Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tindak Pidana Perpajakan


Tindak Pidana di bidang Perpajakan
1.    Tindak Pidana Karena Alpa
Wajib Pajak
•    Tidak menyampaikan SPT
•    Menyampaikan SPT tidak benar, tidak lengkap, lampiran yang isinya tidak benar
Berakibat
•    dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
•    Merupakan Perbuatan yang Kedua kali,
Dipidana
•    denda paling sedikit 1 kali dan paling banyak 2 kali dari jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar; atau
•    kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

2.    Tindak Pidana Karena Sengaja
Wajib Pajak :
•    Tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya;
•    Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP;
•    Tidak menyampaikan SPT;
•    Menyampaikan SPT dan atau keterangan  yang isinya tidak benar/tidak lengkap
•    Menolak dilakukan pemeriksaan
•    Memperlihatkan pembukuan, pencatatan dan  dokumen palsu atau dipalsukan
•    Tidak menyelenggarakan pembukuan /pencatatan/ tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan atau dokumen
•    Tidak menyimpan buku, catatan atau dokumen
•    Tidak menyetorkan pajak yang dipotong/dipungut
Berakibat
•    Menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
Dipidana
•     Penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama enam tahun, dan
•     denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yg tdk atau kurang dibayar
Berlaku juga bagi wakil, kuasa, pegawai WP yang menyuruh/turut serta/ menganjurkan/ membantu melakukan tindak pidana perpajakan (Pasal 43 ayat (1))

3.    Tindak Pidana Karena Pengulangan
Pengulangan tindak pidana di bidang Perpajakan sebelum  lewat satu tahun sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan
Ancaman Pidana ( Pasal 39 Ayat (1) ) = Sanksi Dilipatkan Dua

4.    Tindak Pidana Karena Percobaan
•    Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau PPKP
•    Menyampaikan SPT dan atau keterangan yg isinya tidak benar atau tidak lengkap
Dalam rangka mengajukan permohonan restitusi atau kompensasi pajak
Sanksi
Pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 2 tahun, dan
Denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali jumlah restitusi yg dimohon dan/atau kompensasi atau pengkriditan yg dilakukan oleh Wajib Pajak

Posting Komentar untuk "Tindak Pidana Perpajakan"