Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak

Biasanya untuk istilah-istilah yang ada di undang-undang itu susah untuk dijawab ketika ditanyakan secara spontan, ya walaupun secara prinsip kita semua sudah tahu, seperti istilah pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah saya posting dan bisa klik disini, atau istilah sanksi administrasi denda, bunga, atau kenaikan, yang sudah saya posting dan bisa dibaca kembali disini, perbedaan pemotongan dan pemungutan yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

Prinsip Pengertian Pemotongan Vs Pemungutan:
Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sebesar pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukannya. Pemotongan dilakukan oleh pihak-pihak yang melakukan pembayaran terhadap penerima penghasilan. Pihak pembayar bertanggungjawab atas pemotongan dan penyetoran serta pelaporannya. 
Pemungutan pajak adalah kegiatan memungut sejumlah pajak yang terutang atas suatu transaksi. Pemungutan pajak akan menambah besarnya jumlah pembayaran atas perolehan barang. Namun demikian ada juga pemungutan yang dilakukan oleh pihak pembayar dengan mekanisme yang sama dengan pemotongan
Jika masih bingung ikhtisar perbedaan pemotongan dan pemungutan sebagai berikut:

Pemotongan:
- memotong (mengurangi) pembayaran atau jumlah yang diterima atau Dasar Pengenaan Pajak
- dilakukan oleh pemberi penghasilan (yang membayarkan)
- untuk PPh Pasal 4(2), 21/26,23/26

Pemungutan:
- memungut (menambah) jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau Dasar Pengenaan Pajak
- dilakukan oleh penerima penghasilan (yang menerima pembayaran)
- untuk PPN dan PPnBM, PPh Pasal 22 (PPh Pasal 22 khusus untuk Penerima penghasilan memungut PPh Pasal 22 (Industri semen/kertas/baja/otomotif)
dan bisa menjadi pemberi penghasilan memotong PPh Pasal 22 Bendaharawan Pemerintah)


Contoh Pemotongan dan Pemungutan:
Pemotongan:
-> PT X membayar jasa kena pajak kepada PT Y (PKP) sebesar Rp1.000.000
Maka PT X memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% x 1.000.000 = Rp20.000
Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT X ke PT Y telah dipotong PPh sebesar Rp20.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Y adalah Rp980.000
Pemungutan:
-> PT A membayar jasa kena pajak kepada PT B (PKP)dengan harga penggantian jasa kena pajak tersebut sebesar Rp1.000.000
Maka PT B harus memungut PPN sebesar 10% X 1.000.000 = Rp100.000
Sehingga pembayaran 1.000.000 dari PT A ke PT B telah dipungut PPN sebesar Rp100.000 sehingga jumlah pembayaran yang diterima oleh PT B adalah Rp1.100.000

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya

Posting Komentar untuk "Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak"