e-Billing (Sistem Pembayaran Elektronik)
e-Billing (Sistem Pembayaran Elektronik)
Ketentuan Billing System yang perlu diperhatikan
- Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan
tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara system.
- Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat
pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau petugas di Help Desk pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor
Wilayah DJP setempat.
Teknis Penggunaan eBilling terkait dengan:
Pendaftaran Peserta eBilling bisa klik disini
Cara Pembuatan Kode eBilling bisa klik disini
Prosedur Pembayaran eBilling melalui ATM dan Internet Banking Mandiri bisa klik disini
Download Buku Panduan eBilling klik disini
Saat ini Wajib Pajak dapat lebih mudah dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas elektronik yang telah disediakan Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu fasilitas tersebut adalah sistem pembayaran elektronik (billing system) yang memudahkan Wajib Pajak untuk membayarkan pajaknya dengan lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akurat.
Keuntungan eBilling System
Lebih Mudah karena
- Tidak perlu mengantri di loket teller untuk melakukan pembayaran. Sekarang Anda telah dapat melakukan transaksi pembayaran pajak melalui Internet Banking Mandiri cukup dari meja kerja Anda atau melalui mesin ATM Mandiri yang Anda temui di sepanjang perjalanan Anda
- Tidak perlu lagi membawa lembaran SSP ke Bank atau Kantor Pos Persepsi. Sekarang Anda hanya cukup membawa catatan kecil berisi Kode Billing untuk melakukan transaksi pembayaran pajak untuk ditunjukkan ke teller atau dimasukkan sebagai kode pembayaran pajak di mesin ATM atau Internet Banking.
Lebih Cepat karena
- Dapat melakukan transaksi pembayaran pajak hanya dalam hitungan menit dari mana pun Anda berada
- Jika Anda memilih teller Bank atau Kantor Pos sebagai sarana pembayaran, sekarang Anda tidak perlu lagi menunggu lama teller memasukkan data pembayaran pajak Anda, karena Kode Billing yang Anda tunjukkan akan memudahkan teller mendapatkan data pembayaran berdasarkan data yang telah Anda input sebelumnya
- Antrian di Bank atau Kantor Pos akan sangat cepat berkurang karena teller tidak perlu lagi memasukkan data pembayaran pajak.
Lebih Akurat karena
- Sistem akan membimbing Anda dalam pengisian SSP elektronik dengan tepat dan benar sesuai dengan transaksi perpajakan Anda, sehingga kesalahan data pembayaran, seperti Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran, dapat dihindari
- Kesalahan entry data yang biasa terjadi di teller dapat terminimalisasi karena data yang akan muncul pada layar adalah data yang telah Anda input sendiri sesuai dengan transaksi perpajakan Anda yang benar
Pembayaran dengan Kode Billing
Pembayaran dengan Kode Billing dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:
- melalui loket Bank atau Kantor Pos
- melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Mandiri
- melalui Internet Banking Mandiri
Prosedur Pembayaran dengan Kode Billing Melalui Loket
- Tunjukkan kode billing dan serahkan pajak Anda kepada petugas loket teller bank/pos
- Setelah menginput kode billing dan menerima uang setoran pajak, teller akan melakukan konfirmasi untuk memastikan pembayaran sesuai dengan yang dimaksud
- Teller akan memproses transaksi dan Anda akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang dapat digunakan sebagai sarana pelaporan
dan keperluan administrasi lain di Kantor Pelayanan Pajak
Fungsi menu-menu Billing System
- Input Data
Gunakan menu Input Data untuk memasukkan data pembayaran pajak ke SSP secara elektronik untuk mendapatkan kode billing sebagai kode pembayaran pengganti SSP manual
- View Data
Digunakan jika Anda hendak melihat kembali history data pembayaran pajak yang telah dimasukkan sebelumnya
> Cetak jika Anda ingin mencetak billing kembali
> Hapus jika Anda ingin menghapus record data pembayaran
> Cari jika Anda ingin mencari data pembayaran berdasarkan tanggal perekaman data
- Account
> My Account dapat Anda gunakan untuk mengubah akun Anda dengan klik tombol “Edit”.
> Ubah PIN jika Anda ingin mengubah PIN
- Help jika Anda membutuhkan penjelasan lebih lanjut tentang Billing System
- Log Out jika telah selesai menggunakan layanan Billing System, silakan keluar dari program dengan menu tersebut
Ketentuan Billing System yang perlu diperhatikan
- Kode Billing berlaku dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam sejak diterbitkan dan setelah itu secara otomatis terhapus dari sistem dan
tidak dapat dipergunakan lagi. Anda dapat membuatnya kembali apabila kode billing telah terhapus secara system.
- Apabila terdapat perbedaan data antara data elektronik dengan hasil cetakan, maka yang dijadikan pedoman adalah data yang terdapat
pada data eletronik yang berada di Kementerian Keuangan.
Beberapa ketentuan dalam panduan ini dapat berubah mengikuti peraturan perundangundangan yang berlaku. Wajib Pajak yang memerlukan bantuan dapat menghubungi petugas Account Representative (AR) yang ada di Seksi Pengawasan dan Konsultasi atau petugas di Help Desk pada Kantor Pelayanan Pajak setempat, atau Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kantor
Wilayah DJP setempat.
Teknis Penggunaan eBilling terkait dengan:
Pendaftaran Peserta eBilling bisa klik disini
Cara Pembuatan Kode eBilling bisa klik disini
Prosedur Pembayaran eBilling melalui ATM dan Internet Banking Mandiri bisa klik disini
Download Buku Panduan eBilling klik disini
Posting Komentar untuk "e-Billing (Sistem Pembayaran Elektronik)"