e-SPT PPh Pasal 21 (PER-14/PJ/2013)
e-SPT PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-14/PJ/2013
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Formulir SPT
b. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (1721-T)
# Formulir yang tidak ada isinya tidak perlu disampaikan.
# Bukti pemotongan tidak perlu dilampirkan.
1.a. INDUK SPT 1721 (Halaman 1)
Hapus field PPh telah disetor pada Januari s.d. November
Pelaporan masa pajak Desember atas penghasilan bruto dan PPh dipotong pada masa Desember,
Penghitungan PPh pada masa pajak terakhir tetap mengacu PER-31/PJ/2012.
Hapus field rincian penyetoran PPh.
Rincian penyetoran terdapat di daftar SSP/Bukti Pbk.
1.b. INDUK SPT 1721 (Halaman 2)
Pemisahan field atas:
uang pesangon; dengan
uang manfaat pensiun/THT/JHT
2. FORMULIR 1721-I
Kode objek pajak
Kode negara domisili
Per masa pajak (Jan s.d. Des)
Per tahun pajak (Des)
Untuk masa pajak Desember melampirkan 2 set
3. FORMULIR 1721-II
Kode objek pajak
Kode negara domisili
4. FORMULIR 1721-III
Kode objek pajak
5. FORMULIR 1721-IV
Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
Merupakan daftar penyetoran PPh dengan SSP/SSP DTP/Bukti Pbk.
6. FORMULIR 1721-V
Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
Hanya disampaikan pada masa pajak desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
1. FORMULIR 1721-VI
Nomor bukti pemotongan:
1.3 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor, kode negara domisili,dasar pengenaan pajak.
Kode objek pajak
2. FORMULIR 1721-VII
Nomor bukti pemotongan:
1.4 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor
Kode objek pajak
3. FORMULIR 1721-A1
Nomor bukti pemotongan:
1.1 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor, kode negara domisili
Kode objek pajak
Hapus field SSP DTP, KB/LB dan pemotongan/kompensasi
4. FORMULIR 1721-A2
Nomor bukti pemotongan:
1.2 - mm.yy – xxxxxxx
NIK
Kode objek pajak
Penghasilan tetap dan teratur yang pembayarannya terpisah dari gaji
Penghasilan dari masa sebelumnya (pegawai pindahan).
All about how to use e-SPT PPh Pasal 21
Overview e-SPT PPh Pasal 21
Pengertian Umum e-SPT
Tutorial e-SPT PPN 1111
Download e-SPT dan PER-11/PJ/2013
Download Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26
Formulir SPT
- 1721 : Induk SPT
- 1721-I : Daftar Pemotongan PPh Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun
- 1721-II : Daftar Bukti Pemotongan Tidak Final dan Pasal 26
- 1721-III : Daftar Bukti Pemotongan final
- 1721-IV : Daftar SSP/Bukti Pbk
- 1721-V : Daftar Biaya
- 1721-VI : Bukti Pemotongan PPh Tidak Final atau PPh Pasal 26
- 1721-VII : Bukti Pemotongan PPh Final
- 1721-A1 : Bukti Pemotongan PPh Pegawai Tetap/Penerima Pensiun
- 1721-A2 : Bukti Pemotongan PPh PNS/TNI/POLRI/Pensiunannya
b. Daftar Pegawai Tetap/Penerima Pensiun Berkala (1721-T)
# Formulir yang tidak ada isinya tidak perlu disampaikan.
# Bukti pemotongan tidak perlu dilampirkan.
1.a. INDUK SPT 1721 (Halaman 1)
Hapus field PPh telah disetor pada Januari s.d. November
Pelaporan masa pajak Desember atas penghasilan bruto dan PPh dipotong pada masa Desember,
Penghitungan PPh pada masa pajak terakhir tetap mengacu PER-31/PJ/2012.
Hapus field rincian penyetoran PPh.
Rincian penyetoran terdapat di daftar SSP/Bukti Pbk.
1.b. INDUK SPT 1721 (Halaman 2)
Pemisahan field atas:
uang pesangon; dengan
uang manfaat pensiun/THT/JHT
2. FORMULIR 1721-I
Kode objek pajak
Kode negara domisili
Per masa pajak (Jan s.d. Des)
Per tahun pajak (Des)
Untuk masa pajak Desember melampirkan 2 set
3. FORMULIR 1721-II
Kode objek pajak
Kode negara domisili
4. FORMULIR 1721-III
Kode objek pajak
5. FORMULIR 1721-IV
Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
Merupakan daftar penyetoran PPh dengan SSP/SSP DTP/Bukti Pbk.
6. FORMULIR 1721-V
Sebelumnya tidak tersedia template-nya.
Hanya disampaikan pada masa pajak desember oleh Wajib Pajak yang tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan.
1. FORMULIR 1721-VI
Nomor bukti pemotongan:
1.3 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor, kode negara domisili,dasar pengenaan pajak.
Kode objek pajak
Nomor bukti pemotongan:
1.4 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor
Kode objek pajak
3. FORMULIR 1721-A1
Nomor bukti pemotongan:
1.1 - mm.yy – xxxxxxx
NIK/No Paspor, kode negara domisili
Kode objek pajak
Hapus field SSP DTP, KB/LB dan pemotongan/kompensasi
4. FORMULIR 1721-A2
Nomor bukti pemotongan:
1.2 - mm.yy – xxxxxxx
NIK
Kode objek pajak
Penghasilan tetap dan teratur yang pembayarannya terpisah dari gaji
Penghasilan dari masa sebelumnya (pegawai pindahan).
All about how to use e-SPT PPh Pasal 21
Overview e-SPT PPh Pasal 21
Pengertian Umum e-SPT
Tutorial e-SPT PPN 1111
Download e-SPT dan PER-11/PJ/2013
Posting Komentar untuk "e-SPT PPh Pasal 21 (PER-14/PJ/2013)"