PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
Merupakan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima/diperoleh WP Orang Pribadi
Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 adalah
1. PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
2. Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
a. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas
b. Tenaga Ahli, Penceramah, dll (Bukan Pegawai)
c. Peserta Kegiatan
1. Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
Jenis penghasilan PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan antara lain:
a. Penghasilan Teratur = Gaji/Tunjangan
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 X Penghasilan Neto
Penghaasilan Neto = [Gaji + Tunjangan] – [Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + PTKP]
b. Penghasilan Tidak Teratur = Honorarium/Uang Sidang/Uang Hadir/Uang Lembur/IPK
PPh Pasal 21 = Tarif Final X Penghasilan Bruto
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
STATUS KELUARGA
|
PTKP
s.d. 2012
|
PTKP
Mulai 2013
|
WAJIB
PAJAK SENDIRI
|
15.840.000
|
24.300.000
|
TAMBAHAN
|
||
• WAJIB PAJAK KAWIN
|
1.320.000
|
2.025.000
|
• ISTERI BEKERJA
|
15.840.000
|
24.300.000
|
• TANGGUNGAN (MAX 3)
|
1.320.000
|
2.025.000
|
Tahun 2013
PTKP Setahun 24.300.000
PTKP Sebulan 2.025.000
Tarif PPh Pasal 21
a. Tarif Pasal 17
Lapisan Penghasilan
|
Tarif
|
|||
0
|
s.d.
|
50.000.000
|
=
|
5%
|
50.000.001
|
s.d.
|
250.000.000
|
=
|
15%
|
250.000.001
|
s.d.
|
500.000.000
|
=
|
25%
|
500.000.001
|
s.d.
|
dst
|
=
|
30%
|
Dalam Hal Penerima Penghasilan Tidak Memiliki NPWP Dikenai Tarif Lebih Tinggi Sebesar 20%
b. Tarif Final
PNS golongan I dan II, TNI/POLRI Tamtama dan Bintara
|
=
|
0%
|
PNS golongan III, TNI/POLRI Perwira Pertama
|
=
|
5%
|
PNS golongan IV, TNI/POLRI Perwira Menengah dan
Tinggi
|
=
|
15%
|
Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
c. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas (yang menerima upah harian, upah mingguan)
PPh Pasal 21 = 5% X [Upah per hari – 200.000]
d. Pegawai Tidak Tetap/Tenaga Kerja Lepas (yang penghasilannya dibayarkan bulanan)
PPh Pasal 21 = Tarif Pasal 17 X [Jumlah Bruto – PTKP]
Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
e. Tenaga Ahli dll. (yang menerima Honorarium, Uang saku, Penghargaan)
1. pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. Olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
PPh Pasal 21 = TARIF PS 17 X [50% X Jumlah Bruto]
Menghitung PPh Pasal 21 Penerima Penghasilan Bukan PNS/TNI/POLRI/Pensiunan
f. Peserta Kegiatan/Perlombaan (yang menerima Honorarium, Uang saku, Uang Representative, Hadiah)
1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olahraga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
2. peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;
3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
5. peserta kegiatan lainnya.
PPh Pasal 21 = TARIF PS 17 X Jumlah Bruto
Posting Komentar untuk "PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah"