Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

enjoy sharing


About me:
Dilahirkan di Pare Kediri Jawa Timur, pada saat gerhana bulan. 
Nasib baik yang membawanya ke ibu kota negara ini untuk meneruskan pendidikannya.
Saya berkomitmen untuk terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan yang telah saya miliki guna membalas budi kepada negara ini, salah satunya adalah melalui blog ini, di sini kita sama-sama belajar dan sharing ilmu dan pengalaman yang mungkin bisa sangat berguna bagi pembaca yang terjebak di tempat ini.
Blog ini dimaksudkan untuk pembelajaran dan menyampaikan kebenaran informasi walaupun hanya satu kalimat sekaligus sebagai harapan yang mendambakan perubahan kedepannya. Kebanyakan orang dengan reputasi internasional dan pengalaman lapangan yang kenyang dengan asam garam lah yang bisa memenuhi harapan banyak orang terhadap semua urusan. Penulis mencoba menjawab itu semua.
Sang penulis masih jauh dari kapabilitas untuk memenuhi kriteria seseorang yang pintar dalam urusan perpajakan, akan tetapi sumbang sih terhadap kemajuan bangsa ini sangat diperlukan walaupun itu sedikit sekali nilainya.
Tulisan-tulisan ini dibuat murni dari pribadi penulis atau kutipan artikel dari sumber lain dan tidak ada hubungannya dengan instansi manapun. Tulisan-tulisan ini hanyalah sebuah refleksi, sebuah umpan balik kepada penulis dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan.
Jika ada kesalahan dalam penyajian dan penulisan tentang tulisan ini, mohon untuk di koreksi oleh para master. Dan jika ada posting artikel perpajakan yang mengakibatkan adanya kerugian terhadap penerapan opini dalam blog ini, maka tidak menjadi tanggung jawab penulis.
Untuk kepentingan kewajiban perpajakan, Wajib Pajak sebaiknya meminta nasihat atau mengonfirmasikan keterangan dalam blog ini kepada Account Representative masing-masing.

enjoy sharing

12 komentar untuk "enjoy sharing"

  1. mohon informasi perihal PPH pasal 23.saya staf di CV yang bergerak dibidang jasa treatmen trafo, beberapa waktu lalu mendapat projek untuk treatmen trafo.saya dikenakan PPH pasal 23...yg saya mau tanyakan,untuk besaran nilai PPH pasal 23 itu diambil dari penawaran saya kepada pabri tersebut ataukah dari PO yg dikeluarkan pabrik tersebut...Atas bantuanny saya ucapkan terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. mohon izin menjawab:
      Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh 21 dipotong PPh sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.
      Dari contoh kasus yang Bapak/Ibu sebutkan diatas, termasuk dalam Pasal 1 ayat (6) huruf y PMK 141/PMK.03/2015 yaitu:
      Jasa Treatmen Trafo termasuk dalam Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi.
      Sehingga jumlah bruto tersebut adalah jumlah pembayaran yang perusahaan Bapak/Ibu terima atau yang dikeluarkan perusahaan yang menggunakan jasa Bapak/Ibu.
      Atau selengkapnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya:

      tentang jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 klik disini

      atau contoh penghitungan jasa lain yang dikenai PPh Pasal 23 klik disini

      Dasar Hukum: PMK 141/PMK.03/2015

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. Kami selaku PKP dimana semua penyerahan BKP tahun 2016 kepada pemungut / bendaharawan, apakah dapat mengajukan restitusi melalui pemeriksaan (pasal 17B) pada bulan 7-2016 dan pengembalian pendahuluan pada bulan 8,9 dan 10, semuanya sekaligus diajukan pada tahun yang sama (tahun berjalan)?
    Trims sebelumnya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Oke Pak Armand Ali
      Jika WP hanya bertransaksi dengan pemungut maka WP bisa mengajukan permohonan pengembalian setiap masa pajak.
      Untuk restitusi yang Pak Armand sebutkan, itu restitusi atas apa dulu?
      Karena restitusi Pasal 17B UU KUP diajukan pada akhir tahun buku.
      Sedangkan pengajuan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak, maka WP bisa mengajukan sepanjang WP memenuhi Pasal 9 ayat 4B UU PPN.

      Artikel terkait restitusi bisa dibaca artikel yang sudah pernah saya posting disini:

      Restitusi PPh

      Restitusi PPN dan PPnBM Turis Asing

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. Maksudnya pak.. tidak ada jalan untuk mengajukan restitusi mekanisme pemeriksaan (bukan Pengembalian Pendahuluan) jika tidak pada akhir tahun buku sekalipun WP murni hanya bertransaksi dengan pemungut?

      Hapus
    3. Oh, Pak Armand ingin diperiksakah? :D
      Termasuk pengembalian pendahuluan jika WP masuk ketergori WP patuh ato WP dengan persyaratan tertentu, tergantung berapa besarnya, kalau PPN nya paling banyak Rp100 juta maka termasuk pengembalian pendahuluan

      Aturannya bisa dibaca di UU PPN, atau jika ingin lengkap bisa nanya AR Pak Armand

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  3. slmt malam pak, tgl 24 feb baru buat npwp, di kasi penjelasan oleh AR dan pelayanan NPWP masuk kategori UMKM 1%. Tetapi tgl 1 Maret dpt surat dan krt NPWP ada kewajiban pasal 25 san pasal 29 serta pph final. Itu sesuaikah atau tidak ya pak? mohon penjelasannya. Terimakasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat siang
      maaf baru respon karena kesibukan
      sudah benar Pak
      PPh Pasal 25 itu nanti angsuran PPh yang Bapak bayar tiap bulan
      PPh Pasal 29 itu nanti pajak yang masih harus dibayar di akhir tahun pajak jika memang ada yang kurang dibayar
      PPh Final itu pajak 1% atau UMKM 1% tersebut.

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  4. If you borrow $300,000 to buy a home, and the bank charges you 5% interest, with a 35 year amortization, your monthly mortgage payment will probably be $1514. mortgage payment calculator Most mortgage regulations in Canada are set from the federal government, so are the identical in Alberta as other provinces and territories. canadian mortgage calculator

    BalasHapus
  5. hy kakk.. bole tau alamat email nya ga kakk

    BalasHapus