Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak
Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak untuk masing-masing jenis pajak
Untuk memudahkan mengingat, berikut ini saya sajikan dalam bentuk tabel:
Untuk memudahkan mengingat, berikut ini saya sajikan dalam bentuk tabel:
No
|
Jenis Pajak
|
Batas Waktu (Paling Lama)
|
1
|
PPh Pasal 4 ayat
(2) yang dipotong oleh Pemotong Pajak Penghasilan
|
tanggal
10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan.
|
2
|
PPh Pasal 4 ayat
(2) yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir kecuali ditetapkan lain oleh
Menteri Keuangan
|
3
|
PPh Pasal 15 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal
10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
4
|
PPh Pasal 15 yang
harus dibayar sendiri
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
5
|
PPh Pasal 21 yang
dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa
Pajak berakhir
|
6
|
PPh Pasal 23 dan
PPh Pasal 26 yang dipotong oleh Pemotong PPh
|
tanggal
10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
7
|
PPh Pasal 25
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
8
|
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor
|
bersamaan
dengan saat pembayaran Bea Masuk dan dalam hal Bea Masuk ditunda atau dibebaskan,
PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM atas impor harus dilunasi pada saat
penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor
|
9
|
PPh Pasal 22, PPN
atau PPN dan PPnBM atas impor yang dipungut oleh DJBC
|
Dalam
jangka waktu 1 hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
|
10
|
PPh Pasal 22 yang
dipungut oleh bendahara
|
pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang
dibiayai dari APBN/D, dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan
ditandatangani oleh bendahara
|
11
|
PPh Pasal 22 atas
penyerahan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas kepada penyalur/agen atau
industri yang dipungut oleh Wajib Pajak badan yang bergerak dalam bidang
produksi bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
tanggal
10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
12
|
PPh pasal 22 yang
pemungutannya dilakukan oleh Wajib Pajak badan tertentu sebagai Pemungut
Pajak
|
tanggal
10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
13
|
PPN atau PPn dan
PPnBM yng terutang dalam satu Masa Pajak
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
13a
|
PPN yang terutang
atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean harus disetor oleh orang pribadi atau badan yang
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak
|
14
|
PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Bendahara Pemerintah atau instansi
Pemerintah yang ditunjuk
|
tanggal
7 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
14a
|
PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah
Membayar sebagai Pemungut PPN, harus disetor
|
pada
hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran kepada PKP Rekanan Pemerintah
melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
|
15
|
PPN atau PPN dan
PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh Pemungut PPN selain Bendahara
Pemerintah atau instansi Pemerintah yang ditunjuk
|
tanggal
15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir
|
16
|
PPh Pasal 25 bagi
Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT
Masa
|
pada
akhir Masa Pajak terakhir
|
17
|
Pembayaran masa
selain PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3b) Undang-Undang KUP yang melaporkan beberapa
masa pajak dalam satu SPT Masa
|
sesuai
dengan batas waktu untuk masing-masing jenis pajak
|
Sanksi apabila batas waktu tersebut dilanggar oleh Wajib Pajak
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Masa Pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan Setahun yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh satu bulan
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Masa Pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
Pembayaran atau penyetoran pajak untuk Pajak Penghasilan Setahun yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan yang dihitung mulai dari berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan penuh satu bulan
Posting Komentar untuk "Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak"