Kami selaku PKP dimana semua penyerahan BKP tahun 2016 kepada pemungut / bendaharawan, apakah dapat mengajukan restitusi pasal 17B pada bulan 7-2016 dan pengembalian pendahuluan pada bulan 8,9 dan 10, semuanya sekaligus diajukan pada tahun yang sama (tahun berjalan) pak?
Oke Pak Armand Ali Jika WP hanya bertransaksi dengan pemungut maka WP bisa mengajukan permohonan pengembalian setiap masa pajak. Untuk restitusi yang Pak Armand sebutkan, itu restitusi atas apa dulu? Karena restitusi Pasal 17B UU KUP diajukan pada akhir tahun buku. Sedangkan pengajuan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak, maka WP bisa mengajukan sepanjang WP memenuhi Pasal 9 ayat 4B UU PPN.
Artikel terkait restitusi bisa dibaca artikel yang sudah pernah saya posting disini:
Kami selaku PKP dimana semua penyerahan BKP tahun 2016 kepada pemungut / bendaharawan, apakah dapat mengajukan restitusi pasal 17B pada bulan 7-2016 dan pengembalian pendahuluan pada bulan 8,9 dan 10, semuanya sekaligus diajukan pada tahun yang sama (tahun berjalan) pak?
BalasHapusOke Pak Armand Ali
HapusJika WP hanya bertransaksi dengan pemungut maka WP bisa mengajukan permohonan pengembalian setiap masa pajak.
Untuk restitusi yang Pak Armand sebutkan, itu restitusi atas apa dulu?
Karena restitusi Pasal 17B UU KUP diajukan pada akhir tahun buku.
Sedangkan pengajuan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak, maka WP bisa mengajukan sepanjang WP memenuhi Pasal 9 ayat 4B UU PPN.
Artikel terkait restitusi bisa dibaca artikel yang sudah pernah saya posting disini:
Restitusi PPh
Restitusi PPN dan PPnBM Turis Asing
Terima kasih atas kunjungannya