Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

PTKP 2013


Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2013
Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012 Tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, ketentuan mengenai penyesuaian besarnya PTKP baru akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Penghasilan Tidak Kena Pajak yang biasa dikenal dengan PTKP merupakan pengurang penghasilan neto Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak (PKP).
PTKP ditentukan berdasarkan status dari Wajib Pajak beserta jumlah tanggungannya.
Status Wajib Pajak terdiri dari :
TK/...
Tidak Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/...
Kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
K/I/...
Kawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga;
PH
Wajib pajak kawin yang secara tertulis melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. PTKP
nya tetap seperti PTKP untuk WP kawin yang penghasilan suami istri digabungan (K/I/....)
HB/...
Wajib pajak kawin yang telah hidup berpisah ditambah banyaknya tanggungan anggota keluarga.
PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.(sesuai dengan Pasal 7 UU PPh)
Contoh :
K/ 0 adalah kawin tanpa tanggungan
K/ 2 adalah kawin + 2 orang tanggungan
K/I/ 3 adalah kawin + isteri mempunyai penghasilan, ditambah dengan tanggungan 3 orang.

PTKP bagi Wajib Pajak masing-masing suami isteri yang telah hidup berpisah untuk diri masing-masing Wajib Pajak diperlakukan seperti Wajib Pajak Tidak Kawin sedangkan tanggungan sesuai dengan kenyataan sebenarnya yang diperkenankan.

Penerapan ketentuan mengenai PTKP ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 2013 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 2013, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 2009 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak.

Berikut adalah Jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2013 :
1. Untuk Diri Wajib Pajak Orang Peribadi = Rp24.300.000,-
2. Tambahan Untuk Wajib Pajak Kawin = Rp2.025.000,-
3. Tambahan untuk penghasilan istri yang digabung dengan penghasilan suami = Rp24.300.000,-
4. Tambahan untuk anggota keluarga (maksimal 3 orang) = @ Rp2.025.000,-
5. PTKP sebulan  Rp2.025.000,-

WP Tidak Kawin = Kode = Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan = TK/0 = 24.300.000
1 Tanggungan = TK/1 = 26.325.000
2 Tanggungan = TK/2 = 28.350.000
3 Tanggungan = TK/3 = 30.375.000

WP Kawin = Kode = Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan = K/0 = 26.325.000
1 Tanggungan = K/1 = 28.350.000
2 Tanggungan = K/2 = 30.375.000
3 Tanggungan = K/3 = 32.400.000

WP Kawin + Penghasilan Istri Digabung = Kode = Mulai 1 Januari 2013
0 Tanggungan = K/I/0 = 50.625.000
1 Tanggungan = K/I/1 = 52.650.000
2 Tanggungan = K/I/2 = 54.675.000
3 Tanggungan = K/I/3 = 56.700.000

Posting Komentar untuk "PTKP 2013"