Kode Etik Pegawai Pajak
Kode Etik Pegawai Pajak (Pasal 36B UU KUP)
(1) |
Menteri Keuangan berkewajiban
untuk membuat kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
(2) |
Pegawai Direktorat Jenderal
Pajak wajib mematuhi kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
|
(3) |
Pengawasan pelaksanaan dan
penampungan pengaduan pelanggaran kode etik pegawai Direktorat Jenderal
Pajak dilaksanakan oleh Komite Kode Etik yang ketentuannya diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
|
Posting Komentar untuk "Kode Etik Pegawai Pajak"