PPh Pasal 15
PPh Pasal 15
Norma Perhitungan Khusus untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri keuangan.
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangunan-guna-serah "Build, Operate, and Transfer (BOT)
Untuk menghindari kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis, atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Perhitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Bunyi Pasal 15 UU PPh
Norma Penghitungan Khusus untuk menghitung penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) ditetapkan Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 15 UU PPh
Ketentuan ini mengatur tentang Norma Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun-guna-serah (“build, operate, and transfer”).
Untuk menghitung kesukaran dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi golongan Wajib Pajak tertentu tersebut, berdasarkan pertimbangan praktis atau sesuai dengan kelaziman pengenaan pajak dalam bidang-bidang usaha tersebut, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menetapkan Norma Penghitungan Khusus guna menghitung besarnya penghasilan netto dari Wajib Pajak tertentu tersebut.
Tabel Tarif PPh Pasal 15
No
|
Uraian
|
Tarif x DPP
|
Penyetoran & Pelaporan
|
Dasar Hukum
|
1
|
Charter
Penerbangan Dalam Negeri
|
1,8%x Peredaran Bruto yang diterima
berdasarkan perjanjian charter.
TIDAK FINAL
|
Disetor
oleh pemotong paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Setor
dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP:
411129,
KJS: 101
Dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
|
KMK
475/KMK.04/1996
SE
35/PJ.4/1996
|
2
|
Perusahaan
Pelayaran Dalam Negeri
|
1,2% x Peredaran bruto
FINAL
|
Disetor
oleh pemotong: disetor
paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor
sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor
dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP:
411128
KJS: 410
Dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
|
KMK
416/KMK.04/1996
SE
29/PJ.4/1996
|
3
|
Perusahaan
pelayaran dan penerbangan Luar Negeri
|
2,64% x Peredaran Bruto
FINAL
|
Disetor
oleh pemotong:disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Disetor
sendiri:disetor paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya
Setor
dengan menggunakan SSP, dengan:
KAP:
411128,
KJS: 411
Dilaporkan
dalam SPT Masa PPh Pasal 15, dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan
berikutnya.
|
KMK
417/KMK.04/1996
SE
32/PJ.4/1996
|
4
|
WPLN
yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia
|
Untuk
negara yang tidak ada P3B dengan Indonesia:
0,44% x nilai ekspor bruto
Penghasilan
neto= 1% x nilai ekspor bruto
Untuk
negara yang mempunyai P3B dengan Indonesia:
disesuaikan
dengan tarif P3B, untuk contoh penghitungan lihat di SE 2/PJ.03/2008.
FINAL
|
Disetor
sendiri paling lambattanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan
diterima penghasilan.
Disetor
dengan menggunakan SSP dengan:
KAP:
411128
KJS: 413
Dilaporkan
paling lambat tanggal 20bulan berikutnya dengan menggunakan Formulir dalam
Lampiran I KEP 667/PJ./2001 dan dilampiri SSP lembar ke-3.
|
KMK
634/KMK.04/1994, berlaku mulai 1 Januari 1995
KEP
667/PJ/2001,berlaku mulai 29 Oktober 2001
SE
2/PJ.03/2008, ditetapkan tgl 31 Juli 2008.
|
5
|
WP yang
melakukan kegiatan usaha jasa maklon (Contract Manufacturing) Internasional
di bidang produksi mainan anak-anak.
|
7% x tarif tertinggi Pasal 17
ayat (1) huruf b UU PPh x total biaya pembuatan atau perakitan
barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct materials).
Didalam SE
02/PJ.31/2003 disebutkan:
7% x 30% x total biaya pembuatan atau
perakitan barang tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku (direct
materials).
FINAL
berlaku
sejak 1 Januari 2003
|
Disetor
dengan menggunakan SSP PPh Final paling lambat tgl 15 bulan berikutnya.
KAP:
411128
KJS: 499 (krn tdk ada disebutkan secara
spesifik ttg jasa maklon ini)
Dilaporkan
paling lambat tgl 20 bulan berikutnya. Tetapi tidak ada formulir khusus utk
pelaporannya.
|
KMK
543/KMK.03/2002
SE
02/PJ.31/2003
|
Posting Komentar untuk "PPh Pasal 15"