PTKP 2016 sesuai PMK 101 2016
PTKP 2016 sesuai PMK 101 2016
Memperbarui posting sebelumnya tentang PTKP 2013,
dan PTKP 2015 pada 22 juni 2016 kemarin, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016 Tentang Penyesuaian Besarnya
Penghasilan Tidak Kena Pajak, ketentuan mengenai penyesuaian besarnya
PTKP baru mulai berlaku pada Tahun Pajak 2016.
Pada
saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak
Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Adapun besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi:
1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin
3. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
1. Rp54.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp4.500.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin
3. Rp54.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp4.500.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Posting Komentar untuk "PTKP 2016 sesuai PMK 101 2016"