Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21


Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21

Tidak Termasuk Sebagai Pemberi Kerja
1.    Badan Perwakilan Negara Asing
2.    Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU PPh

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Posting Komentar untuk "Kewajiban Pemotong PPh Pasal 21"