Sistem Keuangan Daerah (3) Praktik Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan
Sistem Keuangan Daerah (3) Praktik Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan
Workshop Pusdiklat Pajak bersama dengan Bapak Hartoyo, S.E., M.B.P
(Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Jenderal Pajak)
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian, Direktorat Jenderal Pajak bertugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan.
Terkait dengan Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan, maka kapasitas Fungsional Penilai PBB yang ada di Direktorat Jenderal Pajak harus ditingkatkan dalam rangka mengawal Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan kepada Pemerintah Daerah.
Posting Komentar untuk "Sistem Keuangan Daerah (3) Praktik Pendaerahan PBB Perdesaan dan Perkotaan"