Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Proposal/Outline Skripsi Pajak

Melengkapi posting sebelumnya tentang Skripsi dan Laporan PKL Pajak, maka pada kesempatan kali ini akan dibahas mengenai Proposal atau Outline Skripsi Pajak, semoga bermanfaat.

Proposal/Outline Skripsi Pajak
Judul: EVALUASI ATAS PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK SATU

BAGIAN ISI

A.    TUJUAN PENYUSUNAN SKRIPSI
Tujuan penulis menyusun skripsi ini adalah untuk memenuhi sebagian dari syarat-syarat untuk memperoleh gelar Sarjana Administrasi Bisnis pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi - Lembaga Administrasi Negara ( STIA-LAN ) Jakarta.
Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian deskriptif dan korelasional dengan pendekatan kuantitatif. Penelitian deskriptif bertujuan untuk menggambarkan kondisi masing-masing variabel apa adanya. Sedangkan metode korelasional digunakan untuk mengetahui hubungan variabel bebas dan variabel terikat dan kemudian menyimpulkan tentang ada tidaknya hubungan antara Surat Pemberitahuan (SPT) Masa  PPh Pasal 25 dengan Penerimaan Pajak dari dua tahun terakhir dan triwulan pertama tahun ini.

B.    METODE PENELITIAN
Dalam penulisan skripsi ini, penulis menggunakan metode penelitian kepustakaan dan metode penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari teori-teori, buku-buku dan bahan-bahan lain yang berhubungan dengan topik skripsi dengan tujuan untuk memahami teori-teori maupun konsep-konsep yang dapat mendukung pembahasan masalah. Sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk dapat memperoleh data aktual baik tertulis maupun tidak tertulis yang akan menjadi pokok bahasan skripsi. Penelitian lapangan dilakukan dengan melakukan survei langsung pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu, Direktorat Jenderal Pajak, Kementeriran Keuangan, dengan cara melakukan wawancara dengan pegawai yang terkait, pengamatan langsung terhadap kegiatan yang berhubungan dengan materi skripsi, serta mempelajari dokumen dan informasi lain yang berhubungan dengan penulisan skripsi.

C.    RENCANA DAFTAR ISI SKRIPSI
LEMBAR JUDUL
LEMBAR PERSETUJUAN
LEMBAR PENGESAHAN MEMPERTAHANKAN SKRIPSI
KATA PENGANTAR
ABSTRAK
DAFTAR ISI
DAFTAR TABEL
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I    PERMASALAHAN PENELITIAN   
A.    Latar Belakang Permasalahan
B.    Ruang Lingkup dan Pokok Permasalahan
C.    Tujuan dan Manfaat Penulisan

BAB II   KERANGKA TEORI
1)    Tinjauan Teori dan Konsep Kunci
a.    Ruang Lingkup Wajib Pajak Badan
b.    Ruang Lingkup Pajak Penghasilan Pasal 25
c.    Ruang Lingkup Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 25
d.    Ruang Lingkup Penelitian
2)    Data dan Fakta di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
a.    Gambaran Umum Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
b.    Data dan Fakta di Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
c.    Penatausahaan Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25
d.    Penatausahaan Penerbitan, Pembayaran, dan Pelaporan STP PPh Pasal 25 WP Badan
e.    Rekapitulasi Penerimaan Pajak
BAB III  METODOLOGI PENELITIAN   
A.    Metode Penelitian
B.    Teknik Pengumpulan Data
C.    Instrumen Penelitian
D.    Teknik Pengolahan Data dan Analisis Data
BAB IV HASIL PENELITIAN
A.    Gambaran Umum Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kebon Jeruk Satu
B.    Evaluasi dan Analisis Kepatuhan Pelaporan SPT PPh Pasal 25 WP Badan di Kantor  Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu
C.    Evaluasi dan Analisis Penerimaan PPh Pasal 25 WP Badan
D.    Evaluasi dan Analisis Kontribusi PPh Pasal 25 WP Badan
E.    Identifikasi Masalah
F.    Alternatif Pemecahan Masalah
BAB V  KESIMPULAN DAN SARAN   
DAFTAR PUSTAKA   
LAMPIRAN-LAMPIRAN   
DAFTAR RIWAYAT HIDUP

D.  SINOPSIS
Pajak menempati posisi sebagai ujung tombak sumber penerimaan negara dalam negeri yang paling utama. Untuk itu pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai macam kebijakan dan terus berupaya menggali segala potensi pajak yang dapat dikembangkan.
Salah satu upaya optimalisasi penerimaan pajak ini adalah melalui intensifikasi dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang telah terdaftar. Setiap Wajib Pajak yang telah terdaftar atau yang sudah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), diwajibkan menghitung sendiri dan menyetor jumlah pajak yang terutang, kemudian melaporkannya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan/atau Tahunan. Kepatuhan  Wajib Pajak dapat dilihat dari ketepatan waktu penyampaian dan kebenaran isi dari SPT masa dan atau tahunan.
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, seorang Wajib Pajak diatur dan diharuskan untuk melaporkan seluruh penghasilan dan pajak terutang yang harus dibayar dari setiap sumber penghasilannya itu. Ketentuan tersebut berlaku untuk semua Wajib Pajak, termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Sehingga tak pelak lagi kalau Wajib Pajak Orang Pribadi mempunyai kewajiban masa dan tahunan, melalui sarana Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memakai sarana SSP untuk menyetor pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang merupakan sekaligus sebagai SPT Masa nya.
Perkembangan tahun-tahun terakhir ini menunjukkan bahwa semakin menjamurnya orang-orang pribadi dan Badan yang ber-NPWP tetapi mereka tidak tahu ada kewajiban apa dibalik kepemilikan NPWP tersebut. Salah satu sebab dari hal ini adalah adanya kebijakan sunset policy dan Sensus Pajak Nasional (SPN) dari Direktorat Jenderal Pajak yang diberlakukan selama tahun 2008 kemarin dan bahkan sampai diperpanjang hingga Februari 2009 serta tahun 2011. Hal ini menunjukkan adanya potensi pajak yang besar dari trend positif tersebut.
Akan tetapi praktiknya di lapangan, trend postif ini tidak diikuti dengan pencapaian penerimaan pajak yang sesuai, ini terlihat dari sikap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang telah ber-NPWP tetapi mereka sepertinya tidak tahu menahu mengenai kewajiban apa yang harus ia tunaikan menyoal kepemilikan NPWP tersebut.
Di sisi lain, dinamisnya perubahan peraturan mengenai pengenaan pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, tentunya akan berdampak pada penegakkan hukum dan pemberlakuan sanksi yang tegas terhadap para pelanggarnya. Dalam hal ini yang disorot adalah terutama mengenai besarnya angsuran PPh Pasal 25 melalui SPT Masa nya oleh Wajib Pajak Badan.
Sehubungan dengan kenyataan di atas, maka penulis tertarik untuk mengangkat topik tersebut dalam laporan ini dengan judul “EVALUASI ATAS PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA JAKARTA KEBON JERUK SATU.”

E.  RINGKASAN ISI SETIAP BAB
BAB I PERMASALAHAN PENELITIAN
Bab ini memberikan gambaran tentang penyusunan skripsi secara umum yang meliputi Latar Belakang Permasalahan, Ruang Lingkup dan Pokok Permasalahan, serta Tujuan dan Manfaat Penulisan
BAB II   KERANGKA TEORI   
Bab ini akan terbagi menjadi dua subbab. Subbab pertama akan menguraikan tentang teori-teori dan konsep-konsep umum yang akan dipergunakan sebagai pedoman dalam pembahasan skripsi. Sedangkan subbab kedua akan menguraikan tentang data dan fakta yang diperoleh dari penelitian.
BAB III  METODOLOGI PENELITIAN   
Bab III ini menyajikan Metode Penelitian, Teknik Pengumpulan Data, Instrumen Penelitian, serta Teknik Pengolahan Data dan Analisis Data
BAB IV  HASIL PENELITIAN   
Bab IV ini merupakan suatu evaluasi dan analisis terhadap masalah yang diangkat dengan menggunakan data dan fakta yang ada berdasarkan teori-teori yang penulis peroleh, dan mencoba untuk mengidentifikasi permasalahan dan memberikan alternatif pemecahan masalahnya.
BAB V KESIMPULAN DAN SARAN
Bab ini merupakan penutup dari skripsi ini. Pada bab ini penulis akan mengambil kesimpulan berdasarkan analisis pada bab-bab sebelumnya, dan mencoba memberikan saran-saran yang diharapkan akan dapat membantu organisasi.

F.    RENCANA DAFTAR PUSTAKA

Republik Indonesia. 2007. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Jakarta : Sekretaris Negara.
-----------. 2008. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Jakarta : Sekretaris Negara.
-----------. 2001. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-207/PJ./2001 tentang Kewajiban Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Jakarta: Menteri Keuangan.
Setiawan, Agus dan Basri Musri. 2007. Tax Audit dan Tax Review. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Brotodiharjo, R. Santoso. 1991. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT Eresco.
Pardiat. 2006. MODUL LAB.PPh-OP PRODIP D-III ADMINISTRASI PERPAJAKAN TAHUN 2007. Jakarta: STAN- Prodip Press.
Mansur, Muhammad dan Teguh Hadi Wardoyo. 2005. Pajak Terapan: Brevet A & B. Jakarta: TaxSys.
http://www.google.co.id
http://www.pajak.go.id
http://www.ortax.org

BAGIAN PENUTUP

A.    JADWAL KEGIATAN
Rencana Jadwal Penyusunan Skripsi
B.    KONTINJENSI
Apabila di dalam proses penyusunan skripsi ini terdapat kendala-kendala yang tidak dapat diantisipasi sebelumnya oleh penulis pada saat pengajuan rencana skripsi ini, maka perubahan-perubahan dapat terjadi pada isi skripsi (daftar isi, sistematika pembahasan, daftar pustaka, dan lain-lain).
 Akan tetapi, penulis akan berusaha agar penyusunan skripsi ini tidak menyimpang dari tujuan penyusunan skripsi seperti yang telah penulis uraikan dalam rencana skripsi ini.
A.    LAIN-LAIN
1.    Dalam proses penulisan skripsi penulis akan selalu berkonsultasi dengan dosen pembimbing sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
2.    Waktu pelaksanaan kegiatan penulisan skripsi lebih lanjut akan disesuaikan dengan kondisi yang penulis hadapi.
3.    Daftar pustaka yang penulis rencanakan bisa berubah tergantung pada kebutuhan  dalam penulisan materi.
4.    Selama penyusunan skripsi, penulis beralamat di :
Krangkeng Kost, Jalan Kalimongso Nomor 16A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, 15222, HP 08564XXXXXX.

Alasan pemilhan judul
1.    Akhir-akhir ini banyak perusahaan di kawasan KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, akan tetapi kebanyakan dari mereka tidak tahu menahu mengenai kewajiban apa yang muncul dibalik kepemilikan NPWP tersebut.
2.    Penjelasan dari help desk KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu sangat lah kurang.
3.    Rendahnya tingkat kepatuhan WP yang menyampaikan SPT dibawah angka jumlah WP terdaftar di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu menjadi perhatian tersendiri, karena banyaknya WP Non Efektif yang tidak ditemukan keberadaannya namun seharusnya tingkat kepatuhan WP di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu masih bisa ditingkatkan tanpa tergantung pada masalah tersebut.
4.    Tingkat kepatuhan pelaporan SPT  masa PPh pasal 25 masih terbilang rendah, terkait WP patuh dan WP Non Efektif, yang  nantinya akan digambarkan dalam persentase.
5.    WP Badan sedikit sekali yang melaksanakan pembukuan, tetapi fakta ini bisa ditindaklanjuti walaupun kurang relevan terhadap topik permasalahan.

Fakta dan Data yang diperlukan
1.    Ada beberapa WP Badan yang tidak melaporkan SPT nya, apalagi setelah sunset policy dan Sensus Pajak Nasional.
2.    sering  dijumpai adanya  SPT NIHIL dan/atau Restitusi Pajak.
3.    banyak ditemukan laporan form SPT yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
4.    Pengiriman form SPT yang kempos (kembali pos) dan tidak sesuai dengan prosedur.
5.    Data Track Record penyampaian SPT masa PPh Pasal 25 dari 2 tahun terakhir beserta peranannya terhadap Penerimaan Pajak secara keseluruhan di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu  guna di analisis dalam metode stastistik.

Catatan: alasan pemilihan judul dan data yang diperlukan, sudah saya konsultasikan dengan teman saya yang merupakan pegawai di KPP Pratama Jakarta Kebon Jeruk Satu.

1 komentar untuk "Proposal/Outline Skripsi Pajak"

  1. kalau ada judul dan isi proposal apa saja untuk d3 perpajakaan email putramahfud2806@gmail.com

    BalasHapus