Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016


Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016

Temui HELPDESK untuk informasi:
-    Seputar Pengampunan Pajak
-    Persyaratan yang diperlukan
-    TUNGGAKAN PAJAK
-    Penghitungan uang tebusan
Bayar Uang Tebusan
Sampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya

TUNGGAKAN PAJAK
  • Jumlah Pokok pajak yang belum dilunasi
  • Tambahan Pajak yang masih harus dibayar termasuk pajak yang seharusnya tidak dikembalikan (berdasarkan keputusan DJP atau putusan peradilan)
Surat Pernyataan berisi identitas WP, harta, utang, harta bersih, serta penghitungan Uang Tebusan
-    Oleh WP sendiri untuk Orang Pribadi
-    Oleh pemimpin tertinggi Badan Usaha atau kuasanya untuk Badan Usaha
Surat Pernyataan dapat disampaikan paling banyak 3 (tiga) kali

PERSYARATAN
-    Memiliki NPWP
-    Membayar Uang Tebusan
-    Telah Melaporkan SPT Tahunan PPh Terakhir
SPT Tahunan PPh 2015 = Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Juli 2015 s.d. 31 Desember 2015
SPT Tahunan PPh 2014 = Bagi WP yang tahun bukunya berakhir pada periode 1 Januari 2015 s.d. 30 Juni 2015
-    Melunasi Seluruh Pokok Tunggakan (Termasuk Cabang)
Bagi Wajib Pajak Yang Sedang Dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Dan/Atau Penyidikan, Harus Melunasi:
+ Pajak Yang Tidak Atau Kurang Dibayar
+ Pajak Yang Seharusnya Tidak Dikembalikan

PERSYARATAN MENCABUT PERMOHONAN
-    Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
-    Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Dalam SKP Dan/Atau STP Yang Terdapat Pokok Pajak Terutang
-    Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar
-    Gugatan, Keberatan, Banding, & PK
-    Pembetulan Atas Surat Ketetapan Pajak Dan Surat Keputusan
10 HARI KERJA Menteri Keuangan MENERBITKAN Surat Keterangan Pengampunan Pajak

Kerahasiaan Data
  • TIDAK DAPAT diminta oleh siapa pun
  • TIDAK DAPAT diberikan pada pihak mana pun
  • TIDAK DAPAT dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan tindak pidana apa pun
  • Barangsiapa MEMBOCORKAN informasi akan dihukum PIDANA PENJARA paling lama 5 TAHUN
SEGERA Sampaikan Surat Pernyataan Harta Untuk Pengampunan Pajak Beserta Persyaratan Ke KPP Terdaftar
Jika Setelah Masa Pengampunan Berakhir, DJP menemukan harta yang belum dilaporkan WP yang ikut program pengampunan pajak, maka konsekuensinya:
Harta tersebut akan diperhitungkan sebagai tambahan penghasilan dan DIKENAI PPh dengan ditambah SANKSI 200%
Segala SENGKETA yang berkaitan dengan pelaksanaan AMNESTI PAJAK hanya dapat diselesaikan melalui pengajuan gugatan pada BADAN PERADILAN PAJAK

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Sarana investasi Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini
Cara Mengajukan Amnesti Pajak disini
6 Keuntungan Amnesti Pajak disini

Posting Komentar untuk "Cara Permohonan Amnesti Pajak 2016"