Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perbedaan Bayar dan Setor Pajak

Perbedaan Bayar dan Setor Pajak

Biasanya untuk istilah-istilah yang ada di undang-undang itu susah untuk dijawab ketika ditanyakan secara spontan, ya walaupun secara prinsip kita semua sudah tahu, seperti perbedaan pemotongan dan pemungutan yang sudah saya postingan dan bisa dibaca kembali disini, atau istilah sanksi administrasi denda, bunga, atau kenaikan bisa klik disini, pun atau istilah pembayaran atau penyetoran pajak yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.

Bayar:
- perintah untuk melunasi pajak pada saat terutangnya (terkait dengan pelaporan)
- kewajiban pelunasan atas pajak yang terutang melekat pada WP secara langsung, bukan pemotong atau pemungut
- untuk PPh Pasal 25 dan PPh Pasal 29 serta PPh Pasal 21 yang dibayar sendiri (yang bukan menjadi tanggung jawab pemberi kerja)


Setor:
- tindakan yang diambil setelah perintah membayar (terkait dengan adanya bukti SSP dan tujuannya Kas Negara)
- kewajiban pelunasan atas pajak yang terutang melekat bukan pada WP secara langsung, melainkan pada pemotong atau pemungut
- untuk semua PPh yang dipotong/dipungut termasuk PPh Pasal 23, 4(2) yang dibayarkan sendiri oleh WP yang menerima penghasilan, PPN

contoh
PPN Februari dibayar pada masa Februari
PPN Februari disetor ke kas negara pada Februari

Untuk lebih jelasnya bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya

Posting Komentar untuk "Perbedaan Bayar dan Setor Pajak"