Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian
Contoh-contoh perhitungan berikut ini hanya berlaku bagi pegawai tetap (bukan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas) yang gajinya dibayar secara mingguan atau harian.
Contoh 1
Marhentin Ika, belum menikah, pada tahun 2012 bekerja sebagai pegawai tetap pada Perusahaan PT Mahagoni Gemilang menerima gaji yang dibayar mingguan sebesar Rp600.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan minggu pertama bulan Agustus 2013 apabila dalam minggu tersebut hanya menerima penghasilan berupa gaji saja adalah:
Gaji 4 x Rp600.000,00 Rp2.400.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan
5% x Rp2.400.000,00 Rp120.000,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp2.280.000,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp2.280.000,00 Rp27.360.000,00
PTKP
- untuk WP sendiri Rp24.300.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp3.060.000,00
PPh Pasal 21
5% x Rp3.060.000,00 = Rp153.000,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp153.000,00 : 12 = Rp12.750,00
PPh Pasal 21 atas gaji/upah minggu pertama
Rp12.750,00 : 4 = Rp3.188,00
Contoh 2
Heri Herawan pegawai pada perusahaan PT Segara Hurip dengan memperoleh gaji mingguan sebesar Rp1.000.000,00. Heri Herawan berstatus telah menikah dan mempunyai seorang anak. PT Segara Hurip masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Segara Hurip membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Heri Herawan membayar iuran pensiun Rp20.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji. Dalam minggu kedua pada bulan Agustus 2013 Heri Herawan hanya memperoleh pembayaran berupa gaji saja sehingga penghitungan PPh Pasal 21 untuk minggu kedua bulan Agustus adalah:
Penghasilan sebulan (4 x Rp1.000.000,00) Rp4.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp40.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp12.000,00
--------------------
Penghasilan bruto Rp4.052.000,00
Pengurangan :
1. Biaya jabatan
5% x Rp4.052.000,00 Rp202.600,00
2. luran pensiun Rp20.000,00
3. luran Jaminan Hari Tua Rp80.000,00
--------------------
Rp302.600,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan adalah Rp3.749.400,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp3.749.400,00 Rp44.992.800,00
PTKP
- untuk wajib pajak Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
- tambahan seorang anak Rp2.025.000,00
----------------------
Rp28.350.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp16.642.800,00
Pembulatan Rp16.642.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp16.642.000,00 = Rp832.100,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp832.100,00 : 12 = Rp69.342,00
PPh Pasal 21 minggu kedua
Rp69.342,00 : 4 = Rp17.335,00
Contoh 3
Nasrun Bramantyo pada tahun 2013 bekerja sebagai pegawai tetap pada perusahaan PT Rejo Indonusa dengan memperoleh gaji yang dibayar harian sebesar Rp150.000,00. Nasrun Bramantyo kawin dan mempunyai seorang anak. PT Rejo Indonusa masuk program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing setiap bulan sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. PT Rejo Indonusa membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji dan Nasrun Bramantyo membayar iuran pensiun Rp25.000,00 dan Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji.
Penghasilan sebulan (26 x Rp 150.000,00) Rp3.900.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja Rp39.000,00
Premi Jaminan Kematian Rp11.700,00
--------------------
Penghasilan bruto Rp3.950.700,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan
5% x Rp3.950.700,00 Rp197.535,00
2. luran pensiun Rp25.000,00
3. luran Jaminan Hari Tua Rp78.000,00
--------------------
Rp300.535,00
--------------------
Penghasilan neto sebulan Rp3.650.165,00
Penghasilan neto setahun
12 x Rp3.650.165,00 Rp43.801.980,00
PTKP :
- untuk wajib pajak Rp24.300.000,00
- tambahan karena menikah Rp2.025.000,00
- tambahan seorang anak Rp2.025.000,00
--------------------
Rp28.350.000,00
--------------------
Penghasilan Kena Pajak setahun Rp15.451.980,00
Pembulatan Rp15.451.000,00
PPh Pasal 21 setahun
5% x Rp15.451.000,00 = Rp772.550,00
PPh Pasal 21 sebulan
Rp772.550,00 : 12 = Rp64.379,00
PPh Pasal 21 sehari
Rp64.379,00 : 26 = Rp2.476,00
Posting Komentar untuk "Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21 terhadap Penghasilan Pegawai Tetap dengan Gaji Mingguan dan Gaji Harian"