Jenis-Jenis SPT
Jenis-jenis Surat Pemberitahuan (SPT)
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang terdiri dari:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
d. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
2. SPT Masa Pajak Penghasilan
a. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
b. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
c. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
d. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
e. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
f. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Batas waktu penyampaian SPT
1. SPT Masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir. Untuk WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.Sanksi terkait dengan pelanggaran batas waktu penyampaian SPT
Sanksi terkait dengan pelanggaran batas waktu penyampaian SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Jenis-jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan yang dapat menggunakan masing-masing jenis SPT Tahunan tersebut adalah sebagai berikut:
1. SPT 1770SS
SPT 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- setahun
2. SPT 1770S
SPT 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto mencapai Rp60.000.000,- setahun
3. SPT 1770
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, baik yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, melaporkan pembayaran dan penghitungan Pajak Penghasilan tahunan menggunakan formulir SPT 1770
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan, yang terdiri dari:
a. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
b. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat
c. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
d. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21
2. SPT Masa Pajak Penghasilan
a. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26
b. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22
c. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pasal 26
d. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25
e. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2)
f. SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15
3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
4. SPT Masa PPN bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai
Batas waktu penyampaian SPT
1. SPT Masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir. Untuk WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.
2. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.Sanksi terkait dengan pelanggaran batas waktu penyampaian SPT
Sanksi terkait dengan pelanggaran batas waktu penyampaian SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :
1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
2. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;
3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;
4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
5. Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;
7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
8. Wajib Pajak lain yaitu Wajib Pajak yang dalam keadaan antara lain : kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom atau aksi terorisme, perang antar suku atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.
Bagi Wajib Pajak yang alpa tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
Sanksi pidana juga dikenakan terhadap setiap orang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
Jenis-jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan yang dapat menggunakan masing-masing jenis SPT Tahunan tersebut adalah sebagai berikut:
1. SPT 1770SS
SPT 1770SS digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,- setahun
2. SPT 1770S
SPT 1770S digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto mencapai Rp60.000.000,- setahun
3. SPT 1770
Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, baik yang menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, melaporkan pembayaran dan penghitungan Pajak Penghasilan tahunan menggunakan formulir SPT 1770
Setiap orang yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap dan dapat merugikan negara, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis SPT"