Izin Riset, Penelitian, PKL, Magang di DJP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Yth. | 1. | Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak | |||||||||
2. | Para Direktur | ||||||||||
3. | Para Tenaga Pengkaji | ||||||||||
4. | Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan | ||||||||||
5. | Para Kepala Kantor Wilayah DJP | ||||||||||
6. | Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak | ||||||||||
7. | Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal | ||||||||||
8. | Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan | ||||||||||
9. | Para Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
di seluruh Indonesia |
||||||||||
SURAT EDARAN
Nomor: SE-23/PJ/2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN PENELITIAN (RISET) DAN/ATAU PRAKTIK KERJA LAPANGAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK |
|||||||||||
Sehubungan dengan kewajiban pemerintah untuk
mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan
dalam rangka memasyarakatkan pajak khususnya di dunia pendidikan, maka
disampaikan hal-hal sebagai berikut:
|
|||||||||||
1. |
Penelitian (riset) adalah suatu usaha ilmiah
yang dilaksanakan secara metodologis dan sistematis untuk menemukan
fakta-fakta, hal-hal baru, menguji kebenaran suatu teori,
anggapan atau hipotesa, memecahkan masalah dan mencari
penerapan praktis yang meliputi kegiatan pendataan, survei, sensus,
studi kelayakan, studi eksploratif, preliminary survey, dan
inventarisasi;
|
||||||||||
2. |
Praktik Kerja Lapangan atau Praktik Kerja
Industri atau kegiatan dengan penyebutan lain yang sejenis dengan itu
yang selanjutnya disebut PKL adalah kegiatan yang
dilaksanakan oleh mahasiswa atau siswa sekolah sebagai
wahana praktik dari ilmu yang dipelajari di bangku kuliah atau sekolah
sebagai wujud pelaksanaan kurikulum Pendidikan Sistem Ganda
(PSG);
|
||||||||||
3. |
Setiap mahasiswa atau masyarakat atau
badan/lembaga penelitian yang akan melakukan penelitian atau
siswa/mahasiswa yang akan melakukan praktik kerja lapangan di lingkungan
Direktorat Jenderal Pajak, wajib memperoleh surat izin
dari pejabat yang berwenang;
|
||||||||||
4. |
Izin penelitian (riset) berlaku selama satu
periode, dengan jangka waktu satu semester, dan dapat diperpanjang
paling lama 3 (tiga) bulan dengan mengajukan perpanjangan
secara tertulis yang disampaikan paling lambat satu minggu
sebelum periode berakhir;
|
||||||||||
5. |
Izin PKL berlaku selama satu periode, dengan jangka waktu selama-Iamanya 3 (tiga) bulan;
|
||||||||||
6. |
Dasar pertimbangan pemberian izin penelitian (riset) dan/atau PKL antara lain:
|
||||||||||
a. |
kesesuaian terhadap ilmu yang dipelajari dan jurusan/program studi di sekolah atau perguruan tinggi/universitas;
|
||||||||||
b. | materi penelitian bermanfaat dan sejalan dengan program di Direktorat Jenderal Pajak; | ||||||||||
7. |
Pelaksanaan penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa di lingkungan DJP diatur sebagai berikut:
|
||||||||||
a. |
Pelaksanaan penelitian dapat dilakukan
di Kantor Pusat, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP),
Kantor Wilayah (Kanwil), Kantor Pelayanan Pajak, Kantor
Pengolahan Data Eksternal (KPDE), dan/atau Kantor
Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP) dengan mendapat
persetujuan dari pejabat yang berwenang;
|
||||||||||
b. |
Pejabat yang berwenang memberikan izin penelitian sampai dengan jenjang Strata Satu (S1) atau Diploma IV (0 IV) adalah:
|
||||||||||
1) |
Pokok-pokok perubahan yang disepakati dalam Protokol Perubahan tersebut adalah :
|
||||||||||
2) |
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk penelitian di Kantor Wilayah;
|
||||||||||
3) |
Kepala PPDDP untuk penelitian di PPDDP;
|
||||||||||
4) |
Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya atau
Kepala KPP yang telah mendapat pelimpahan wewenang dari Kepala Kanwil
DJP atasannya untuk penelitian di KPP;
|
||||||||||
c. |
Pejabat yang berwenang memberikan izin
penelitian mahasiswa jenjang Strata Dua (S2), Strata Tiga (S3), dan
masyarakat atau badan/lembaga penelitian adalah Direktur
P2Humas;
|
||||||||||
d. |
Untuk dapat diberikan izin melakukan
penelitian, mahasiswa dan masyarakat atau badan/lembaga penelitian harus
menyampaikan surat permohonan izin penelitian yang
dilampiri dengan:
|
||||||||||
1) |
surat keterangan dari perguruan tinggi untuk
mahasiswa, pimpinan badan/lembaga untuk badan/lembaga penelitian dan
unsur pimpinan daerah untuk masyarakat;
|
||||||||||
2) |
proposal penelitian;
|
||||||||||
3) |
surat pernyataan bersedia menyerahkan hasil riset untuk Perpustakaan DJP, dengan menggunakan format sebagaimana Lampiran V.
|
||||||||||
e. |
Pejabat yang berwenang memberikan izin
penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b wajib mempelajari proposal
penelitian. Apabila penelitian yang akan dilakukan
terkait rahasia jabatan/negara sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 34 UU KUP atau data lain yang menurut sifatnya harus
dirahasiakan, maka izin penelitian tidak dapat
diberikan;
|
||||||||||
f. |
Pejabat yang berwenang memberikan izin
riset dengan menggunakan format Surat Pemberian Izin Riset sebagaimana
Lampiran I dan memberikan pemberian izin riset dimaksud
kepada unit kerja tempat dilakukan riset dengan
menggunakan:
|
||||||||||
1) |
format Surat Pemberitahuan Izin Riset sebagaimana Lampiran II dalam hal riset dilakukan di luar unit kerja pemberi izin riset;
|
||||||||||
2) |
format Nota Dinas Pemberitahuan Izin Riset
sebagaimana Lampiran III dalam hal riset dilakukan di lingkungan unit
kerja pemberi izin riset;
|
||||||||||
g. |
Setiap mahasiswa, masyarakat, dan
badan/lembaga penelitian yang telah melakukan penelitian wajib
menyerahkan fotokopi paper/skripsi/tesis/disertasi atau hasil
penelitian dalam bentuk lain kepada pihak yang memberikan
izin.
|
||||||||||
8. |
Pelaksanaan PKL di lingkungan DJP diatur sebagai berikut:
|
||||||||||
a. |
Pelaksanaan PKL dapat dilakukan di
Kantor Pusat, PPDDP, Kanwil atau KPP, dengan mendapat persetujuan dari
pejabat yang berwenang;
|
||||||||||
b. |
Pejabat yang berwenang memberikan izin PKL adalah:
|
||||||||||
1) |
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) untuk PKL di Kantor Pusat;
|
||||||||||
2) |
Kepala PPDDP untuk PKL di PPDDP;
|
||||||||||
3) |
Kepala Kantor Wilayah DJP untuk PKL di Kantor Wilayah;
|
||||||||||
4) |
Kepala KPP untuk PKL di KPP;
|
||||||||||
c. |
Untuk dapat diberikan izin PKL, siswa/mahasiswa harus menyampaikan surat permohonan izin PKL dari sekolah atau perguruan tinggi;
|
||||||||||
d. |
PKL dilaksanakan di Bagian Umum Kantor
PusatlKantor Wilayah, Subbagian Umum KPP, serta dapat dilakukan di
SUbditlBagian/Bidang/Seksi lain sepanjang tidak berhubungan
dengan data Wajib Pajak;
|
||||||||||
e. |
PKL dilaksanakan mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 waktu setempat;
|
||||||||||
f. |
Kegiatan yang dapat dilakukan antara
lain: pengarsipan/penyimpanan dokumen, fotokopi, scan, mengantar surat,
stempel surat dan penugasan lainnya dengan pengawasan dari
pegawai DJP;
|
||||||||||
g. |
Setiap siswa yang telah melakukan PKL
wajib menyampaikan laporan hasil pelaksanaan kegiatan masing-masing
kepada pihak yang memberikan izin selambatlambatnya 1 (satu)
bulan sejak berakhirnya PKL.
|
||||||||||
9. |
Dalam rangka pengawasan, masing-masing unit
kerja yang memberikan izin riset dan/atau PKL agar menyusun Laporan
Pemberian Izin Riset dan/atau PKL dengan format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VlalV/b.
|
||||||||||
10. |
Laporan Pemberian Izin Riset dan/atau PKL agar disampaikan kepada Direktur P2Humas paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
|
||||||||||
11. |
Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
||||||||||
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
|
|||||||||||
Ditetapkan di Jakarta | |||||||||||
pada tanggal 25 April 2012 | |||||||||||
Posting Komentar untuk "Izin Riset, Penelitian, PKL, Magang di DJP "