Proses Pencucian Uang Hasil TPPU
Proses Pencucian Uang Hasil TPPU
Kemarin pada hari Kamis, 25 Juli 2013, di Gedung B lantai 5 Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saya ditugaskan untuk menghadiri seminar anti korupsi dengan tema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari seminar tersebut, TPPU sangat berkaitan dengan proses kejahatan (damn) sekaligus menggambarkan modusnya. Pada umumnya proses pencucian uang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Placement (tahap penempatan)
Langkah untuk mengubah uang yang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan dan akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem keuangan. Misalnya menempatkan uang hasil kejahatan dalam waktu tertentu yang diperkirakan aman untuk sementara, kemudian menyimpan uang tunai hasil kejahatan di bank, asuransi, atau untuk membeli rumah, kapal, perhiasan. Pada tahap inilah yang paling mudah dideteksi karena uang hasil kejahatan berhubungan langsung dengan sumbernya. Bagi para pelaku, tahap ini paling berbahaya untuk dicurigai petugas, dan pada tahap ini pula pelaku mendapatkan rintangan terbesar dalam menghadapi tahap berikutnya yaitu, bagaimana memasuki tahap layering. Karena pada tahap placement dianggap sebagai langkah paling mudah untuk melakukan pendeteksian maka berbagai negara memusatkan perhatian dalam pemberantasan pencucian uang pada tahap ini. Berdasarkan hal itu peraturan perundang-undangan anti pencucian uang, mewajibkan pelaporan dan langkah untuk mendeteksi asal dana yang tidak wajar misalnya pada bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan real estate, bahkan juga terhadap toko perhiasan, dealer mobil dan masih banyak lagi.
2. Layering (tahap pelapisan)
Pelaku membuat transaksi-transaksi yang diperoleh dari dana ilegal ke dalam transaksi lebih rumit dan berlapis-lapis serta berangkai yang dilindungi oleh berbagai bentuk anonimitas untuk tujuan menyembunyikan sumber dari uang haram tersebut. Pada tahap ini biasanya telah melibatkan wire transfer dengan menggunakan sejumlah rekening yang ditransfer ke berbagai negara dalam upaya menyembunyikan asal usul dana. Selain itu dikatakan tujuan layering untuk menghindari audit trail. Sebagai contoh menggunakan wire transfer yang dikirim ke bank di luar negeri, dalam tahap ini lebih sulit untuk dilacak karena selalu ada intervensi mekanisme bank internasional.
3. Integration (tahap pemasukan)
Pelaku memasukkan kembali dana yang telah di layering ke dalam transaksi yang sah, dan (seakan-akan) sudah tidak ada hubungannya lagi dengan asal-usul kejahatan. Integration ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan, yang mencakup penjualan kembali saham, rumah, kapal dan perhiasan (emas dan berlian) tersebut. Ada banyak cara untuk melakukan integration, namun yang sering digunakan adalah metode yang berasal dari tahun 1930-an yaitu metode loan-back atau metode loan default. Metode loan-back meliputi simpanan berjumlah besar yang biasanya disimpan di bank luar negeri, kemudian bank membuat pinjaman dari jumlah uang yang disimpan. Uang yang didapatkan dari pinjaman ini dapat digunakan dengan bebas sejak uang itu dapat dilacak sebagai uang yang berasal dari transaksi yang sah.
Ketiga langkah itu dapat terjadi dalam waktu bersamaan di satu transaksi saja atau dalam beberapa kegiatan transaksi yang berbeda. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menempatkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan dengan tujuan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang.
Kemarin pada hari Kamis, 25 Juli 2013, di Gedung B lantai 5 Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jalan Purnawarman Nomor 99 Kebayoran Baru Jakarta Selatan, saya ditugaskan untuk menghadiri seminar anti korupsi dengan tema Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dari seminar tersebut, TPPU sangat berkaitan dengan proses kejahatan (damn) sekaligus menggambarkan modusnya. Pada umumnya proses pencucian uang terdiri dari tiga tahap yaitu:
1. Placement (tahap penempatan)
Langkah untuk mengubah uang yang dihasilkan dari kegiatan kejahatan ke dalam bentuk yang kurang menimbulkan kecurigaan dan akhirnya masuk ke dalam jaringan sistem keuangan. Misalnya menempatkan uang hasil kejahatan dalam waktu tertentu yang diperkirakan aman untuk sementara, kemudian menyimpan uang tunai hasil kejahatan di bank, asuransi, atau untuk membeli rumah, kapal, perhiasan. Pada tahap inilah yang paling mudah dideteksi karena uang hasil kejahatan berhubungan langsung dengan sumbernya. Bagi para pelaku, tahap ini paling berbahaya untuk dicurigai petugas, dan pada tahap ini pula pelaku mendapatkan rintangan terbesar dalam menghadapi tahap berikutnya yaitu, bagaimana memasuki tahap layering. Karena pada tahap placement dianggap sebagai langkah paling mudah untuk melakukan pendeteksian maka berbagai negara memusatkan perhatian dalam pemberantasan pencucian uang pada tahap ini. Berdasarkan hal itu peraturan perundang-undangan anti pencucian uang, mewajibkan pelaporan dan langkah untuk mendeteksi asal dana yang tidak wajar misalnya pada bank, perusahaan asuransi, dan perusahaan real estate, bahkan juga terhadap toko perhiasan, dealer mobil dan masih banyak lagi.
2. Layering (tahap pelapisan)
Pelaku membuat transaksi-transaksi yang diperoleh dari dana ilegal ke dalam transaksi lebih rumit dan berlapis-lapis serta berangkai yang dilindungi oleh berbagai bentuk anonimitas untuk tujuan menyembunyikan sumber dari uang haram tersebut. Pada tahap ini biasanya telah melibatkan wire transfer dengan menggunakan sejumlah rekening yang ditransfer ke berbagai negara dalam upaya menyembunyikan asal usul dana. Selain itu dikatakan tujuan layering untuk menghindari audit trail. Sebagai contoh menggunakan wire transfer yang dikirim ke bank di luar negeri, dalam tahap ini lebih sulit untuk dilacak karena selalu ada intervensi mekanisme bank internasional.
3. Integration (tahap pemasukan)
Pelaku memasukkan kembali dana yang telah di layering ke dalam transaksi yang sah, dan (seakan-akan) sudah tidak ada hubungannya lagi dengan asal-usul kejahatan. Integration ini merupakan tipu muslihat untuk dapat memberikan legitimasi terhadap uang hasil kejahatan, yang mencakup penjualan kembali saham, rumah, kapal dan perhiasan (emas dan berlian) tersebut. Ada banyak cara untuk melakukan integration, namun yang sering digunakan adalah metode yang berasal dari tahun 1930-an yaitu metode loan-back atau metode loan default. Metode loan-back meliputi simpanan berjumlah besar yang biasanya disimpan di bank luar negeri, kemudian bank membuat pinjaman dari jumlah uang yang disimpan. Uang yang didapatkan dari pinjaman ini dapat digunakan dengan bebas sejak uang itu dapat dilacak sebagai uang yang berasal dari transaksi yang sah.
Ketiga langkah itu dapat terjadi dalam waktu bersamaan di satu transaksi saja atau dalam beberapa kegiatan transaksi yang berbeda. Langkah-langkah tersebut dimaksudkan untuk menempatkan dana ilegal ke dalam sistem keuangan dengan tujuan agar tidak mengundang kecurigaan dari pihak yang berwenang.
Posting Komentar untuk "Proses Pencucian Uang Hasil TPPU"