VAT Refund for Tourists PER - 28/PJ/2013
VAT Refund for Tourists PER - 28/PJ/2013
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam hal tanggal mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Inti dari PER - 28/PJ/2013 ini adalah sebagai berikut:
1. PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists.
2. Jika PKP Toko Retail melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka:
a. permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan; dan
b. PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai-nya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP 3. Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan.
4. PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan PIN oleh KPP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
5. Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki User ID dan Password.
6. Kewajiban Toko Retail:
a. menempelkan/memasang logo "VAT REFUND" pada Toko Retail tersebut;
b. menyediakan informasi mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman; dan
c. menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
2) lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
3) lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Dalam hal tanggal mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional atau cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah maka segala ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai dilaksanakan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Tujuan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan memberi kemudahan kepada Wajib Pajak khususnya Pengusaha Kena Pajak Toko Retail untuk ikut berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Peraturan tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER - 28/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak Toko Retail serta Pengelolaan Administrasi Pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri.
Inti dari PER - 28/PJ/2013 ini adalah sebagai berikut:
1. PKP Toko Retail yang ingin ikut dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu mengajukan permohonan untuk mendapatkan surat keputusan penunjukan PKP Toko Retail dan PIN melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists.
2. Jika PKP Toko Retail melakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang, maka:
a. permohonan tersebut diajukan oleh PKP Toko Retail tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan; dan
b. PKP Toko Retail wajib mendaftarkan seluruh cabang yang tertera pada Surat Keputusan Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai-nya.
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) harus menerbitkan surat keputusan penunjukan PKP 3. Toko Retail dan surat pemberitahuan PIN atau surat pemberitahuan penolakan penunjukan sebagai PKP Toko Retail, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan.
4. PKP Toko Retail yang sudah mendapatkan PIN wajib melakukan aktivasi melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal diterbitkannya surat pemberitahuan PIN oleh KPP tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
5. Toko Retail yang ingin berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi harus terlebih dahulu memiliki User ID dan Password.
6. Kewajiban Toko Retail:
a. menempelkan/memasang logo "VAT REFUND" pada Toko Retail tersebut;
b. menyediakan informasi mengenai pengembalian Pajak Pertambahan Nilai kepada Orang Pribadi dalam bentuk antara lain seperti brosur atau papan pengumuman; dan
c. menerbitkan Faktur Pajak Khusus atas pembelian Barang Bawaan dalam rangkap 3 (tiga) dengan peruntukan sebagai berikut:
1) lembar kesatu, untuk Orang Pribadi;
2) lembar kedua, untuk Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara melalui Orang Pribadi;
3) lembar ketiga, untuk arsip PKP Toko Retail melalui Toko Retail.
Posting Komentar untuk "VAT Refund for Tourists PER - 28/PJ/2013"