Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Izin Riset, Penelitian, PKL, Magang di DJP


Izin Riset, Penelitian, PKL, Magang di DJP

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 
Yth. 1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  5. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
  7. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
  8. Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
  9. Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia
SURAT EDARAN
Nomor: SE-23/PJ/2012
TENTANG

PEMBERIAN IZIN PENELITIAN (RISET) DAN/ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
 
Sehubungan dengan kewajiban pemerintah untuk mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan dalam rangka memasyarakatkan pajak khususnya di dunia pendidikan, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penelitian (riset) adalah suatu usaha ilmiah yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan fakta-fakta, hal-hal baru, menguji kebenaran suatu teori, anggapan atau hipotesa, memecahkan masalah dan mencari penerapan praktis yang meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus, studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan inventarisasi;
2.
Praktik Kerja Lapangan atau Praktik Kerja Industri atau kegiatan dengan penyebutan lain yang sejenis dengan itu yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa atau siswa sekolah sebagai wahana praktik dari ilmu yang dipelajari di bangku kuliah atau sekolah sebagai wujud pelaksanaan kurikulum Pendidikan Sistem Ganda (PSG);
3.
Setiap mahasiswa atau masyarakat atau badan/lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian atau siswa/mahasiswa yang akan melakukan praktik kerja lapangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, wajib memperoleh surat izin dari pejabat yang berwenang;
4.
Izin penelitian (riset) berlaku selama satu periode, dengan jangka waktu satu semester, dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan perpanjangan secara tertulis yang disampaikan paling lambat satu minggu sebelum periode berakhir;
5.
Izin PKL berlaku selama satu periode, dengan jangka waktu selama-Iamanya 3 (tiga) bulan;
6.
Dasar pertimbangan pemberian izin penelitian (riset) dan/atau PKL antara lain:
  a.
kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/program studi di sekolah atau perguruan tinggi/universitas;
  b. materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di Direktorat Jenderal Pajak;
7.
Pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan DJP diatur sebagai berikut:
  a.
Pelaksanaan penelitian dapat dilakukan di Kantor Pusat, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE), dan/atau Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) dengan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
  b.
Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian sampai dengan jenjang Strata Satu (S1) atau Diploma IV (0 IV) adalah:
    1)
Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah :
    2)
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk penelitian di Kantor Wilayah;
    3)
Kepala PPDDP untuk penelitian di PPDDP;
    4)
Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya atau Kepala KPP yang telah mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Kanwil DJP atasannya untuk penelitian di KPP;
  c.
Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian mahasiswa jenjang Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan masyarakat atau badan/lembaga penelitian adalah Direktur P2Humas;
  d.
Untuk dapat diberikan izin melakukan penelitian, mahasiswa dan masyarakat atau badan/lembaga penelitian harus menyampaikan surat permohonan izin penelitian yang dilampiri dengan:
    1)
surat keterangan dari perguruan tinggi untuk mahasiswa, pimpinan badan/lembaga untuk badan/lembaga penelitian dan unsur pimpinan daerah untuk masyarakat;
    2)
proposal penelitian;
    3)
surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan DJP, dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran V.
  e.
Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mempelajari proposal penelitian. Apabila penelitian yang akan dilakukan terkait rahasia jabatan/negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 34 UU KUP atau data lain yang menurut sifatnya harus dirahasiakan, maka izin penelitian tidak dapat diberikan;
  f.
Pejabat yang berwenang memberikan izin riset dengan menggunakan format Surat Pemberian Izin Riset sebagaimana Lampiran I dan memberikan pemberian izin riset dimaksud kepada unit kerja tempat dilakukan riset dengan menggunakan:
    1)
format Surat Pemberitahuan Izin Riset sebagaimana Lampiran II dalam hal riset dilakukan di luar unit kerja pemberi izin riset;
    2)
format Nota Dinas Pemberitahuan Izin Riset sebagaimana Lampiran III dalam hal riset dilakukan di lingkungan unit kerja pemberi izin riset;
  g.
Setiap mahasiswa, masyarakat, dan badan/lembaga penelitian yang telah melakukan penelitian wajib menyerahkan fotokopi paper/skripsi/tesis/disertasi atau hasil penelitian dalam bentuk lain kepada pihak yang memberikan izin.
8.
Pelaksanaan PKL di lingkungan DJP diatur sebagai berikut:
  a.
Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di Kantor Pusat, PPDDP, Kanwil atau KPP, dengan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang;
  b.
Pejabat yang berwenang memberikan izin PKL adalah:
    1)
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk PKL di Kantor Pusat;
    2)
Kepala PPDDP untuk PKL di PPDDP;
    3)
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk PKL di Kantor Wilayah;
    4)
Kepala KPP untuk PKL di KPP;
  c.
Untuk dapat diberikan izin PKL, siswa/mahasiswa harus menyampaikan surat permohonan izin PKL dari sekolah atau perguruan tinggi;
  d.
PKL dilaksanakan di Bagian Umum Kantor PusatlKantor Wilayah, Subbagian Umum KPP, serta dapat dilakukan di SUbditlBagian/Bidang/Seksi lain sepanjang tidak berhubungan dengan data Wajib Pajak;
  e.
PKL dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat;
  f.
Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain: pengarsipan/penyimpanan dokumen, fotokopi, scan, mengantar surat, stempel surat dan penugasan lainnya dengan pengawasan dari pegawai DJP;
  g.
Setiap siswa yang telah melakukan PKL wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan masing-masing kepada pihak yang memberikan izin selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak berakhirnya PKL.
9.
Dalam rangka pengawasan, masing-masing unit kerja yang memberikan izin riset dan/atau PKL agar menyusun Laporan Pemberian Izin Riset dan/atau PKL dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VlalV/b.
10.
Laporan Pemberian Izin Riset dan/atau PKL agar disampaikan kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
11.
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
   
          Ditetapkan di Jakarta
          pada tanggal 25 April 2012
         
           
Kp.:PJ.091/PJ.0913

Posting Komentar untuk "Izin Riset, Penelitian, PKL, Magang di DJP "