Belajar Pajak dari www.pajak.go.id
Belajar Pajak dari www.pajak.go.id
Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
Formulir Pajak
Pembayaran Pajak
Pelaporan Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk
keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pembayaran
pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta
Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan
kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya
merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk
ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara
dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas kewajiban
pembayaran pajak, sebagai pencerminan kewajiban kenegaran di bidang
perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri untuk memenuhi
kewajiban tersebut. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment
yang dianut dalam Sistem Perpajakan Indonesia. Pemerintah dalam hal ini
Direktorat Jenderal Pajak, sesuai dengan fungsinya berkewajiban
melakukan pembinaan/penyuluhan, pelayanan, dan pengawasan. Dalam
melaksanakan fungsinya tersebut, Direktorat Jenderal Pajak berusaha
sebaik mungkin memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai visi dan
misi Direktorat Jenderal Pajak.
JENIS PAJAK
Penggolongan pajak berdasarkan lembaga pemungutannya di Indonesia dapat
dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh
Pemerintah Pusat yang dalam hal ini sebagian besar dikelola oleh
Direktorat Jenderal Pajak - Kementerian keuangan.
Sedangkan Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Segala pengadministrasian yang berkaitan dengan pajak pusat, akan
dilaksanakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan
Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak serta di Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak. Untuk pengadministrasian yang berhubungan dengan pajak derah,
akan dilaksanakan di Kantor Dinas Pendapatan Daerah atau Kantor Pajak
Daerah atau Kantor sejenisnya yang dibawahi oleh Pemerintah Daerah
setempat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
- Bea MeteraiBea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.Mulai 1 Januari 2010, PBB Perdesaan dan perkotaan menjadi Pajak Daerah sepanjang Peraturan Daerah tentang PBB yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan telah diterbitkan. Apabila dalam jangka waktu dari 1 Januari 2010 s.d Paling lambat 31 Desember 2013 Peraturan Daerah belum diterbitkan, maka PBB Perdesaan dan Perkotaan tersebut masih tetap dipungut oleh Pemerintah Pusat.Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
- Pajak Propinsi, meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor;
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor;
- Pajak Air Permukaan;
- Pajak Rokok.
- Pajak Kabupaten/Kota, meliputi:
- Pajak Hotel;
- Pajak Restoran;
- Pajak Hiburan;
- Pajak Reklame;
- Pajak Penerangan Jalan;
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
- Pajak Parkir;
- Pajak Air Tanah;
- Pajak sarang Burung Walet;
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan;
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
WAJIB PAJAK
Siapa yang digolongkan sebagai Wajib Pajak adalah orang pribadi atau
badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan.
MANFAAT PAJAK
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga,
perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos
pengeluaran. Pajak merupakan sumber
utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara
sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai
dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek
pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan,
sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan
menggunakan uang yang berasal dari pajak.
Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa
aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat
dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau
pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang
berasal dari pajak. Pajak juga digunakan untuk mensubsidi barang-barang
yang sangat dibutuhkan masyarakat dan juga membayar utang negara ke luar
negeri. Pajak juga digunakan untuk membantu UMKM baik dalam hal
pembinaan dan modal. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan
pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan
dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga
melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang
mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang
kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak
dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar
merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi
pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang
ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Baca juga tentang:
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIya benar Pak Abdul Gani
HapusPengenaan pajak untuk mencegah adanya pengenaan pajak berganda
terima kasih atas kunjungannya
Selamat sore
BalasHapusPak, saya mau konsultasi ke bapak..
contoh kasusnya seperti ini ..
akhr tahun bulan desember 2015 perusahaan ditempat saya bekerja masih status CV.AA. mulai januari 2016 perusahaan berubah identitas menjadi PT.BB.( hanya berganti nama,NPWP saja)
lha untuk stok CV.AA perlakuannya gimana pak untk pndah ke PT,apakah dibuatkan faktur pajak keluaran CV ke PT sehingga laporan di CV harus membayar sebesar stok yang dibuatkan Faktur pajak tersebut? sementara stok tersebt sudah menjadi barang milik CV yang awal pembelian sudah terkena Ppn,
Terimakasih sebelumnya
Salam
effi
Selamat malam Mbak Effi
HapusKalau NPWP PT sekarang masih sama dengan CV sebelumnya, Mbak Effi tinggal update profil di efaktur saja, dengan asumsi pemilik modal masih sama, kecuali CV sebelumnya sudah tutup dan ganti pengurus.
Terima kasih atas kunjungannya
saya mau tanya adakah web tentang info lowongan di perpajakan makasih atas perhatiannya
BalasHapusinfo lowongan pekerjaan di Direktorat Jenderal Pajak diumumkan melalui web kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id
Hapusnanti kalau ada informasi nya, saya posting di web ini
terima kasih atas kunjungannya
Ida Ayu Astuti
BalasHapusSore pak Thole.... Mohon info: sy sdh punya NPWP tapi blm pernah membayar SPT Tahunan WP orang pribadi. Sehubungan dengan TA yang dihubungkan dengan tahun pajak 2015, bagaimana prosedurnya? Terima kasih. Salam.....
Selamat pagi Ibu Ida Ayu Astuti
HapusBelum pernah membayar SPT Tahunan WP Orang Pribadi maksudnya apa Bu? belum lapor SPT atau belum bayar pajak terutang nya?
Jika belum lapor dan belum bayar pajak terutang nya, bayar dan sampaikan SPT Tahunan WP Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2015 dengan melaporkan kondisi harta yang diperoleh di tahun 2015, harta yang diperoleh sebelum tahun 2015 ajukan sebagai Amnesti Pajak.
Untuk cara mengajukan Amnesti Pajak 2016, sudah pernah saya posting di link berikut ini:
Cara Mengajukan Amnesti Pajak 2016
Terima kasih atas kunjungannya