Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016


Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016
CARA 1: UNGKAP
Ungkapkan Seluruh Harta Yang Belum Dilaporkan Pada SPT Tahunan PPh
CARA 2: TEBUS
Bayar Uang Tebusan
Cara Hitung Uang Tebusan
Tarif X Harta Bersih
Cara Hitung Harta Bersih
Harta Tambahan dikurangi Utang, Utang Terkait Perolehan Harta Tambahan dan belum dilaporkan di SPT PPh terakhir = Harta Bersih
-    Harta Berupa Kas Dilaporkan Sesuai Nilai Nominal
-    Harta Selain Kas Dilaporkan Sesuai Harga Wajar Menurut Perhitungan Wajib Pajak Sendiri
-    Jika Dalam Mata Uang Asing, Harus Dirupiahkan Dengan Kurs Menteri Keuangan Pada Akhir Tahun Pajak Terakhir
Utang Terkait Perolehan Harta Dapat Dikurangkan Paling Banyak:
-    75% Dari Harta Tambahan untuk WP
-    50% Dari Harta Tambahan Untuk WP Orang Pribadi
NILAI WAJAR
Adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan aset yang sejenis atau setara Berdasarkan Penilaian Wajib Pajak
Dicatat sebagai harga perolehan harta yang dilaporkan PALING LAMBAT pada SPT Tahunan PPh 2017
CARA 3: LEGA
Karena amnesti pajak 2016 mempunyai 6 keuntungan (klik disini)

Biar tambah ngeh dengan Amnesti Pajak baca ya postingan tentang tentang:
Jangan Meremehkan Tax Amnesty disini
Maksud, Tujuan dan Definisi Amnesti Pajak disini
Latar Belakang Amnesti Pajak disini
Undang-Undang Pengampunan Pajak disini
Cara Permohonan Amnesti Pajak disini
Sarana Amnesti Pajak disini
Tarif Amnesti Pajak disini

Posting Komentar untuk "Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016"