Penyusutan dan Amortisasi (plus Contoh Penghitungan)
Penyusutan dan Amortisasi dalam Pajak Penghasilan
Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal berbeda dengan penyusutan komersial yang dilaporkan di laporan laba rugi. Perbedaan tersebut terkait metode penyusutan, masa manfaat harta, dan saat mulai dilakukan penyusutan. Selain itu, penyusutan untuk tujuan fiskal tidak mengenal nilai sisa. Metode penyusutan fiskal, harta berwujud dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan dan bukan bangunan. Harta berupa bangunan disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta bukan bangunan dengan dua alternatif metode penyusutan, yaitu metode garis lurus atau metode saldo menurun ganda.
Contoh Penghitungannya
Metode Garis Lurus
PT MANTAB mulai membangun sebuah kantor pada tanggal 14 April 2014 dengan biaya Rp3.000.000.000,-. Kantor tersebut selesai dibangun pada tanggal 14 Maret 2015. Kantor tersebut mulai digunakan pada tanggal 1 Mei 2015.
Maka kantor tersebut mulai disusutkan pada bulan Maret 2015, bulan dimana selesai proses pengerjaan. Besarnya beban penyusutan fiskal tahun pajak 2015 adalah
Rp3.000.000.000,- x 5% x 10/12 = Rp125.000.000,-
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan digunakan, yaitu bulan Mei 2015. Sehingga besarnya beban penyusutan fiskal tahun pajak 2015 menjadi
Rp3.000.000.000 X 5% x 8/12 = Rp100.000.000,-
Metode Saldo Menurun Ganda
PT MANTAB pada tanggal 14 April 2014 membeli 10 unit laptop dengan harga Rp50.000.000,- Laptop tersebut mulai digunakan pada tanggal 1 Mei 2014. Laptop disusutkan dengan metode saldo menurun ganda, dan masa manfaatnya termasuk kelompok I.
Besarnya beban penyusutan fiskal adalah sebagai berikut:
Pada akhir tahun jika terdapat nilai sisa, jumlah tersebut dibebankan sekaligus. Sehingga beban penyusutan tahun 2018 adalah Rp4.166.666,67
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, laptop tersebut dapat mulai disusutkan pada bulan Mei 2014 pada bulan laptop tersebut digunakan sehingga besarnya beban penyusutan fiskal menjadi sebagai berikut:
Amortisasi
Amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya. Yang dimaksud dengan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sedangkan pengeluaran untuk memperoleh hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan.
Contoh Penghitungannya
PT MANTAB memperoleh hak penambangan gas bumi, yang mempunyai potensi 10.000.000.000 barel, dengan biaya sebesar Rp30.000.000.000,-. Pada tahun 2014 jumlah produksi mencapai 500.000.000 barel yang berarti 20% dari potensi yang tersedia
Metode amortisasi yang digunakan adalah metode satuan produksi. Besarnya beban amortisasi tahun 2014 adalah sebagai berikut:
20% x Rp30.000.000.000,- = Rp6.000.000.000,-
Penyusutan Fiskal
Penyusutan fiskal berbeda dengan penyusutan komersial yang dilaporkan di laporan laba rugi. Perbedaan tersebut terkait metode penyusutan, masa manfaat harta, dan saat mulai dilakukan penyusutan. Selain itu, penyusutan untuk tujuan fiskal tidak mengenal nilai sisa. Metode penyusutan fiskal, harta berwujud dibedakan menjadi dua, yaitu bangunan dan bukan bangunan. Harta berupa bangunan disusutkan dengan metode garis lurus, sedangkan harta bukan bangunan dengan dua alternatif metode penyusutan, yaitu metode garis lurus atau metode saldo menurun ganda.
Contoh Penghitungannya
Metode Garis Lurus
PT MANTAB mulai membangun sebuah kantor pada tanggal 14 April 2014 dengan biaya Rp3.000.000.000,-. Kantor tersebut selesai dibangun pada tanggal 14 Maret 2015. Kantor tersebut mulai digunakan pada tanggal 1 Mei 2015.
Maka kantor tersebut mulai disusutkan pada bulan Maret 2015, bulan dimana selesai proses pengerjaan. Besarnya beban penyusutan fiskal tahun pajak 2015 adalah
Rp3.000.000.000,- x 5% x 10/12 = Rp125.000.000,-
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, penyusutan dapat dimulai pada bulan digunakan, yaitu bulan Mei 2015. Sehingga besarnya beban penyusutan fiskal tahun pajak 2015 menjadi
Rp3.000.000.000 X 5% x 8/12 = Rp100.000.000,-
Metode Saldo Menurun Ganda
PT MANTAB pada tanggal 14 April 2014 membeli 10 unit laptop dengan harga Rp50.000.000,- Laptop tersebut mulai digunakan pada tanggal 1 Mei 2014. Laptop disusutkan dengan metode saldo menurun ganda, dan masa manfaatnya termasuk kelompok I.
Besarnya beban penyusutan fiskal adalah sebagai berikut:
Tahun
|
Nilai
Buku Awal
|
Tarif
|
Jumlah
Bulan
|
Beban
Penyusutan
|
Akumulasi
Penyusutan
|
2014
|
50.000.000
|
50%
|
9
|
18.750.000
|
18.750.000
|
2015
|
30.000.000
|
50%
|
12
|
15.625.000
|
34.375.000
|
2016
|
15.000.000
|
50%
|
12
|
7.812.500
|
42.187.500
|
2017
|
7.500.000
|
50%
|
12
|
3.906.250
|
46.093.750
|
2018
|
3.750.000
|
50%
|
3
|
3.906.250
|
50.000.000
|
Pada akhir tahun jika terdapat nilai sisa, jumlah tersebut dibebankan sekaligus. Sehingga beban penyusutan tahun 2018 adalah Rp4.166.666,67
Dengan persetujuan Dirjen Pajak, laptop tersebut dapat mulai disusutkan pada bulan Mei 2014 pada bulan laptop tersebut digunakan sehingga besarnya beban penyusutan fiskal menjadi sebagai berikut:
Tahun
|
Nilai
Buku Awal
|
Tarif
|
Jumlah
Bulan
|
Beban
Penyusutan
|
Akumulasi
Penyusutan
|
2014
|
50.000.000
|
50%
|
8
|
16.666.666,67
|
16.666.666,67
|
2015
|
30.000.000
|
50%
|
12
|
16.666.666,67
|
33.333.333,33
|
2016
|
15.000.000
|
50%
|
12
|
8.333.333,33
|
41.666.666,67
|
2017
|
7.500.000
|
50%
|
12
|
4.166.666,67
|
45.833.333,33
|
2018
|
3.750.000
|
50%
|
4
|
4.166.666,67
|
50.000.000,00
|
Amortisasi
Amortisasi dilakukan atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya. Yang dimaksud dengan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Sedangkan pengeluaran untuk memperoleh hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai yang pertama kali tidak boleh disusutkan.
Contoh Penghitungannya
PT MANTAB memperoleh hak penambangan gas bumi, yang mempunyai potensi 10.000.000.000 barel, dengan biaya sebesar Rp30.000.000.000,-. Pada tahun 2014 jumlah produksi mencapai 500.000.000 barel yang berarti 20% dari potensi yang tersedia
Metode amortisasi yang digunakan adalah metode satuan produksi. Besarnya beban amortisasi tahun 2014 adalah sebagai berikut:
20% x Rp30.000.000.000,- = Rp6.000.000.000,-
tarif 50% itu dari mana ya?
BalasHapusDari Metode Penyusutannya mas bro
HapusMetode penyusutan diatas disebutkan bahwa: aptop disusutkan dengan metode saldo menurun ganda, dan masa manfaatnya termasuk kelompok I.
Tingkat penyusutan metode saldo menurun ganda = tingkat penyusutan metode garis lurus X 2 = 25% X 2 = 50%
Terima kasih atas kunjungannya
maaf nanya... misalkan 100.000.000 bkn 10M hasilnya 20% ya. klw sy hitung selisih 100 juta ke 500 jt dptnya 20%. tapi klw 10 M dptnya 2000%. mohon dibantu perhitungan 20% nya.
BalasHapusitu masuk bulan penyusutan kenapa april dibuat juga ,, bukannya memang seharusnya mei ya (kolom laptop yg kedua yg bener seharusnya) lalu kolom pertama gunanya apa ? makasih kak untuk menjawab kebingungan saya
BalasHapus