Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban Pajak Subjektif
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN)
Orang Pribadi
Mulai :
- Saat dilahirkan
- saat berada atau berniat tinggal di Indonesia
Berakhir :
- Saat Meninggal
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Badan
Mulai :
Saat didirikan/berkedudukan di Indonesia
Berakhir :
Saat dibubarkan
Atau tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN)
Selain BUT
Mulai :
Saat menerima/memperoleh Penghasilan dari Indonesia
Berakhir :
Saat tidak lagi menerima/memperoleh penghasilan dari Indonesia
BUT
Mulai :
Saat melakukan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia
Berakhir :
Saat tidak lagi menjalankan usaha/kegiatan melalui BUT di Indonesia.
Warisan yang belum terbagi
Mulai :
Saat timbulnya warisan
Berakhir : saat Warisan selesai dibagikan
Posting Komentar untuk "Kewajiban Pajak Subjektif"