Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Bendahara Pemerintah
Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Bendahara Pemerintah
Kewajiban Mendaftarkan Diri
A. Tempat Pendaftaran
1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP)
2. Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
B. Tata Cara Pendaftaran
1. Mengisi Formulir Pendaftaran
2. FC SK Pengangkatan/Penunjukan Bendahara
3. FC KTP Bendahara
C. Penghapusan NPWP
1. Perubahan Organisasi
2. Proyek telah selesai
D. Penggantian Pejabat Bendahara
1. Memberitahukan Secara Tertulis
2. Tidak Ada Perubahan NPWP
Jenis-Jenis Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Bendahara Pemerintah
1. PPh Pasal 21
2. PPh Pasal 22
3. PPh Pasal 23
4. PPh Pasal 4(2)/Final
5. PPN
Kewajiban Wajib Pajak Bendahara terlihat pada diagram berikut ini:
Posting Komentar untuk "Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Bendahara Pemerintah"