Proses Penagihan Pajak
Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Proses Penagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
1. Dasar penagihan pajak adalah STP, SKPKB, SKPKBT, dll.
2. Jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, dll. berbeda antara ketetapan dengan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, maka untuk menentukan tanggal terbit Surat Teguran antara Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan 2008 dan seterusnya sudah sama, yakni setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo
3. Bila utang pajak yang tercantum dalam Surat Teguran tetap saja belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah lewat 21 hari sejak tanggal Surat Teguran, maka Surat Paksa diterbitkan atas Wajib Pajak yang bersangkutan
4. Dalam waktu 2 X 24 jam setelah Surat Paksa yang telah diberitahukan belum juga direspon oleh Wajib Pajak, maka Juru Sita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan
5. Namun adakalanya Juru Sita Pajak tidak menemukan Objek sita yang akan disita, maka tindakan pemblokiran nomor rekening, pencegahan, penyanderaan, dan pengumuman di Media Massa dapat dilakukan. Walaupun tindakan penyitaan telah dilakukan bahkan mungkin telah dilakukan lelang atas barang yang disita, akan tetapi tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka tindakan pencegahan, dan lain-lain masih tetap dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak
6. Lelang Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan. Catatan Barang dengan nilai paling banyak Rp.20.000.000,- tidak harus diumumkan melalui media massa.
7. Penyitaan dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak
8. Apabila setelah dilakukan penyitaan Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya maka pejabat akan membuat Pengumuman Lelang
9. Pelaksanaan Lelang tetap masih dapat dilakukan apabila Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya
10. Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan satu kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan dua kali
11. Pencabutan sita dapat dilakukan Juru Sita Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi oleh Penanggung Pajak
12. Pencabutan sita juga dapat dilakukan oleh Juru Sita apabila ada putusan dari pengadilan
Proses Penagihan Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
1. Dasar penagihan pajak adalah STP, SKPKB, SKPKBT, dll.
2. Jatuh tempo STP, SKPKB, SKPKBT, dll. berbeda antara ketetapan dengan Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan Tahun Pajak 2008 dan seterusnya, maka untuk menentukan tanggal terbit Surat Teguran antara Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya dengan 2008 dan seterusnya sudah sama, yakni setelah lewat 7 hari sejak saat jatuh tempo
3. Bila utang pajak yang tercantum dalam Surat Teguran tetap saja belum dilunasi oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak, maka setelah lewat 21 hari sejak tanggal Surat Teguran, maka Surat Paksa diterbitkan atas Wajib Pajak yang bersangkutan
4. Dalam waktu 2 X 24 jam setelah Surat Paksa yang telah diberitahukan belum juga direspon oleh Wajib Pajak, maka Juru Sita Pajak dapat melakukan tindakan penyitaan
5. Namun adakalanya Juru Sita Pajak tidak menemukan Objek sita yang akan disita, maka tindakan pemblokiran nomor rekening, pencegahan, penyanderaan, dan pengumuman di Media Massa dapat dilakukan. Walaupun tindakan penyitaan telah dilakukan bahkan mungkin telah dilakukan lelang atas barang yang disita, akan tetapi tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak, maka tindakan pencegahan, dan lain-lain masih tetap dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak
6. Lelang Dalam jangka waktu paling singkat 14 (empat belas) hari setelah tindakan penyitaan, utang pajak belum juga dilunasi akan dilanjutkan dengan pengumuman lelang melalui media massa. Pengumuman lelang untuk barang bergerak dilakukan 1 (satu) kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan 2 (dua) kali. Penjualan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara terhadap barang yang disita, dilaksanakan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Dalam hal biaya penagihan paksa dan biaya pelaksanaan sita belum dibayar maka akan dibebankan bersama-sama dengan biaya iklan untuk pengumuman lelang dalam surat kabar dan biaya lelang pada saat pelelangan. Catatan Barang dengan nilai paling banyak Rp.20.000.000,- tidak harus diumumkan melalui media massa.
7. Penyitaan dapat dilakukan oleh Juru Sita Pajak apabila utang pajak yang tercantum dalam Surat Paksa tidak dilunasi oleh Penanggung Pajak
8. Apabila setelah dilakukan penyitaan Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya maka pejabat akan membuat Pengumuman Lelang
9. Pelaksanaan Lelang tetap masih dapat dilakukan apabila Penanggung Pajak masih tetap tidak melunasi utang pajaknya
10. Untuk barang bergerak, pengumuman lelang dilakukan satu kali dan untuk barang tidak bergerak dilakukan dua kali
11. Pencabutan sita dapat dilakukan Juru Sita Pajak apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dilunasi oleh Penanggung Pajak
12. Pencabutan sita juga dapat dilakukan oleh Juru Sita apabila ada putusan dari pengadilan
Posting Komentar untuk "Proses Penagihan Pajak"