SKP dan STP
SKP dan STP
Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Penerbitan Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak
Penerbitan Surat Ketapan Pajak Sebelum Wajib Pajak Mempunyai NPWP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib Pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dapat diterbitkan sebelum Wajib Pajak tersebut diberikan atau diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, dapat diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Setelah Penghapusan NPWP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP, apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau STP dapat juga dilakukan apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP.
Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
Penerbitan Surat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak
Penerbitan Surat Ketapan Pajak Sebelum Wajib Pajak Mempunyai NPWP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum Wajib Pajak diberikan atau diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Berdasarkan sistem self assessment, kewajiban perpajakan Wajib Pajak ditentukan oleh terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif. Dengan demikian, surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dapat diterbitkan sebelum Wajib Pajak tersebut diberikan atau diterbitkan NPWP atau dikukuhkan sebagai PKP, dapat diterbitkan apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Setelah Penghapusan NPWP
Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan pajak dan/atau STP untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum dan/atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP, apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP, diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak.
Penerbitan surat ketetapan pajak dan/atau STP dapat juga dilakukan apabila setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi Wajib Pajak untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum atau setelah penghapusan NPWP atau pencabutan Pengukuhan PKP.
Posting Komentar untuk "SKP dan STP"