Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016
Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016
Temui HELPDESK untuk informasi:
- Seputar Pengampunan Pajak
- Persyaratan yang diperlukan
- TUNGGAKAN PAJAK
- Penghitungan uang tebusan
Bayar Uang Tebusan
Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya
TUNGGAKAN PAJAK
- Jumlah Pokok pajak yang belum dilunasi
- Tambahan Pajak yang masih harus dibayar termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan)
- Oleh WP sendiri untuk Orang Pribadi
- Oleh pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk Badan Usaha
Surat Pernyataan dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali
PERSYARATAN
- Memiliki NPWP
- Membayar Uang Tebusan
- Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
SPT Tahunan PPh 2015 = Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 s.d. 31 Desember 2015
SPT Tahunan PPh 2014 = Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 s.d. 30 Juni 2015
- Melunasi Seluruh Pokok Tunggakan (Termasuk Cabang)
Bagi Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan/Atau Penyidikan, Harus Melunasi:
+ Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar
+ Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan
PERSYARATAN MENCABUT PERMOHONAN
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
- Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam SKP Dan/Atau STP Yang Terdapat Pokok Pajak Terutang
- Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
- Gugatan, Keberatan, Banding, & PK
- Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Keputusan
10 HARI KERJA Menteri Keuangan MENERBITKAN Surat Keterangan Pengampunan Pajak
Kerahasiaan Data
- TIDAK DAPAT diminta oleh siapa pun
- TIDAK DAPAT diberikan pada pihak mana pun
- TIDAK DAPAT dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun
- Barangsiapa MEMBOCORKAN informasi akan dihukum PIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN
Jika Setelah Masa Pengampunan Berakhir, DJP menemukan harta yang belum dilaporkan WP yang ikut program pengampunan pajak, maka konsekuensinya:
Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan DIKENAI PPh dengan ditambah SANKSI 200%
Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTI PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK
Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini
Posting Komentar untuk "Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016"