Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Contoh Penghitungan Pemotongan Jasa Lain PPh 23

Contoh Penghitungan Pemotongan Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh 23

Contoh Penghitungan Pemotongan Pajak Penghasilan
Dan Penentuan Jumlah Bruto Sebagai Dasar
Pemotongan Pajak Penghasilan

1.       PT Tenaga Power merupakan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. PT Tenaga Power mendapat kontrak dari PT Bank Untung Terus untuk menyediakan petugas customer service sebanyak 20 orang dengan mendapat imbalan jasa sebesar Rp20.000.000,00. Petugas customer service tersebut selanjutnya menjadi pegawai PT Bank Untung Terus. Atas pembayaran yang dilakukan PT Bank Untung Terus kepada PT Tenaga Power dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Bank Untung Terus sebesar:

         2% x Rp20.000.000,00 = Rp400.000,00.

          PT Aman Secure merupakan perusahaan penyedia tenaga kerja untuk keamanan (satpam). PT Aman Secure mendapat kontrak penyediaan tenaga kerja satpam sebanyak 20 orang dari PT Maju Sejahtera. Tenaga kerja satpam tersebut tetap merupakan pegawai PT Aman Secure. Dalam Kontrak disepakati bahwa pembayaran atas penyerahan jasa oleh PT Aman Secure dengan rincian tagihan berupa gaji untuk 20 orang satpam per bulan sebesar Rp40.000.000,00 dan imbalan atas jasa penyediaan satpam per bulan sebesar Rp4.000.000,00.

          Pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa penyedia tenaga kerja tersebut adalah sebagai berikut:

          a.       Atas pembayaran yang dilakukan PT Maju Sejahtera kepada PT Aman Secure untuk jasa penyediaan satpam dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Maju Sejahtera setiap pembayaran per bulan sebesar:

                   2% x Rp4.000.000,00 = Rp80.000,00

          b.       Dalam hal tidak ada bukti pendukung, seperti daftar pembayaran gaji dan kontrak kerja atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp44.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Maju Sejahtera atas pembayaran kepada PT Aman Secure adalah sebesar:

                   2% x Rp44.000.000,00 = Rp880.000,00

2.       PT Jumbo (pihak pertama) melakukan kontrak dengan PT Iklan Promo selaku perusahaan agen periklanan (pihak kedua) untuk membuat iklan sekaligus memasang iklan pada PT Perusahaan Media (pihak ketiga). Nilai kontrak yang telah disepakati adalah sebesar Rp255.000.000,00. Rincian tagihan PT Iklan Promo kepada PT Jumbo terdiri dari:

          -        jasa pembuatan materi iklan sebesar Rp100.000.000,00;

          -        fee agen Rp5.000.000,00; dan

          -        biaya pemasangan iklan Rp150.000.000,00.

          Atas biaya pemasangan iklan tersebut, PT Perusahaan Media menagih kepada PT Iklan Promo sebesar Rp150.000.000,00 yang kemudian akan dilakukan reimbursement (penggantian) oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo.

          Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

          a.       Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Iklan Promo atas pembayaran jasa pemasangan iklan kepada PT Perusahaan Media adalah sebesar :

                   2% x Rp 150.000.000,- = Rp3.000.000,00.

          b.       Pemotongan PPh Pasal 23 yang dilakukan PT Jumbo atas pembayaran jasa pembuatan materi iklan dan jasa keagenan kepada PT Iklan Promo adalah:

                   1)      Untuk jasa pembuatan materi iklan sebesar:

                            2% x Rp100.000.000,00 = Rp2.000.000,00; dan

                   2)      untuk jasa keagenan sebesar:

                            2% x Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.

          c.       Dalam hal tidak ada faktur tagihan atau bukti pembayaran dari PT Iklan Promo kepada PT Perusahaan Media atas rincian tagihan di atas, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 oleh PT Jumbo kepada PT Iklan Promo adalah sebesar Rp255.000.000,00, sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Jumbo atas pembayaran kepada PT Iklan Promo adalah sebesar:

                   2% x Rp255.000.000,00 = Rp5.100.000,00

3.       PT Karet Rubber mengikat kontrak dengan PT Mode Pakaian untuk pembuatan seragam kantor PT Karet Rubber berdasarkan model dan spesifikasi yang telah ditentukan oleh PT Karet Rubber. Dalam kontrak disepakati bahwa PT Karet Rubber akan menyediakan bahan baku utama berupa kain dan PT Mode Pakaian akan menyediakan bahan tambahan. Imbalan yang disepakati atas kontrak tersebut adalah sebesar Rp100.000.000,00 tidak termasuk biaya bahan tambahan. PT Mode Pakaian mengeluarkan biaya sebesar Rp20.000.000,00 untuk bahan tambahan yang dibayarkan kepada CV Palugada.

          Pemotongan PPh Pasal 23 atas transaksi di atas adalah sebagai berikut:

          a.       Atas pembayaran yang dilakukan PT Karet Rubber kepada PT Mode Pakaian dipotong PPh Pasal 23 atas jasa maklon oleh PT Karet Rubber sebesar:

                   2% x Rp.100.000.000,00 = Rp2.000.000,00

          b.       Dalam hal tidak ada faktur pembelian kepada CV Palugada atas rincian tagihan biaya bahan tambahan, maka jumlah bruto sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 23 adalah sebesar Rp120.000.000,00 sehingga PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Karet Rubber atas pembayaran kepada PT Mode Pakaian adalah sebesar:

                   2% x Rp 120.000.000,00 = Rp2.400.000,00

4.       PT Cermat meminta CV Selera Sedap yang bergerak di bidang pengadaan katering untuk menyediakan makanan dalam rangka perkenalan produk untuk sekitar 500 orang. Kontrak yang disepakati untuk pengadaan katering tersebut adalah Rp 30.000.000,00. Dasar pemotongan untuk jasa katering tersebut adalah seluruh tagihan dari CV Selera Sedap yaitu sebesar Rp30.000.000,00. Atas pembayaran yang dilakukan PT Cermat kepada CV Selera Sedap dipotong PPh Pasal 23 oleh PT Cermat sebesar:

          2% x Rp30.000.000,00 = Rp600.000,00

5.       CV Bayar Tunai merupakan perusahaan yang menyediakan jasa perantara transaksi online melalui website luar negeri seperti ebay dan amazon. Yayasan Welas Asih membuat kontrak dengan CV Bayar Tunai untuk melakukan pembelian online 100 buku pelajaran umum yang dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor melalui website amazon dengan total harga pembelian US$5.000,00. Atas pembelian tersebut, CV Bayar Tunai meminta imbalan sebagai perantara sebesar Rp5.000.000,00. Tagihan yang dibuat oleh CV Bayar Tunai kepada Yayasan Welas Asih terdiri atas harga buku sebesar US$5.000,00 yang disertai dengan bukti pembayaran kepada amazon dan imbalan jasa perantara sebesar Rp5.000.000,00. Atas pembayaran yang dilakukan Yayasan Welas Asih kepada CV Bayar Tunai dipotong PPh Pasal 23 oleh Yayasan Welas Asih sebesar:

          2% x Rp5.000.000,00 = Rp100.000,00.

6.       PT Artis Besar merupakan perusahaan di bidang manajemen artis. PT Artis Besar mendapatkan kontrak dari PT Televisi Nasional untuk menyediakan 2 artis di bawah manajemen artis PT Artis Besar untuk mengisi acara ulang tahun PT Televisi Nasional dengan nilai kontrak total sebesar Rp550.000.000,00. Rincian nilai kontrak tersebut meliputi honor artis sebesar Rp500.000.000,00 dan jasa keagenan artis sebesar Rp50.000.000,00.

          Atas pembayaran yang dilakukan PT Televisi Nasional kepada PT Artis Besar dipotong PPh Pasal 23 atas jasa keagenan oleh PT Televisi Nasional sebesar:

          2% x Rp50.000.000,00 = Rp1.000.000,00.

          Selain pemotongan PPh Pasal 23 tersebut, PT Televisi Nasional mempunyai kewajiban untuk melakukan memotong PPh Pasal 21 atas pembayaran honor kepada artis

Baca juga tentang:
-> PPh Pasal 23
-> Pemotong PPh Pasal 23
-> PPh Pasal 23 Bendaharawan Pemerintah
-> Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
-> Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
-> PP 46, Pajak UMKM
-> Surat Keterangan Bebas PP46

10 komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan Jasa Lain PPh 23"

  1. Selamat siang Pak Cucun

    numpang tanya,,,
    di SPT Masa PPh 23 kan baris buat Jasa Lain cuma 3 baris, jika saya memotong lebih dari 3 jenis jasa lain bagaimana cara pengisian SPT-nya,,,

    Terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. selamat siang Pak Unknown
      jika baris nya tidak cukup, bapak bisa membuat lampiran tersendiri dan dilampirkan dalam SPT Masa PPh 23 dengan format yang sama dengan SPT Masa PPh 23 tersebut.
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  2. met malam pak... mo tanya,
    1. jasa sewa transportasi laut (perahu) pemlik tdk punya NPWP, dkenakan 2% ato 4% dan apakah kena PPh 23 ???
    2. jasa ketering klo sudah terlanjut bayr PPN apakah bs diminta kelebihan bayarnya pak ??

    BalasHapus
    Balasan
    1. met siang pak... mo jawab,
      1. 4 % pak, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1a) yaitu Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

      2. bisa Pak, namanya Pengembalian Atas Kelebihan Pembayaran Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang. Dasar hukum dan tata cara pengajuan ada pada PMK 187/PMK.03/2015.

      Terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  3. Selamat pagi, Bapak

    Pak saya mau bertanya mengenai seputar perpajakan, Misalkan saya menjual jasa seorang Trainer, atau pengajar atau tenaga ahli, 60.000.000, ke pada PT. Cahaya , Perusahaan Kami berNPWP, berapa besar di potong PPh,?
    dan apakah ada pemotongan untuk PPn nya,,?
    dan Apabila pembayarannya utang bagaimana cara membuat Invoice,faktur dan, cara mengitungnya bagaimana.
    Hal apa saja yang tidak dikenakan PPn, apakah untuk Contoh di atas semuanya ada potongan PPn,,?

    Terima Kasih.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat sore Mbak Juntia Haiva
      Silakan Mbak, dari ilustrasi yang Mbak Juntia sebutkan diatas, Perusahaan Mbak Juntia dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% X Rp60.000.000 = Rp1.200.000 dan dipungut PPN sebesar 10% X Rp60.000.000 = Rp6.000.000
      Jika pembayaran utang, pembuatan faktur pada saat penyerahan jasa atau pembayaran uang muka/termin mana yang lebih dahulu, invoice bisa disamakan dengan faktur, untuk menghitungnya tidak ada perbedaan dengan yang diatas kecuali dibayar nya dipecah-pecah dalam beberapa tahap/termin, tinggal tarif dikalikan pembayaran per termin saja.
      Untuk Transaksi yang saya contohkan diatas dipungut PPN semua, karena diatas konteksnya contoh pemotongan PPh Pasal 23 saja sehingga PPN tidak disebutkan.
      Untuk memahami tentang pemungutan PPN, bisa dibaca di postingan saya sebelumnya berikut ini:

      All About PPN

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
    2. sama-sama mbak juntia
      enjoy sharing
      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus
  4. Selamat siang Bapak,
    Saya mau bertanya.... Misalnya PT ABC memiliki kontrak atas pengadaan seragam satpam senilai Rp20 jt kepada PT KLM. Namun PT ABC membayar uang muka Rp1 jt terlebih dahulu atas pengadaan tersebut kepada PT KLM. Atas pengenaan perpajakannya, apakah pengenaan PPh 23 atas jasa tersebut dikenakan atas uang muka atau atas pengadaan? (Dlm hal ini ada faktur pajaknya untuk transaksi itu) trims :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Selamat siang Pak Edwin Wahyu S
      saya mau menjawab... :D
      Pemotongan PPH 23 dilakukan pada akhir bulan:
      a. dibayarkannya penghasilan;
      b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau
      c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan,
      tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
      Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya).
      Sehingga dalam konteks Pak Edwin, atas uang muka 1 juta tersebut sudah harus dipotong PPh 23.
      Dasar Hukum:
      PP Nomor 94 Tahun 2010

      Hal terkait ini sudah pernah saya posting di link berikut ini:

      Saat Terutangnya PPh Pasal 23

      Contoh Penghitungan Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23

      terima kasih atas kunjungannya

      Hapus