Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Berhenti Bekerja Atau Mulai Bekerja Dalam Tahun Berjalan
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Pegawai Yang Berhenti Bekerja Atau Mulai Bekerja Dalam Tahun Berjalan
I.6.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban
pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September
2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar
Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2013 dalam hal Budiyanta hanya
memperoleh penghasilan berupa gaji adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 8.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. luran Pensiun Rp 150.000,00
--------------------
Rp 550.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 7.450.000,00
Penghasilan neto setahun
4 x Rp7.450.000,00 = Rp 29.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
--------------------
Rp 26.325.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 3.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September
Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
I.6.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban
pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah
permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2013. la bekerja di Indonesia s.d.
Agustus 2015. Selama Tahun 2013 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2013 dalam hal David Raisita
hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/4 x Rp78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 201.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
- 5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15% x Rp151.600.000,00 Rp 22.740.000,00
--------------------
Rp 25.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013
4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan:
1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja
Pada Tahun Berjalan
Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam
Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2013, yang bersangkutan berhenti
bekerja di PT Mahakam Utama.
Gaji Arip Marwanto setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang
bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya
telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan.
Selama bekerja di PT Mahakam Utama Arip Marwanto hanya menerima penghasilan
berupa gaji saja.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. luran pensiun = Rp 100.000,00
--------------------
Rp 275.000,00
--------------------
Penghasilan neto Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp3.225.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan:
Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT
Mahakam Utama dalam tahun kalender 2013 (s.d. bulan September 2013)
dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 2013)
9 x Rp3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2. luran pensiun
9 X Rp100.000,00 = Rp 900.000,00
--------------------
Rp 2.475.000,00
---------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24,300.000,00
--------------------Penghasilan
Kena
Pajak
Rp 4.725.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa
Januari s.d. September 2013 adalah = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai
dengan Bulan Agustus 2013:
8 x Rp60.000,00 = Rp 480.000,00
--------------------PPh
Pasal
21
lebih
dipotong
Rp 243.750,00
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT
Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan
PPh Pasal 21.
I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan
Kewajiban Pajak Subjektif
Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2005 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2013
dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak
subjektif). Selama tahun 2013 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00
dan pada bulan April 2013 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp 15.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
--------------------
Penghasilan Neto atas gaji sebulan Rp 14.500.000,00
Penghasilan Neto setahun:
12 x Rp14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 141.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp91.600.000,00 Rp 13.740.000,00
--------------------
Rp 16.240.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp16.240.000,00 : 12 = Rp 1.353.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji setahun
(12 x Rp15.000.000,00) Rp 180.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
--------------------
Rp 200.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
Maksimum diperkenankan
12 x Rp500.000,00 Rp 6.000.000,00
--------------------
Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus:
Rp 194.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 161.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp111.600.000,00 Rp 16.740.000,00
--------------------
Rp 19.240.000,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp19.240.000,00 - Rp16.240.000,00 = Rp3.000.000,00
D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang
bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya:
Gaji selama 5 bulan
(5 x Rp15.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
--------------------
Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp95.000.000,00 = Rp 4.750.000,00
Maksimum diperkenankan
5 x Rp500.000,00 = Rp 2.500.000,00
--------------------
Penghasilan Neto selama 5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlah penghasilan neto disetahunkan
12/5 x Rp92.500.000,00 Rp 222.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 189.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15 % x Rp139.600.000,00 Rp 20.940.000,00
--------------------
Rp 23.440.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5/12 x Rp 23.440.000,00 = Rp 9.766.667,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2013 atas gaji dan bonus:
(4 x Rp1.353.333,00) + Rp3.000.000,00 = Rp 8.413.333,00
--------------------
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong
Untuk bulan Mei 2013 = Rp 1.353.333,00
Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban
subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
I.6.1 Pegawai Baru Mulai Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.1.1 Penghitungan PPh Pasal 21 atas Penghasilan pegawai yang kewajiban
pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri sudah ada sejak
awal tahun kalender tetapi baru bekerja pada pertengahan tahun.
Budiyanta bekerja pada PT Xiang Malam sebagai pegawai tetap sejak 1 September
2013. Budiyanta menikah tetapi belum punya anak. Gaji sebulan adalah sebesar
Rp8.000.000,00 dan iuran pensiun yang dibayar tiap bulan sebesar Rp150.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 untuk bulan September 2013 dalam hal Budiyanta hanya
memperoleh penghasilan berupa gaji adalah:
Penghitungan PPh Pasal 21 tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 8.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan
5% x Rp8.000.000,00 = Rp 400.000,00
2. luran Pensiun Rp 150.000,00
--------------------
Rp 550.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 7.450.000,00
Penghasilan neto setahun
4 x Rp7.450.000,00 = Rp 29.800.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
--------------------
Rp 26.325.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp 3.475.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp3.475.000,00 = Rp 173.750,00
PPh Pasal 21 bulan September
Rp173.750,00 : 4 = Rp 43.438,00
I.6.1.2 Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai yang kewajiban
pajak subjektifnya sebagai Subjek Pajak dalam negeri dimulai setelah
permulaan tahun pajak, dan mulai bekerja pada tahun berjalan
David Raisita (K/3) mulai bekerja 1 September 2013. la bekerja di Indonesia s.d.
Agustus 2015. Selama Tahun 2013 menerima gaji per bulan Rp20.000.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan September tahun 2013 dalam hal David Raisita
hanya menerima penghasilan berupa gaji adalah sebagai berikut:
Gaji sebulan Rp 20.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% X Rp20.000.000,00 = Rp 1.000.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp 19.500.000,00
Penghasilan neto selama 4 bulan Rp 78.000.000,00
Penghasilan neto disetahunkan:
12/4 x Rp78.000.000,00 Rp 234.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 201.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
- 5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
- 15% x Rp151.600.000,00 Rp 22.740.000,00
--------------------
Rp 25.240.000,00
PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 2013
4/12 x Rp25.240.000,00 = Rp 8.413.333,00
PPh Pasal 21 terutang sebulan:
1/4 x Rp8.413.333,00 = Rp 2.103.333,00
I.6.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan
I.6.2.1 Pegawai Yang Masih Memiliki Kewajiban Pajak Subjektif Berhenti Bekerja
Pada Tahun Berjalan
Arip Marwanto yang berstatus belum menikah adalah pegawai pada PT Mahakam
Utama di Yogyakarta - DIY. Sejak 1 Oktober 2013, yang bersangkutan berhenti
bekerja di PT Mahakam Utama.
Gaji Arip Marwanto setiap bulan memperoleh sebesar Rp3.500.000,00 dan yang
bersangkutan membayar iuran pensiun kepada Dana Pensiun yang pendiriannya
telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan sejumlah Rp100.000,00 setiap bulan.
Selama bekerja di PT Mahakam Utama Arip Marwanto hanya menerima penghasilan
berupa gaji saja.
Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong setiap bulan:
Gaji sebulan Rp 3.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp3.500.000,00 = Rp 175.000,00
2. luran pensiun = Rp 100.000,00
--------------------
Rp 275.000,00
--------------------
Penghasilan neto Rp 3.225.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp3.225.000,00 Rp 38.700.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 14.400.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp14.400.000,00 = Rp 720.000,00
PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan:
Rp720.000,00 : 12 = Rp 60.000,00
Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT
Mahakam Utama dalam tahun kalender 2013 (s.d. bulan September 2013)
dilakukan pada saat berhenti bekerja:
Gaji (Januari s.d. September 2013)
9 x Rp3.500.000,00 Rp 31.500.000,00
Pengurangan
1. Biaya Jabatan :
5% x Rp31.500.000,00 = Rp 1.575.000,00
2. luran pensiun
9 X Rp100.000,00 = Rp 900.000,00
--------------------
Rp 2.475.000,00
---------------------
Penghasilan neto 9 bulan adalah Rp 29.025.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp 24,300.000,00
--------------------Penghasilan
Kena
Pajak
Rp 4.725.000,00
PPh Pasal 21 terutang
5% x Rp4.725.000,00 = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 terutang untuk masa
Januari s.d. September 2013 adalah = Rp 236.250,00
PPh Pasal 21 yang sudah dipotong sampai
dengan Bulan Agustus 2013:
8 x Rp60.000,00 = Rp 480.000,00
--------------------PPh
Pasal
21
lebih
dipotong
Rp 243.750,00
Catatan :
Kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp243.750,00 dikembalikan oleh PT
Mahakam Utama kepada yang bersangkutan pada saat pemberian bukti pemotongan
PPh Pasal 21.
I.6.2.2 Pegawai Berhenti Bekerja Pada Tahun Berjalan dan Sekaligus Kehilangan
Kewajiban Pajak Subjektif
Lewis Oshea (K/3) mulai bekerja Mei 2005 dan berhenti bekerja sejak 1 Juni 2013
dan meninggalkan Indonesia ke negara asalnya (kehilangan kewajiban pajak
subjektif). Selama tahun 2013 menerima gaji perbulan sebesar Rp15.000.000,00
dan pada bulan April 2013 menerima bonus sebesar Rp20.0000.000,00
A. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp 15.000.000,00
Pengurangan :
Biaya Jabatan
5% x Rp15.000.000 = Rp 750.000,00
Maksimum diperkenankan Rp 500.000,00
--------------------
Penghasilan Neto atas gaji sebulan Rp 14.500.000,00
Penghasilan Neto setahun:
12 x Rp14.500.000,00 Rp 174.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak Rp 141.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp91.600.000,00 Rp 13.740.000,00
--------------------
Rp 16.240.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji sebulan
Rp16.240.000,00 : 12 = Rp 1.353.333,00
B. Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji dan bonus:
Gaji setahun
(12 x Rp15.000.000,00) Rp 180.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
--------------------
Rp 200.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp200.000.000,00 = Rp 10.000.000,00
Maksimum diperkenankan
12 x Rp500.000,00 Rp 6.000.000,00
--------------------
Penghasilan Neto atas gaji setahun dan bonus:
Rp 194.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp 161.600.000,00
PPh Pasal 21 atas gaji setahun dan bonus:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15% x Rp111.600.000,00 Rp 16.740.000,00
--------------------
Rp 19.240.000,00
C. Penghitungan PPh Pasal 21 atas Bonus:
Rp19.240.000,00 - Rp16.240.000,00 = Rp3.000.000,00
D. Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang
bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya:
Gaji selama 5 bulan
(5 x Rp15.000.000,00) Rp 75.000.000,00
Bonus Rp 20.000.000,00
--------------------
Jumlah seluruh penghasilan selama 5 bulan Rp 95.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% x Rp95.000.000,00 = Rp 4.750.000,00
Maksimum diperkenankan
5 x Rp500.000,00 = Rp 2.500.000,00
--------------------
Penghasilan Neto selama 5 bulan Rp 92.500.000,00
Jumlah penghasilan neto disetahunkan
12/5 x Rp92.500.000,00 Rp 222.000.000,00
PTKP (K/3)
- untuk Wajib Pajak Rp 24.300.000,00
- tambahan WP kawin Rp 2.025.000,00
- tambahan 3 orang anak
(3 x Rp2.025.000,00) Rp 6.075.000,00
--------------------
Rp 32.400.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp 189.600.000,00
PPh Pasal 21 disetahunkan:
5% x Rp50.000.000,00 Rp 2.500.000,00
15 % x Rp139.600.000,00 Rp 20.940.000,00
--------------------
Rp 23.440.000,00
PPh Pasal 21 terutang:
5/12 x Rp 23.440.000,00 = Rp 9.766.667,00
PPh Pasal 21 telah dipotong sampai dengan
bulan April 2013 atas gaji dan bonus:
(4 x Rp1.353.333,00) + Rp3.000.000,00 = Rp 8.413.333,00
--------------------
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong
Untuk bulan Mei 2013 = Rp 1.353.333,00
Catatan :
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban
subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia.
maas saya ingin bertanya jika pegawai baru bekerja pada tanggal 1 mei 2014 lalu dia berhenti bekerja dan meninggalkan indonesia untuk selama lamanya pada tanggal 1 november 2014 cara perhitungannya seperti apa ya? terimakasih
BalasHapusoke mas unknown
Hapusasumsi pegawai tersebut adalah pegawai tetap maka, untuk Pegawai Tetap yang kewajiban pajak subjektifnya baru dimulai setelah bulan Januari atau berakhir sebelum bulan Desember, PPh Pasal 21 terutang dihitung berdasarkan jumlah seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh, baik yang bersifat teratur maupun tidak teratur, yang disetahunkan.
contoh:
Thole (K/0) mulai bekerja 1 Mei 2014 dan berhenti bekerja sejak 1 November 2014 dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya (kehilangan kewajiban pajak subjektif). Gaji per bulan sebesar Rp15.000.000
- Penghitungan PPh Pasal 21 atas gaji adalah:
Gaji sebulan Rp15.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% X Rp15.000.000 = Rp750.000
Maksimum diperkenankan Rp500.000
Penghasilan neto atas gaji sebulan Rp14.500.000
Penghasilan neto setahun:
12 X Rp14.500.000 = Rp174.000.000
PTKP (K/0)
- untuk WP sendiri Rp36.000.000
- tambahan karena kawin Rp3.000.000
Jumlah Rp39.000.000
Penghasilan Kena Pajak Rp135.000.000
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% X Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% X Rp85.000.000 = Rp12.750.000
Jumlah Rp15.250.000
PPh Pasal 21 terutang sebulan
Rp15.250.000 : 12 = Rp1.270.833
- Penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang pada saat pegawai yang bersangkutan berhenti dan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya:
Gaji selama 6 bulan (mei-oktober 2014)
6 X Rp15.000.000 = Rp90.000.000
Pengurangan:
Biaya Jabatan:
5% X Rp90.000.000 = Rp4.500.000
Maksimum diperkenankan
6 X Rp500.000 = Rp3.000.000
Penghasilan neto selama 6 bulan = Rp 87.000.000
Jumlah penghasilan neto disetahunkan
12/6 X Rp87.000.000 = Rp174.000.000
PTKP (K/0)
- untuk WP sendiri Rp36.000.000
- tambahan karena kawin Rp3.000.000
jumlah Rp39.000.000
Penghasilan Kena Pajak disetahunkan Rp135.000.000
PPh Pasal 21 atas gaji setahun:
5% X Rp50.000.000 = Rp2.500.000
15% X Rp85.000.000 = Rp12.750.000
jumlah Rp15.250.000
PPh Pasal 21 terutang selama 6 bulan:
6/12 X Rp15.250.000 = Rp7.625.000
PPh Pasal 21 yang telah dipotong s.d. September 2014:
Gaji selama 5 bulan
5 X Rp1.270.833 = Rp6.354.167
PPh Pasal 21 terutang dan harus dipotong pada bulan Oktober 2014 Rp7.625.000 - Rp6.354.167 = Rp1.270.833
Catatan:
Cara penghitungan di atas berlaku juga bagi pegawai yang kehilangan kewajiban subjektifnya pada tahun berjalan karena meninggal dunia
terima kasih atas kunjungannya