghitungan
Pajak Penghasilan terutang:
a. Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
Rp4.800.000.000,00 X
Rp300.000.000,00 = Rp48.000.000,00
Rp30.000.000.000,00
b. Jumlah
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh
fasilitas Rp300.000.000,00 - Rp48.000.000 = Rp252.000.000,00
Pajak
Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014:
a. 50% x 25% x Rp48.000.000,00 = Rp 6.000.000,00
b. 25% x Rp252.000.000,00 = Rp63.000.000.00
Jumlah
Pajak Penghasilan terutang =
Rp69.000.000,00
4. Total
peredaran bruto PT D dalam Tahun Pajak 2014 sebesar Rp55.000.000.000,00 (lima
puluh lima miliar
rupiah). Rinciannya adalah sebagai
berikut:
a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final Rp49.000.000.000,00
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan Rp 5.000.000.000,00
3) Bukan objek pajak Rp 1.000.000.000,00
Jumlah Rp55.000.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final (Rp47.500.000.000,00)
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan (Rp 4.200.000.000,00)
3) Bukan objek pajak (Rp 800.000.000,00)
Jumlah (Rp52.500.000.000,00)
c. Jumlah penghasilan neto Rp
2.500.000.000,00
d. Koreksi fiskal:
1) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas
sewa
tanah dan/atau bangunan (Rp5.000.000.000,00)
2) Peredaran bruto dari penghasilan
yang
bukan objek pajak (Rp1.000.000.000,00)
3) Biaya untuk mendapatkan, menagih,
dan
memelihara penghasilan penghasilan
yang dikenai PPh bersifat
final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan
Rp4.200.000.000,00
4) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan yang
bukan
objek pajak
Rp 800.000.000,00
Jumlah (Rp1.000.000.000,00)
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi
fiskal Rp1.500.000.000,00
f. Kompensasi kerugian (Rp1.000.000.000,00)
g. Penghasilan Kena Pajak Rp
500.000.000,00
Penghitungan
Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun 2014:
25% x
Rp500.000.000,00 = Rp125.000.000,00
5. Contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25
Tahun Berjalan dengan menggunakan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Total peredaran bruto PT E dalam Tahun
Pajak 2014 sebesar Rp12.500.000.000,00 (dua belas miliar lima ratus juta
rupiah). Rinciannya adalah sebagai berikut:
a. Peredaran bruto dari penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final dari:
a) Penghasilan Teratur Rp12.350.000.000,00
b) Penghasilan Tidak Teratur Rp 70.000.000,00
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan Rp 80.000.000,00
Jumlah Rp12.500.000.000,00
b. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang:
1) Dikenai PPh tidak bersifat final dari
Penghasilan
Teratur (Rp11.950.000.000,00)
2) Dikenai PPh bersifat final atas sewa
tanah
dan/atau bangunan (Rp 50.000.000,00)
Jumlah (Rp12.000.000.000,00)
c. Jumlah penghasilan neto Rp
500.000.000,00
d. Koreksi fiskal:
1) Peredaran bruto dari penghasilan yang
dikenai
PPh bersifat final atas sewa tanah
dan/atau
bangunan (Rp 80.000.000,00)
2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara
penghasilan dari penghasilan
yang
yang dikenai PPh bersifat final atas
sewa
tanah dan/atau bangunan
Rp 50.000.000,00
Jumlah (Rp 30.000.000,00)
e. Jumlah penghasilan neto setelah koreksi
fiskal Rp
470.000.000,00
Penghitungan
Angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
Penghasilan
neto setelah koreksi fiskal Tahun Pajak 2014 Rp 470.000.000,00
Penghasilan
Tidak Teratur Tahun Pajak 2014
(Rp 70.000.000,00)
Penghasilan
yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 untuk
Tahun Pajak
2015 Rp
400.000.000,00
Kompensasi
Kerugian Fiskal Tahun Pajak 2015 (Rp
0,00)
Penghasilan
Kena Pajak yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran
PPh Pasal 25
untuk Tahun Pajak 2015 Rp 400.000.000,00
Penghasilan
Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas (pembulatan
ribuan
ke bawah):
Rp4.800.000.000,00 X Rp400.000.000,00 = Rp154.465.000,00
Rp12.430.000.000,00
Penghasilan
Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp400.000.000,00
- Rp154.465.000,00 = Rp 245.535.000,00
PPh Terutang
dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto yang
memperoleh fasilitas: 50% x 25% x Rp154.465.000,00
Rp19.308.125,00
PPh Terutang
dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto yang
tidak memperoleh fasilitas: 25% x Rp245.535.000,00
Rp61.388.750,00
PPh Terutang
yang menjadi dasar Penghitungan Angsuran PPh
Pasal 25
untuk Tahun Pajak 2015 Rp80.696.875.00
Dikurangi
kredit pajak Tahun Pajak 2014:
PPh yang
dipungut dan/atau dipotong oleh pihak lain (Rp 0,00)
PPh yang
harus dibayar sendiri Rp80.696.875,00
Angsuran PPh
Pasal 25 (Rp80.696.875,00 dibagi 12) Rp
6.724.739,58
Lampiran II
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak
Nomor : SE-02/PJ/2015
Tanggal : 09
Januari 2015
LEMBAR PENGHITUNGAN FASILITAS PENGURANGAN TARIF PAJAK
PENGHASILAN BAGI WAJIB PAJAK BADAN DALAM NEGERI
BERDASARKAN PASAL 31E AYAT (1) UNDANG-UNDANG PAJAK
PENGHASILAN1)
No.
|
Uraian
|
Nilai (Rupiah)
|
|
1.
|
Peredaran Bruto:
|
||
a.
|
Dari Kegiatan Usaha
(Diisi dari SPT Tahunan, Formulir 1771-I, No. 1a)
|
||
b.
|
Dari Luar Kegiatan Usaha
(Diisi dari SPT Tahunan, Formulir 1771-I, No. 1e)
|
||
c.
|
Dari Luar Negeri
(Diisi dari SPT Tahunan, Formulir 1771-I, No. 2)
|
||
d.
|
Jumlah Peredaran Bruto (No. 1a + No. 1b + No. 1c)
|
||
2.
|
Penghasilan Kena Pajak (Diisi dari SPT Tahunan, Formulir
1771, Bagian A No. 3)
|
||
a.
|
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
memperoleh fasilitas2) :
Rp4.800.000.000,00 X Penghasilan Kena Pajak
Jumlah Peredaran
Bruto
|
||
b.
|
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang
tidak memperoleh fasilitas :
(Penghasilan Kena Pajak - Penghasilan Kena Pajak dari
bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas)
|
||
3.
|
PPh Terutang:
|
||
a.
|
PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(50% x 25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang memperoleh fasilitas)
|
||
b.
|
PPh Terutang dari Penghasilan Kena Pajak dari bagian
peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
(25% x Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran
bruto yang tidak memperoleh fasilitas)
|
||
Jumlah PPh
Terutang (No. 3a + No. 3b)
|
Keterangan:
1) Lembar penghitungan ini hanya dibuat oleh
Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
2) Apabila peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka Penghasilan
Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas sama dengan
Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada No. 2.
Posting Komentar untuk "CONTOH PENGHITUNGAN FASILITAS 31E"