Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tax Treaty (P3B) di Indonesia

Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda di Indonesia
Di Indonesia, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) diatur dalam Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh). Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
P3B merupakan istilah yang dikenal dalam UU PPh, dikenal juga dengan istilah Tax Treaty atau Tax Convention/Agreement. P3B ini pada umumnya merupakan kesepakatan dua negara tentang bagaimana mengatur pengenaan pajak yang memiliki hubungan internasional dari dua negara yang melakukan kesepakatan tersebut agar tidak terjadi pengenaan pajak secara ganda. Pengaturan ini menjadi penting karena beban pajak yang ditanggung oleh orang atau badan yang memiliki kaitan di dua negara tersebut akan mempengaruhi keputusan investasi dan permodalan di antara kedua negara, selain itu mencakup hak pemajakan (taxing right) suatu negara. Karena masing-masing negara sangat berkepentingan terhadap kebijakan perpajakan internasional sehingga dibuatlah suatu perjanjian perpajakan dengan tujuan menguntungkan semua pihak.
Treaty/Persetujuan dapat diartikan suatu perjanjian internasional yang disepakati antara dua negara atau lebih dan dibuat sesuai hukum internasional. Jadi Tax Treaty atau P3B adalah suatu perjanjian di bidang perpajakan antara dua negara atau lebih dengan membagi hak untuk mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang berasal dari suatu negara yang diperoleh penduduk atau resident negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan antar kedua negara dan dilaksanakan oleh penduduk antar kedua negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut. Hal ini merupakan implementasi dari Pasal 32A UU PPh yang menyatakan bahwa pemerintah berwenang untuk melakukan perjanjian dengan pemerintah negara lain dalam rangka penghindaran pajak berganda dan pencegahan pengelakan pajak.
Dengan demikian, inti dari suatu P3B adalah pembagian hak pemajakan antarnegara. P3B tidak menimbulkan jenis pajak baru dan tidak mengatur tarif pajak. P3B hanya akan mengatur pembagian hak pemajakan sehingga nantinya atas beberapa jenis penghasilan, hak pemajakan suatu negara akan dibatasi oleh P3B.
Tujuan P3B adalah sebagai berikut:
a.     Tidak terjadi pemajakan berganda yang memberatkan ikim dunia usaha;
b.     Peningkatan investasi modal dari luar negeri ke dalam negeri;
c.     Peningkatan sumber daya manusia;
d.     Pertukaran informasi guna mencegah pengelakan pajak;
e.     Kedudukan yang setara dalam hal pemajakan antar kedua negara.
Azas utama yang dijadikan landasan untuk mengenakan pajak adalah:
a.     Azas domisili atau azas kependudukan;
b.     Azas Sumber;
c.     Azas Nasionalitas atau azas kewarganegaraan.
Metode hak pemajakan di berbagai negara, untuk menghindari pemajakan berganda, antara lain:
a.     Metode Pemajakan Unilateral
Metode ini mengatur bahwa negara Republik Indonesia mempunyai kekuatan hukum didalamnya yang mengatur masyarakat atau badan internasional dan ditetapkan sepihak oleh negara Indonesia sendiri, dengan kata lain tidak ada yang bisa mengatur negara kita lain karena hail itu merupakan kewibawaan dan kedaulatan negara kita.
b.     Metode Pemajakan Bilateral
Metode ini dalam penghitungan pengenaan pajaknya harus mempertimbangkan perjanjian kedua negara (Tax Treaty). Indonesia tidak dapat sesuka hati menerapkan jumlah pajak terutang penduduk asing atau badan internasional dua negara yang telah mengadakan perjanjian. Justru peraturan perpajakan Indonesia tidak berlaku bilamana terdapat Tax Treaty.
c.     Metode Pemajakan Multilateral
Metode ini didasarkan pada konvensi internasional yang ketentuan atau ketetapan atau keputusan yang dihasilkan untuk kepentingan banyak negara yang ditandatangani oleh berbagai negara, misalnya Konvensi Wina.
Metode Penghindaran  Pajak Berganda adalah:
a.     Pembebasan / Pengecualian;
b.     Kredit Pajak;
c.     Metode Lainnya.
Model Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda:
a.     Model OECD (Organization for Economic Cooperation and Development);
b.     Model UN (United Nation);
c.     Model Indonesia (Gabungan antara model OECD dan UN).
Adapun pokok tujuan P3B tersebut untuk memfasilitasi perdagangan internasional dan arus investasi antar negara, antara lain dengan cara:
1 Menghindarkan pengenaan pajak berganda,
2 Memberikan pengurangan tarif pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu, Pembagian Hak Pemajakan.
P3B dimaksudkan terutama untuk menghilangkan pajak berganda (double tax). Pajak berganda ini timbul karena dua negara mengenakan pajak atas penghasilan yang sama. Ketentuan-ketentuan dalam P3B yang dimaksudkan untuk mencegah pengenaan pajak berganda ini misalnya ;
Adanya ketentuan untuk menyelesaikan kasus dual residence di mana seseorang atau badan diakui sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (resident tax person) oleh dua negara yang berbeda. Aturan ini dikenal dengan istilah Tie Breaker Rule yang dicantumkan dalam Pasal 4 ayat (2) P3B.
Adanya ketentuan pembagian hak pemajakan dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 21 P3B untuk jenis-jenis penghasilan tertentu. Pembagian hak pemajakan ini ada yang bersifat ekslusif diberikan hanya kepada satu negara dan ada juga yang berupa pembatasan kepada suatu negara untuk mengenakan pajak.
Adanya ketentuan tentang Corresponding Adjustment terhadap lawan transaksi di suatu negara dalam hal negara yang lain melakukan koreksi terhadap satu Wajib Pajak yang melakukan transfer pricing.
Adanya ketentuan tentang penerapan metode penghindaran pajak berganda yang diatur dalam Pasal 23 P3B.
Adanya ketentuan tentang Mutual Agreement Procedures (MAP) di mana jika satu Wajib Pajak diperlakukan tidak sesuai dengan ketentuan P3B di negara lain maka Wajib Pajak tersebut dapat meminta otoritas pajak untuk menyelesaikan masalahnya melalui MAP ini.
Selain untuk mencegah pengenaan pajak berganda, P3B juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak (tax avoidance) dan pengelakan pajak (tax evasion). Jika tujuan-tujuan tersebut tercapai tentu saja pada akhirnya P3B dapat menghilangkan hambatan dalam lalu lintas perdagangan, modal dan investasi antar negara sehingga pada akhirnya dapat dicapai kesejahteraan suatu negara karena sumber daya dialokasikan secara efisien.
Selain itu P3B dapat digunakan untuk lebih dapat menerapkan aturan-aturan domestiknya, tentang: anti tax avoidance (Pengelakan Pajak) , EoI (Exchange Of Information) MAP.
Kedudukan P3B terhadap UU Pajak Domestik diperlakukan sebagai lex specialis terhadap undang-undang domestik yang bersifat lex generalis.
Dalam kaitan pembagian hak pemajakan ini, negara-negara yang melakukan perjanjian perpajakan dibagi menjadi dua jenis. Pertama adalah negara sumber (source country) yang merupakan negara di mana penghasilan yang merupakan objek pajak timbul. Kedua adalah negara domisili (resident country) yaitu negara tempat subjek pajak bertempat tinggal, berkedudukan atau berdomisili berdasarkan ketentuan perpajakan.
Baik negara sumber maupun negara domisili biasanya berhak untuk mengenakan pajak berdasarkan undang-undang domestiknya. Pengenaan pajak oleh dua yurisdiksi perpajakan terhadap satu jenis penghasilan inilah yang biasanya menimbulkan pengenaan pajak berganda sehingga perlu diatur dalam suatu persetujuan antara negara sumber dan negara domisili.
Contoh sederhana berikut menjelaskan pengertian negara sumber dan negara domisili ini. Misalkan Mister Rooney yang bertempat tinggal di Inggris memiliki saham perusahaan PT Manchester yang berkedudukan di Indonesia. Pada tahun 2014 PT Manchester membagikan dividen kepada para pemegang sahamnya, termasuk Mister Rooney yang mendapatkan dividen Rp5.000.000.000,-.
Dividen tersebut dibayarkan oleh badan hukum yang berkedudukan di Indonesia (PT Manchester). Dengan demikian negara sumber dalam hal ini adalah Indonesia. Sementara itu, pemilik penghasilan dividen tersebut adalah Mister Rooney yang bertempat tinggal di Inggris. Dengan demikian, Inggris disebut negara domisili dalam kasus ini.
Saat ini sudah ada sekitar 60 P3B Indonesia dengan negara lain yang sudah berlaku efektif. Jumlah ini akan terus bertambah karena ada beberapa P3B lagi yang belum berlaku efektif tetapi masih dalam proses  perundingan, penandatanganan, ratifikasi atau proses pemberlakuan.
Beberapa ketentuan pelaksanaan terkait pelaksanaan atau penerapan P3B ini antara lain sebagai berikut:
1.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-61/PJ/2009 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
2.    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2010 tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-62/PJ/2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
3.    Surat Edraan Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ/2009 tanggal 25 Mei 2009 tentang Pelaksanaan Permintaan Informasi ke Luar Negeri dalam rangka Pencegahan Penghindaran dan Pengelakan Pajak

Pengantar Transfer Pricing

Transfer Pricing (Perdirjen Pajak No. 43/PJ./2010)

5 komentar untuk "Tax Treaty (P3B) di Indonesia"

  1. Terima kasih Artikelnya gan, Sangat bermanfaat

    BalasHapus
    Balasan
    1. siap sama-sama Mas Heru Susanto
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. Mau tanya, jika PT. A sbg perantara pembelian barang PT. B yang keduanya berada di dalam negri untuk membeli barang kepada PT. C yg ada di luar negri. Atas transaksi tersebut PT. A mendapatakan komisi dari PT. C.
    apakah itu termasuk tax treaty?
    bagaimana perlakuan pajaknya atas komisi yang diterima PT. A dari luar negri? terima kasih bantuannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Silakan Pak/Bu Unknown,
      Iya dari contoh yang Bapak/Ibu sebutkan diatas, diatur dalam Persetujuan Penghindaran Pajak

      Berganda (P3B) atau Tax Treaty masing-masing negara.
      Dalam konteks diatas:
      PT A: Perantara/Makelar Dalam Negeri
      PT B: Pembeli Dalam Negeri
      PT C: Penjual Luar Negeri
      PT C memberikan komisi kepada PT A, sebagian besar tax treaty yang berlaku sekarang ini, PT C melakukan pemungutan pajak atas komisi yang diberikan kepada PT A, sehingga PT A bisa mengkreditkan pajak yang telah dipungut tersebut pada akhir tahun pajak. Pengkreditan pajak atas pajak yang dipungut di luar negeri itulah yang disebut dengan PPh 24.
      Untuk lebih jelasnya, PPh 24 sudah pernah saya bahas di link berikut ini:

      PPh 24 Kredit Pajak Luar Negeri

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  3. PAK MAU TANYA >. dalam hal ini apakah sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia ? TRIMAKASIH

    BalasHapus