PPh Pasal 29 dan Contoh Perhitungan PPh Pasal 29
Pajak Penghasilan Pasal 29 adalah pajak yang harus dilunasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan/atau Wajib Pajak Badan sebagai akibat PPh Terutang dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan lebih besar dari pada kredit pajak yang telah dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri.
PPh Pasal 29 harus disetor menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak atau akhir bulan ketiga tahun pajak berikutnya untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan bagi Wajib Pajak badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya.
Contoh :
Data WP Orang Pribadi SPT Tahunan Tahun Pajak 2012
Penghasilan Kena Pajak RpXXXXXXX,00
PPh terutang Rp50.000.000,00
Kredit Pajak :
a. PPh yang dipotong/ dipungut/Kredit Pajak LN
• PPh Pasal 21 Rp15.000.000,00
• PPh Pasal 22 Rp10.000.000,00
• PPh Pasal 23 Rp2.500.000,00
• PPh Pasal 24 Rp7.500.000,00
Rp35.000.000,00
PPh yang harus dibayar sendiri Rp15.000.000,00
b. PPh yang dibayar sendiri
• PPh Pasal 25 Rp12.000.000,00
Kurang Bayar (PPh Pasal 29) Rp3.000.000,00
Apabila periode pembukuannya Januari s.d. Desember, PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2013
Sore pak, maaf mau tanya. untuk kredit pajak pph pasal 21 hanya apabila wp tsb seorg karyawan ya pak? kalau seorang pengusaha kredit pajaknya tanpa pph pasal 21?
BalasHapussore Mbak Annisa Fitri, iya mbak, namanya juga Kredit Pajak mbak, jadi kredit pajak itu merupakan pajak yang telah dipotong/dipungut oleh pihak lain.
Hapusbegitu mbak
terima kasih atas kunjungannya
Pak saya baru bikin npwp, saya membuatnya sendiri lewat online krna perusahaan baru yg saya tempati mewajibkan memiliki npwp. Kemarin kartu npwp beserta surat surat sampai pak. Isinya, saya terkena pasal PPh 29 dan PPh final. Maksudnya apa ya pak? Kebetulan setahun lalu, saya kerja belum memiliki npwp. Kalaupun saya kena pasal tersebut diatas apakah saya harus membayarnya dengan jumlah yg besar ya pak? Mohon balasannya pak.. Saya bingung dan buta pajak pak.. Terimakasih banyak pak
BalasHapussepengetahuan saya Mas Unknown, harusnya tidak terkena PPh Pasal 29 dan PPh Final, kalau Mas Unknown bekerja sebagai karyawan juga sebelumnya kan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tempat Mas Unknown bekerja, kecuali Mas Unknown sebelumnya punya usaha dan tidak melaporkan usaha itu atau tidak mendaftarkan perusahaan Mas Unknown, dan petugas pajak mendapatkan data itu sehingga Mas Unknown dikenai PPh Pasal 29 (pajak tahun berjalan yang kurang dibayar) dan PPh Final atas beberapa objek pajak Mas Unknown.
HapusJika sebelumnya Mas Unknown tidak memiliki usaha, sebaiknya Mas Unknown datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Mas Unknown terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
Tenang saja, pegawai pajak sekarang sudah sangat prima dalam melayani dan menerima dengan tangan terbuka.
Terima kasih atas kunjungannya
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSy menjual barang kesuatu perusahaan dan perusahaan trsbt tlh mengenakan pph 29 ats barang yg sy jual.
BalasHapusPertanyaan sy apakah sy msh di kenakan pph 29 oleh dinas perpajakan?
Trm ksh
Pak Rain Gauk bisa dijelaskan lebih detail transaksi nya?
Hapuskalau dari informasi yang ada tersebut diatas, bapak sebagai penjual yang menjual barang kepada perusahaan, nah bisa jadi bapak dipungut PPh Pasal 23 bukan PPh Pasal 29.
Untuk PPh Pasal 23 bisa dibaca pada tautan berikut ini:
http://kabarpajak.blogspot.com/search/label/PPh%20Pasal%2023
terima kasih atas kunjungannya
mengenakan pph 29 ats barang yg sy jual.
BalasHapusPertanyaan sy apakah sy msh di kenakan pph 29 oleh dinas perpajakan?
Trm ksh
sudah saya jawab diatas ya Pak Rain Gauk
Hapusterima kasih atas kunjungannya
Ass. Misi pak, saya mau nanya,? Bulan oktober 2015 kan saya membuat npwp, karna saya mau ngelamar kerja d.pt dan npwp salah satu persyaratan melamar pekerjaan d.pt tsb. Nah ternyata saya tidak memenuhi syarat untuk melamar d.pt tsb. Krna usia saya lbih 9 bln dri ketentuan nya. Dan ahir nya saya sampe saat ini blm bekerja atau nganggur.
BalasHapusNah barusan saya dpt surat dri kantor pajak, yg isi nya saya npwp sya sudah terdaftar pd administrasi kantor pajak, dan kena kewajiban pajak pph pasal 29,pph final. Itu saya harus gmna pak? Saya kan ga bekerja, apa saya harus lapor. Tolong penjelasan secara detail pak. Makasih pak.
waálay'kumussalam wr wb
Hapussudah pernah saya jawab diatas gan, ini ane copas lagi
sepengetahuan saya Mas Unknown, harusnya tidak terkena PPh Pasal 29 dan PPh Final, kalau Mas Unknown bekerja sebagai karyawan juga sebelumnya kan pajaknya sudah dipotong oleh perusahaan tempat Mas Unknown bekerja, kecuali Mas Unknown sebelumnya punya usaha dan tidak melaporkan usaha itu atau tidak mendaftarkan perusahaan Mas Unknown, dan petugas pajak mendapatkan data itu sehingga Mas Unknown dikenai PPh Pasal 29 (pajak tahun berjalan yang kurang dibayar) dan PPh Final atas beberapa objek pajak Mas Unknown.
Jika sebelumnya Mas Unknown tidak memiliki usaha, sebaiknya Mas Unknown datang ke Kantor Pelayanan Pajak dimana Mas Unknown terdaftar untuk melakukan konfirmasi.
Tenang saja, pegawai pajak sekarang sudah sangat prima dalam melayani dan menerima dengan tangan terbuka.
Terima kasih atas kunjungannya
Pak, kan ketentuannya bayar pajak baru sampaikan spt. Saya org pribadi menyampaikan spt tahunan tgl 2 maret 2016 utk spt tahunan 2015 dalam kondisi kurang bayar 100jt. Kemdian saya bayar yg kurang bayarnya tgl 30 maret. Kena sanksi gak pak? Terimakasih
BalasHapusOke Pak Mc, iya benar ketentuan umum dan tata cara perpajakannya memang begitu.
HapusSebentar, masalah tersebut benar terjadi atau hanya pikiran saja Pak Mc?
Jika masih pikiran, saya jawab harusnya itu tidak bisa terjadi Pak, karena kalau bapak lapor via efiling tidak bisa menyampaikan SPT karena dimintai NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara), dan jika menyampaikan melalui dropbox, pasti dimintain SSP sama petugas pajaknya ketika ada kurang bayar 100jt.
Dan jika memang masalah ini fakta, ya tidak kena sanksi karena masih belum melampaui batas maksimal penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi.
terima kasih atas kunjungannya
Langkah apa yang harus saya lakukan jika saya membayar pph 29 pada bulan februari 2016 untuk tahun pajak 2015 sebesar 150.000 . SPT sudah dilaporkan per 1 maret 2016 .namun ternyata yang benar adalah 1.500.000
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusOke Pak Unknown, ini hampir sama dengan Pak Mc,
HapusSebentar, masalah tersebut benar terjadi atau hanya pikiran saja Pak Mc?
Jika masih pikiran, saya jawab harusnya itu tidak bisa terjadi Pak, karena kalau bapak lapor via efiling tidak bisa sampai tahapan menyampaikan SPT karena dimintai NTPN (Nomor Tanda Penerimaan Negara) dan jika jumlahnya tidak sesuai dengan pajak yang terutang maka tidak akan dapat NTPN, dan jika menyampaikan melalui dropbox langsung, dimintain SSP sama petugas pajaknya ketika ada jumlah yang dibayar tidak sesuai dengan jumlah pajak yang terutang maka pasti ditolak oleh petugas pajak, dan jika dropbox pos, ketika SPT sampai dengan SSP yang tidak sesuai maka akan disurati untuk menyetor kekurangan pajaknya.
Dan jika memang masalah ini fakta, ya bapak unknown harus melunasi kekurangan pajaknya sebelum melampaui batas waktu penyampaian SPT tanpa melalui pembetulan.
terima kasih atas kunjungannya
Menurut saya pak unknow harus melakukan pembetulan spt dengn kmauan sendiri sesuai uu kup pasal 8 ayat 1 . Jangan sampe diterbitkan dulu skp nanti kena sanksi lebih tinggi. Bagaimana pak thole?
BalasHapusKalau konteks nya seperti Pak Unknown diatas tidak perlu sampai pembetulan Pak Mc karena konsep pembetulan misalnya terjadi kurang bayar 4jt dan sudah disetor dan dilaporkan, lalu di kemudian hari terdapat kesalahan penghitungan sehingga mengakibatkan kurang bayar 10jt, nah ini harus melalui proses pembetulan.
Hapuscmiiw
terima kasih atas kunjungannya
Masih di pikiran pak. Saya mahasiswa stan dan bingung kalo ada kasus seperti itu. Tapi benar juga yang bapak bilang, tidak mungkin terjadi.
BalasHapusYoai Mas Mc
HapusSalam Jurangmangu
terima kasih atas kunjungannya
Saya mau nnya pak, saya kan buat npwp melalui online. Di sana saya tidak mengisi pendapatan saya dll karna saya masih mahasiswi. Setelah di antarkan kartu nya, kenapa di situ tertulis saya kena pph 29 ya pak ?
BalasHapusItu sebagai informasi bahwa nanti jika punya penghasilan maka kewajiban perpajakan yang saudara harus penuhi yaitu PPh Pasal 29 atau pajak terutang pada akhir tahun, jika tetap belum punya penghasilan atau pendapatan tinggal lapor SPT dengan status Nihil saja.
HapusKalau nanti Mbak sebagai mahasiswi dan sudah bekerja maka kewajiban perpajakannya akan menjadi PPh Pasal 21 untuk karyawan, dan jika Mbak Mahasiswi mau menjadi pengusaha maka kewajiban perpajakan Mbak Mahasiswi juga terdapat PPh Pasal 25 atau angsuran pajak terutang tiap bulan.
Terima kasih atas kunjungannya
Salam,
BalasHapusSaya terkena PPh pasal 29, KLU utama 96304-pegawai swasta. Dulu saat membuat NPWP onlone saya bekerja freelance guru les, sekarang penghasilan saya dari membuat kreasi boneka flanel(crafter/pengrajin) sesuai pesanan, tidak ada tempat usaha, hanya dikerjakan di rumah. Pendapatan saya skitar 1,5jt-2jt perbulan. Apakah saya harus bayar PPh? Apakah pekerjaan saya dikategorikan pegawai swasta, sedangkan saya hanya bekerja untuk diri saya sendiri dari rumah? Trima kasih
Salam Pak Spring Elf
HapusIya Pak harus bayar pajak walaupun kecil nilainya.
Pekerjaan Bapak dikategorikan dalam kategori Pekerjaan Bebas
Jika terdaftar sebelum 2013 dan beroperasi komersial lebih dari 1 tahun dengan penghasilan setahun dibawah 4,8 M maka penghasilan Bapak dikenai Pajak Penghasilan Final 1 % dari Peredaran Bruto tiap bulan dan dibayar sendiri, dengan kode setoran 411128420 (PP46)
Dasar Hukum nya PP Nomor 46 Tahun 2013.
Jika baru terdaftar dan beroperasi komersial belum 1 tahun maka menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Dasar Hukumnya: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER - 17/PJ/2015 TENTANG NORMA PENGHITUNGAN PENGHASILAN NETO
Terima kasih atas kunjungannya
Salam.. Saya terkena pph pasal 29, KLU utama: 96304-Pegawai Swasta. Dulu membuat NPWP utk pengurusan tunjangan fungsional guru honor. Tetapi, karena beberapa hal berkas saya tidak diterima dan tdk menerima tunjangan trsbt. Apakah saya harus bayar pph? Terimaksih.
BalasHapusSalam juga Pak Unknown
HapusSetelah Bapak mempunyai NPWP, maka Bapak diwajibkan melaporkan penghasilan Bapak, jika Bapak tidak mempunyai penghasilan, maka Bapak cabut saja NPWP nya.
Jika konteks nya seperti yang Bapak sebutkan diatas, ada kemungkinan Bapak menerima penghasilan, entah dari honor fungsional guru atau penghasilan lain yang Bapak tidak sebutkan.
Apalagi kalau konteksnya PPh Pasal 29 adalah Pajak yang Kurang Dibayar di akhir tahun, kemungkinan Bapak mempunyai penghasilan lain yang belum Bapak bayar pajak nya.
Iya Bapak harus bayar jika memang sesuai dengan ketentuan Bapak seharunya dikenai tarif pajak penghasilan pasal 29.
Terima kasih atas kunjungannya
Salam,
BalasHapusSaya pegawai toko fotokopi semenjak juni 2015, tapi saya baru membuat npwp 15 maret kemaren, KLU saya pegawai swasta, kenapa saya kewajibannya pph pasal 29 sama pph final ya pak? Terimakasih...
Salam juga
HapusSeperti yang saya sebutkan diatas, kalau konteksnya PPh Pasal 29 adalah Pajak yang Kurang Dibayar di akhir tahun, kemungkinan Bapak mempunyai penghasilan lain yang belum Bapak bayar pajak nya dan belum dilaporkan sebelum Bapak memperoleh NPWP.
Iya Bapak harus bayar jika memang sesuai dengan ketentuan Bapak seharunya dikenai tarif pajak penghasilan pasal 29 dan PPh Final.
Jika kurang menjawab, mohon jelaskan detail permasalahannya sehingga saya konteks sebenarnya apa yang terjadi.
Terima kasih atas kunjungannya
Saya tidak memiliki penghasilan lain sebelumnya, karena kebetulan saya juga baru lulus SMA langsung bekerja di fotokopi.. saya membuat npwp untuk melamar ke pt, saya kan karyawan bukannya seharusnya pph pasal 21 ya pak? Saya bingung kenapa jadi pph pasal 29 sama pph final, atau mungkin ada kekeliruan saat saya mengisi formulir ya pak? Mohon bantuannya pak, pengetahuan saya tentang pajak benar2 minim, padahal saya juga ingin jadi warga yang taat pajak... terimakasih pak...
Hapusoh begitu Pak,
HapusKalau PPh Pasal 21 itu kewajiban perusahaan Bapak, bukan kewajiba Bapak.
Jadi benar PPh Pasal 29 untuk pajak yang harus Bapak bayar pada akhir tahun jika bapak mempunyai penghasilan, tetapi jika bapak tidak mempunyai penghasilan ya dilaporkan saja kalau bapak tidak mempunyai penghasilan.
Sedangkan untuk PPh Final itu nanti apabila bapak mempunyai penghasilan dari objek PPh Final, misalnya dari penyewaan tanah/bangunan.
PPh Pasal 29 dan PPh Final adalah kewajiban standar bagi Orang Pribadi Pak, jika bapak tidak mempunyai penghasilan, tinggal lapor saja tanpa ada pajak yang disetor.
Terima kasih atas kunjungannya
Oh begitu pak... maaf pak, saya mau nanya lagi, ketika saya nanti kerja di pt, apa perlu saya melaporkan perubahan data WP ke kpp? Lalu mengenai spt, saya kan daftarnya bulan maret saat masih masa pelaporan spt 2015, saya melapornya spt 2016 ato yg 2015 pak? Maaf ya pak jadi banyak nanya, terimakasih...
Hapusiya Pak, gpp santai saja, kalau ada waktu, pasti akan saya jawab, untuk konteks:
Hapus- perubahan data WP => jika bapak pindah domisili, maka bapak diharuskan untuk mengubah data bapak agar mendapat pemutakhiran data wajib pajak, bisa melalui pencabutan NPWP untuk dipindah ke alamat domisili bapak
- pelaporan SPT => sesuai dengan keterangan bapak bahwa bapak tidak memiliki penghasilan lain sebelumnya, karena kebetulan baru lulus SMA langsung bekerja di fotokopi, dan membuat NPWP untuk melamar ke Perusahaan, maka bapak tidak diwajibkan menyampaikan SPT. Dasar Hukum nya Penjelasan Pasal 3 ayat (8) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu "Pada prinsipnya setiap Wajib Pajak Pajak Penghasilan diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan. Dengan pertimbangan efisiensi atau pertimbangan lainnya, Menteri Keuangan dapat menetapkan Wajib Pajak Pajak Penghasilan yang dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan, misalnya Wajib Pajak orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak, tetapi karena kepentingan tertentu diwajibkan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak"
Kalau cerita detail, sudah terjawab kan?
Terima kasih atas kunjungannya
Sore pak, saya mau tanya PTKP terbaru apa masih 36juta untuk yang Tidak Kawin?
BalasHapusPagi Mas Tresna Budiman
HapusMasih Mas, PTKP terbaru 2015:
1. Rp36.000.000,00 untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi
2. Rp3.000.000,00 tambahan untuk Wajib Pajak yang Kawin
3. Rp36.000.000,00 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
4. Rp3.000.000,00 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga
Selengkapnya tentang PTKP Terbaru 2015 sudah saya posting, klik disini
Terima kasih atas kunjungannya
pak kalo suaminya tidak bekerja yang bekerja itu istrinya gimana pak ?
HapusKalau suami tidak bekerja atau tidak mempunyai penghasilan apapun dan yang bekerja adalah Bu Tias Putri sebagai istri (:D) maka status PTKP nya adalah (K/0)
Hapus- untuk WP sendiri Rp36.000.000,00
- tambahan karena kawin Rp3.000.000,00
Jumlah Rp39.000.000,00
Hitungan diatas asumsi tidak ada tanggungan setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Terima kasih atas kunjungannya
Pak, saya mau tanya:
BalasHapus1. Kalau usaha klinik/apotek termasuk PP46?
2. Kalau usaha saya perhitungan pakai PP46/2013, kekurangan bayar-nya bisa pakai setoran ssp PPH 29?
Iya silakan Pak, saya izin menjawab:
Hapus1. Usaha Klinik atau apotek/apotik termasuk dalam kategori pekerjaan bebas sehingga termasuk pengertian penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikenai PP 46 atau PPh Final 1%
2. Kekurangan bayar PP 46 tidak bisa disetor menggunakan SSP PPh Pasal 29 karena beda kode jenis setoran dan kode MAP, kode setoran untuk PP46 adalah 41128420 sedangkan untuk PPh Pasal 29 adalah 41126200
Terima kasih atas kunjungannya
Maksudnya di akhir tahun sebelum pelaporan SPT, ternyata ditemukan kekurangan bayar atas pembayaran pp46 tahun pajak. Nah, kalau kurang bayar seperti itu bagaimana solusinya ya pak? Terima Kasih
HapusSolusi nya kekurangan bayar itu dibayar memakai SSP PP46 sebelum pelaporan SPT pak.
HapusTerima kasih atas kunjungannya
Maaf pak mau tanya,cv sy kategori bangunan kontruksi umum,cv sy dipotong pph 22,yg sm mau tanyakan : 1.sy kna pph 29 dan 25 atau pph final pak atau ke duany pak? 2.kl sy kna pph final yg pph 22 sy pindahbukukan ke pph final bs tdk? 3.kl sy ud byr pph final sy tdk prlu byr pph 29 dan 25?atay hny lapor nihil.thx
BalasHapussilakan Pak unknown,
Hapuskonstruksi umum itu maksudnya jasa konstruksi Pak?
Kalau jasa konstruksi termasuk dikenai PPh final, jadi bapak tidak dikenai PPh Pasal 29 atau PP 46.
Bapak transaksi dengan siapa sehingga di potong PPh Pasal 22? dengan Bendahara Pemerintah?
PPh Pasal 22 nya tetap bisa dikreditkan dan menyebabkan pajak nya lebih bayar, karena semua biaya dan penghasilannya dikoreksi karena termasuk dalam PPh final
Jika dirasa kurang bisa menjawab, Bapak bisa menghubungi AR bapak
terima kasih atas kunjungannya
Pak, saya mau tanya. Saya sudah membaca balasan-balasan komentar anda di atas tapi saya masih kurang mengerti soal beberapa hal. Saya bekerja sebagai pekerja lepas swasta. Bayaran saya juga tidak pasti karena tergantung proyek yang saya kerjakan. Tapi setahun belum lebih dari 36 juta. Berdasarkan surat keterangan terdaftar saya, saya dikenakan pph pasal 29 dan pph final. Kalau menurut jawaban2 bapak yang saya baca, seharusnya saya tidak terkena pph pasal 29 dan pph final karena saya tidak memiliki usaha sebelumnya. Sebagai informasi, perusahaan tempat saya bekerja sudah memotong gaji saya, tapi itu belum termasuk pajak. Itu hanya biaya "servis" karena mereka sudah memberikan proyeknya pada saya. Jadi, perusahaan itu meminta saya untuk mengurus pajak saya sendiri. Kalau begini, apa yg harus saya lakukan dan bagaimana perhitungan pajaknya?
BalasHapusMaaf, saya masih buta pajak. Tapi terima kasih atas balasannya.
silakan Pak Anonim
HapusKalau bapak pekerja bebas, bisa dikenai PPh Pasal 29 dengan memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto (klik disini).
Jika bapak bukan pekerjaan bebas, bisa juga dikenai PP 46 (klik disini).
Jadi sebenarnya tergantung konteks nya
Bapak harus menghitung, membayar dan melaporkan sendiri pajak nya.
Untuk penghitungannya coba jelaskan detail contoh nya, baru bisa diketahui cara menghitungnya.
terima kasih atas kunjungannya
Pak,, mw tanya,,
BalasHapusSaya baru saja buat npwp,,, dirumah saya ada usaha dagang eceran software sudah jalan 1 tahun,,,gmn cara perhitungan pph 25 pph 29 dan pph final,,, sedangkan selama 1 tahun itu tidak ada pembukuan,,, mohon penjelasannya
Terima kasih
silakan Pak Moelyo Rukmono
Hapuscara menghitungnya adalah jika omzet bapak dalam setahun kurang dari 4,8 M maka tinggal kalikan omzet bapak dengan 1%.
Kalau tidak ada pembukuan, bisa memakai pencatatan sederhana saja.
Bapak main di ecommerce ya?
terima kasih atas kunjungannya
Selamat pagi,pak..Saya mohon informasi..Saya baru saja membuat NPWP dan diaitu tertulis saya dikenakan pph pasal 29 dan pph final..Jika gaji saya sebesar UMR tahun ini,berarti pajak yang harus saya bayar setiap tahun itu berapa,pak?
BalasHapusTerima kasih sebelumnya..Mohon maaf saya masih buta pajak..
selamat sore Pak Phinan Mon
HapusBapak bayar sendiri? tidak dipotong atau ditanggung perusahaan Pak?
Jika bayar sendiri tinggal jumlah gaji bapak dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17, seperti contoh berikut ini:
Penghasilan selama setahun: Rp50.000.000,00
5% x Rp50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
Teori Umum PPh Orang Pribadi
terima kasih atas kunjungannya
assalamualaikum pak..
BalasHapussaya mau bertanya apakah peraturan sekarang untuk THR dipotong juga untuk pph?
wa'alaykumussalam wr wb
Hapussilakan Pak Shunsuke Nakamaroe
Iya Pak, Karena termasuk dalam pengertian Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur yaitu penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.
Dasar Hukumnya:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER - 32/PJ/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi
Sudah pernah saya bahas juga di postingan berikut ini:
Perlakuan Pajak atas THR Buruh
Contoh Penghitungan PPh 21 atas Tunjangan Hari Raya
Terima kasih atas kunjungannya
Assalamualaikm Pak
BalasHapusSy bru sj dftr npwp dan aktifasi efin
Di sk terdaftar, kewajiban pajak saya adalah pph pasal 25,29, dan pph final
Sy seorang pegawai swasta yg akan dipekerjakan juli 2016 dg pajak ditanggung oleh perusahaan tnp memotong gaji saya. Apakah kewajiban pajak sy pd sk terdaftar sudah sesuai? Semisal belum, ap yg hrs sy lakukan?
Trims
wa'alaykumussalam wr wb
Hapussudah sesuai Mbak Hidayah Nurul Hasanah Zen
kewajiban pajak untuk PPh Pasal 25,29, dan PPh final nanti muncul jika Mbak Nurul melakukan pekerjaan bebas.
Karena Mbak Nurul sebagai Pegawai Swasta yang pajak nya sudah ditanggung oleh Perusahaan, maka kewajiban Mbak Nurul hanya lapor SPT di akhir Tahun Pajak.
Terima kasih atas kunjungannya
terima kasih atas jawabannya Pak :)
HapusSama sama Mbak Hidayah Nurul Hasanah Zen
HapusTerima kasih atas kunjungannya
selamat malam mas.
BalasHapusperkenalkan nama saya Arif Rachman.
saya mau bertanya tentang pajak, saya belum terlalu paham.
jadi begini,
saya bekerja di salah satu perusahaan swasta, namun status saya masih outsource. lembaga outsource yg menyalurkan saya tidak membayarkan pajak dari penghasilan tenaga kerja yang dikelolannya. saya inisiatif sendiri membuat NPWP, karena penghasilan saya sudah melebihi PTKP (penghasilan tidak kena pajak). saya membuat npwp secara online. di surat yang saya terima, bahwa saya terkena pajak PPh 29 dan PPh Final.
apakah itu sudah sesuai? jika tidak, apa yang harus saya lakukan? jika sesuai, bagaimana perhitungan pajak yang harus saya bayarkan?
terima kasih
Selamat malam Mas Arif Rachman
HapusSilakan Mas bertanya, nanti saya jawab.
Seharusnya perusahaan swasta atau lembaga outsource Mas Arif yang menunaikan kewajiban Perpajakan Mas Arif, dalam artian perusahaan swasta atau lembaga outsource tersebut yang memotong penghasilan Mas Arif, tergantung mekanisme pembayaran gaji Mas Arif bagaimana Dan MoU kedua perusahaan tersebut bagaimana. Yang jelas Mas Arif sebagai tenaga kerja yang sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan.
Surat keterangan terdaftar nya sudah benar Mas Arif, PPh 29 itu Pajak yang harus Mas Arif bayar pada akhir tahun, sedangkan PPh Final adalah jika nanti Mas Arif punya usaha atau pekerjaan bebas maka dikenai Pajak final 1% Dari omzet jika omzet usaha Mas Arif dalam satu tahun kurang Dari 4,8 Miliar.
Penghitungan Pajak pada akhir tahun adalah penghasilan Mas Arif dalam satu tahun dikalikan dengan tarif PPh.
Terima kasih atas kunjungannya.
Permisi, pak ada hal sy mau tanyakan mohon bimbingannya.
BalasHapusSy awal bulan juli lalu adlh terakhir kerja, sy baru buat npwp setelah keluar bekerja. Jadi posisi sy adlh tdk bekerja saat ini, pas npwp jadi sy dikenakan pajak pph 25,29,dan final.
Apakah sebaiknya npwp sy dicabut saja atau dibiarkan. Trims
Silakan Bapak/Ibu Anonim
HapusIya Pak/Bu, seperti yang sudah saya komen diatas,
untuk PPh 25 itu angsuran bulanan jika nanti Bapak/Ibu punya usaha
untuk PPh 29 itu pajak yang harus dibayar di akhir tahun jika nanti Bapak/Ibu punya usaha
untuk PPh Final itu Pajak Final yang harus Bapak/Ibu bayar jika nanti Bapak/Ibu punya usaha dengan peredaran bruto (omzet) kurang dari Rp4,8 Miliar
Terkait dengan NPWP dicabut/dihapus, jika sekarang Bapak/Ibu tidak mempunyai penghasilan 1 rupiah pun, ya ada baiknya dihapuskan, tetapi jika di kemudian hari Bapak/Ibu mempunyai penghasilan, maka akan mengurus NPWP lagi, terlebih jika nanti Bapak/Ibu akan mengurus administrasi di Kantor Pemerintah/BUMN/BUMD atau Bank yang akan mensyaratkan NPWP, seperti pinjaman modal, KPR, KTA, dll.
Saran saya dibiarkan saja, dan jika pada akhir tahun tetap tidak mempunyai penghasilan, cukup laporkan nihil saja.
Terima kasih atas kunjungannya
Selamat Siang Pak. Langsung saja, jadi begini Pak, saya akan memulai pekerjaan pertama saya dan diminta pihak perusahaan untuk membuat NPWP. Sudah saya buat NPWP dan sudah jadi semuanya. Tetapi ada beberapa hal yang saya sendiri bingung, meskipun saya anak Akuntansi yang memang agak sensitif dengan topik perpajakan hahaha.
BalasHapus1. Status pekerjaan di SKT adalah pegawai swasta, tapi kok kewajiban saya bayar PPh 29 dan PPh Final padahal itu pekerjaan pertama saya. Kalaupun ada pendapatan, saya hanya main saham dan reksadana dengan jumlah sangat kecil dan realised gain/loss sebagai dasar pajak hanya baru terjadi di saham saja yang memang dipotong PPh Final. Apakah itu ditemukan orang pajak ketika saya buat npwp kemarin sehingga jatuhnya saya laporkan itu nanti? Karena memang sebelumnya saya belum pernah lapor karena tidak buat NPWP.
2. Terkait dengan hal tsb, kan nantinya saya bekerja dengan asumsi perusahaan sudah potong PPh 21. Apakah dengan kewajiban terkait di SKT ini (PPh 29 + PPh Final) gugur kewajiban saya melaporkan SPT Masa? Karena saat ini yang saya tahu gugurnya kewajiban itu kalau perusahaan selain memotong PPh 21 per bulan, juga telah melaporkan SPT Masa atas nama saya sehingga saya hanya minta buktinya untuk pelaporan SPT 31 Maret.
3. Kemudian kalaupun memang betul saya harus jalankan kewajiban sesuai PPh 29, karena saya belum tentu ada tambahan pendapatan diluar gaji bulanan berarti di SPT saya laporkan nihil saja kan Pak? Dan sekadar konfirmasi tanggalnya sebelum 31 Maret. Dan terkait PPh Final juga tetap dilaporkan kan, itu apakah bisa saya rapel jadi satu dalam setahun pas SPT Tahunan apa saya laporkan pada bulan kalau terjadi realised gain/loss jual beli saham?
4. Sebagai orang rantau, saya buat NPWP pakai alamat rumah (bukan alamat domisili). Yang saya baca2 di atas, ada keperluan mengganti alamat di NPWP. Tapi Pak, kalau saya tetap memenuhi kewajiban perpajakan secara online, apakah nantinya kalau saya tidak mengubah alamat akan ada sanksi tertentu? Karena ganti alamat berarti saya harus urus di rumah dan akan sangat tidak efisien. Sedangkan saya tahu kalau tidak online, berarti pemberitahuan SPT akan dikirim ke rumah.
Saya rasa itu dulu Pak. Saya agak nyesel belajar Pajak tidak expert, tapi emang ribetnya itu loh Pak hehehe.
Oh ya Pak, kelewat pertanyaan lagi:
Hapus5. SKT saya itu tidak ada tanda tangan Kepala KPPnya, melainkan atas nama gitu Pak. Itu ga masalah kan ya Pak?
Selamat Siang Mas Din, Salam kenal
Hapus1. Iya benar mas, maksud PPh Pasal 29 adalah pajak yang kurang dibayar pada akhir tahun, kalau Mas Din sudah bekerja di perusahaan dan pajak nya sudah dibayar oleh perusahaan, maka Mas Din tinggal bayar melaporkan saja penghasilan Mas Din yang sudah dipotong pajak nya oleh perusahaan beserta penghasilan tambahan dari Saham dan Reksadana. Untuk PPh Final bisa menjadi alternatif nanti kalau Mas Din melakukan pekerjaan bebas seperti usaha kecil menengah atau sering disebut PP 46 sebesar 1% dari omzet. Kalau Mas Din tidak melakukan usaha atau pekerjaan bebas ya cukup laporkan nihil dan penghasilan dari saham/reksadana saja.
2. Iya benar Mas Din, kalau Mas Din sudah dipotong PPh 21, Mas Din sudah tidak perlu lapor SPT Masa, cukup menyampaikan SPT di akhir tahun pajak saja.
3. Iya Mas Din, kalau tidak ada penghasilan lainnya, Mas Din cukup laporkan SPT Nihil saja, untuk lapor realised gain/loss bisa di akhir tahun pajak pada saat menyampaikan SPT Tahunan Karyawan Orang Pribadi.
4. Sama dengan saya Mas Din, saya juga membuat NPWP sesuai dengan KTP saya yang asli orang kampung di Pare Kediri, sedangkan saya bekerja di Jakarta (domisili), tidak masalah Mas Din, yang penting kita menjalankannya sesuai peraturan perpajakan. Tidak perlu mengganti alamat, kecuali Mas Din juga sudah berganti alamat alias ganti KTP juga. Tidak ada sanksi untuk tidak merubah alamat NPWP, kecuali Mas Din ada usaha di rumah dan tidak dilaporkan, itu baru kena sanksi. Sekarang semua aktivitas perpajakan diarahkan untuk Go Online Mas Din. Kalau melaporkan SPT sudah bisa memakai efiling, nanti menerima Bukti Penerimaan Elektronik di email dan tidak dikirim ke rumah.
5. Tidak masalah Mas Din, atas nama juga dalam rangka mewakili kepala kantor yang berhalangan tanda tangan. Pasti sudah ada penunjukan secara resmi juga di internal kantor nya untuk menunjuk pejabat berwenang untuk mendapat delegasi tanda tangan dari kepala kantor, hal ini sama dengan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, atas nama Bangsa Indonesia, Soekarno-Hatta. hehehe
Ayo sama-sama belajar pajak Mas Din karena Pajak milik kita bersama.
Terima kasih atas kunjungannya
mohon tnya Pak kalau perusahaan saya berdiri bulan maret 2016 kapan kewajiban melaporkan pph 29 nya pak? Dan dasarnya apa Pak. Terima kasih pak
BalasHapusSilakan Pak Natsu Dragneel
HapusBatas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sehingga asumsi tahun pajak Pak Natsu sama dengan tahun kalender, maka Pak Natsu harus melaporkan SPT PPh Badan paling lama bulan April 2017.
Dasar hukum nya:
Pasal 3 Ayat (3) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
terima kasih atas kunjungannya
Permisi Pak saya mau tnya apabila perusahaan saya berdiri maret 2016 kapan saya melakukan kewajiban melaporkan spt badan nya Pak? Dan dasarnya apa Pak? Terima kasih
BalasHapusSilakan Pak Natsu Dragneel
HapusBatas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan adalah untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.
Sehingga asumsi tahun pajak Pak Natsu sama dengan tahun kalender, maka Pak Natsu harus melaporkan SPT PPh Badan paling lama bulan April 2017.
Dasar hukum nya:
Pasal 3 Ayat (3) huruf c UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 16 tahun 2009.
Saya sudah pernah posting tentang Surat Pemberitahuan (SPT), silakan klik dan baca link dibawah ini:
Surat Pemberitahuan (SPT)
terima kasih atas kunjungannya
Ada yg mau ditanyakan, saya baru buat npwp bulan agustus ini. di surat keterangan terdaftar isinya kolom PPh sendiri: pasal25, pasal29 dan pph final. di kolom pemotongan dan pemungutan PPh: PPh pasal21. saya usaha dagang eceran di rumah pribadi, pegawai 1orang. yg sy bingung kewajiban setoran pajak saya apa saja ya? apa cukup dengan hitungan omzet/bln x1% lalur setor tiap bulan? atau apa sy jg harus lunasi/bereskan pajak yg bulan januari-juli? ini ada recana ikut tax amnesty juga dengan harapan masuk kategori UMKM
BalasHapusOkay Pak Benni Bun
Hapus-> PPh 25 adalah angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan
-> PPh 29 adalah Pajak yang Kurang Dibayar pada akhir tahun pajak, ini terjadi jika besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri lebih besar daripada Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun
-> PPh Final bisa beberapa jenis pajak, salah satu nya dari PPh Final atas omzet tertentu untuk UMKM yaitu sebesar 1% dari penghasilan bruto.
-> PPh 21 adalah adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi Subjek Pajak dalam negeri. Pemotong PPh Pasal 21 salah satu nya adalah pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan yaitu Pak Benni yang mempunyai karyawan.
Sehingga kewajiban setor pajak Bapak, bisa berupa PPh 25 (angsuran) bulanan atau kalau omzet Bapak dalam 1 tahun dibawah 4,8 Miliar bisa memakai PP 46 (1%) termasuk penghasilan dari januari-juli kemarin jika usaha bapak sudah berjalan dari tahun kemarin yang menghasilkan omzet dibawah 4,8 M.
Silakan memilih Amnesti Pajak/Tax Amnesty Pak Benni, Wajib Pajak dengan peredaran usaha s.d. Rp4,8 Miliar pada tahun pajak terakhir akan dikenai tarif uang tebusan sebesar 0,5% Jika Harta Yang Diungkapkan Sampai Dengan Rp10 Miliar. Tetapi Dasar nya memakai SPT tahun 2015.
Hal ini sudah pernah saya posting pada link berikut ini, silakan jika Pak Benni ingin memahami nya:
PPh Pasal 25
PPh Pasal 29
PPh Final 1% PP 46 UMKM
PPh Pasal 21
Tax Amnesty UMKM
Terima kasih atas kunjungannya
Permisi mas admin, saya mau bertanya..
BalasHapusSaya pertama kali mulai bekerja di suatu perusahaan swasta sejak september 2015, saya membuat npwp dan terdaftar sejak bulan mei 2016 dan kewajiban saya adalah PPh pasal 29 dan PPh final..
Kalau boleh tau it mksdx bgmna??
Dan sejak kpn kewajiban pjak sy berlaku?? Apakh dr thun lalu atau sejak tahun ini??
Terima kasih..
silakan Mas Unknown, saya mau menjawab..
Hapus-> PPh 29 adalah Pajak yang Kurang Dibayar pada akhir tahun pajak, ini terjadi jika besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri lebih besar daripada Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun. Intinya adalah kewajiban lapor SPT pada akhir tahun pajak, bisa nihil, bisa kurang bayar (PPh 29).
-> PPh Final bisa beberapa jenis pajak, salah satu nya dari PPh Final atas omzet tertentu untuk UMKM yaitu sebesar 1% dari penghasilan bruto jika Mas nya mempunyai pekerjaan bebas atau usaha lain. Bisa juga berupa saat Mas nya menjual tanah/bangunan maka akan dikenai PPh Pasal 4 ayat (2) Final, bisa juga dari penghasilan atas saham atau deposito.
Kewajiban pajak subjektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia dilahirkan di Indonesia.
Kewajiban pajak objektif orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai jika sudah menerima atau memperoleh penghasilan (bagi orang pribadi dalam negeri besarnya melebihi biaya hidup minimal).
Agar dapat dikenai Pajak Penghasilan harus dipenuhi dua syarat, yaitu adanya kewajiban pajak subjektif dan kewajiban pajak objektif.
Sehingga dalam konteks Mas nya, kewajiban melaporkan penghasilan tergantung 2 syarat itu, jika sebelum tahun 2016 sudah mempunyai penghasilan, maka tinggal dilaporkan dan dibayar pajaknya, jika tahun sebelumnya belum mempunyai penghasilan, ya mulai tahun 2016 kewajiban perpajakan dimulai.
Hal ini sudah pernah saya posting di link berikut ini:
Saat mulai dan berakhirnya kewajiban Pajak Subjektif
terima kasih atas kunjungannya
Selamat siang Pak,
BalasHapusSaya benar-benar awam soal pajak. Saya baru daftar NPWP, sbagai pegawai swasta sy dikenakan PPh 29. Awalny saya bingung karena banyak yg mengatakan pegawai swasta itu pph 21. Setelah sy telpon KPPnya, mrk mengatakan krn pph 21 dibayarkan kantor dan nantinya secara tahunan sy dikenakan pph 29.
Nah kan setiap bln gaji sdh terpotong pajak, nanti saat lapor SPT dgn pph 29, apakah sy harus membayar lagi atau hanya lapor karena pajak sudah terhitung dr pph 21 perusahaan? Terima kasih
Selamat Siang Mbak Vanessa Fabiola
HapusKalau penghasilan mbak Vanessa hanya berasal dari satu pemberi kerja (perusahaan) Dan mbak Vanessa tidak mempunyai penghasilan lain dari pekerjaan bebas, maka mbak Vanessa cukup lapor SPT tahunan orang pribadi saja dengan status nihil, Dan sebaliknya jika mbak Vanessa punya penghasilan lain dari pekerjaan bebas maka mbak Vanessa harus melaporkan penghasilan itu Dan membayar Pajak yg terutang jika belum dipotong oleh pihak lain.
Jadi PPh 21 sudah ditunaikan oleh perusahaan jika perusahaan melakukan pemotongan Pajak atas karyawannya.
Sedangkan PPh 29 bisa berupa melaporkan saja (nihil) jika tidak ada penghasilan lain.
Terima kasih atas kunjungannya
Aelamat Siang Pak
BalasHapusMohon dibantu pertanyaan saya dibawah ini:
PT saya berdiri tahun 2012, hingga tahun 2015 Perusahaan saya masih mengalamai kerugian, sehingga PPH 29 dan 25 nya selalu NIHIL.
Saya sudah melaporkan SPT tiap tahunnya dan sudah diperiksa oleh Orang Pajak (KPP), berikut rincian kompensasi kerugian fiskal :
1. Tahun 2012 (1.1 Milyar)
2. Tahun 2013 (528 Juta)
3. Tahun 2014 (1.2 Milyar)
4. Tahun 2015 (484 Juta)
Total rugi fiskal sebesar kurang lebih 3.3 Milyar.
Pertanyaan saya adalah:
1. Tahun 2016 ini jika perusahaan mengalamai profit, sehingga penghasilan netto fiskal nya sebesar 2.5 Milyar. Apakah harus bayar pajak pph 29? Berapa Tarifnya?
Ataukah bisa dikurangi dari akumulasi kompensasi kerugian fiskal? Sehingga tahun ini masih NIHIL?
2. Di akhir tahun 2016 ini jika perusahaan membukukan penghasilan neto fiskal sebesar 2.5 Milyar, kewajiban pajak apa saja yang harus dilakukan? dan berapa besar tarif dan perhitungannya?
Saya ucapkan terima kasih banyak atas bantuan dan pencerahannya
Selamat pagi Mister Anonim
BalasHapusSiap membantu Gan
Laba Fiskal tahun 2016 diketahui Rp2.500.000.000
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut:
Rugi fiskal tahun 2012 (Rp1.100.000.000)
Laba fiskal tahun 2016 Rp2.500.000.000 (+)
Sisa Laba fiskal tahun 2016 Rp1.400.000.000
Rugi fiskal tahun 2013 (Rp528.000.000)
Sisa Laba fiskal tahun 2016 Rp872.000.000
Rugi fiskal tahun 2014 (Rp1.200.000.000) (+)
Sisa Rugi fiskal tahun 2016 (Rp328.000.000)
Rugi fiskal tahun 2015 (Rp484.000.000) (+)
Sisa Rugi fiskal tahun 2016 (Rp812.000.000)
Sisa Rugi fiskal tahun 2014 sebesar Rp328.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2014 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal sampai dengan tahun 2019, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2014 berakhir pada akhir tahun 2019.
Sedangkan Sisa Rugi fiskal tahun 2015 sebesar Rp484.000.000 yang masih tersisa pada akhir tahun 2015 hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal sampai dengan tahun 2020, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 2015 berakhir pada akhir tahun 2020.
Sehingga untuk pertanyaan:
1. Untuk Tahun Pajak 2016 masih ada sisa rugi fiskal yang dikompensasikan dari 5 tahun ke belakang jadi tidak ada Pajak Kurang Bayar (PPh 29) nya, jika ada pajak yang kurang bayar, maka tarif normal PPh Badan Pasal 17 UU PPh yaitu 25% dari Penghasilan Kena Pajak.
Jadi tahun 2016 masih NIHIL karena dikurangi dari akumulasi kompensasi kerugian.
2. Di akhir 2016, jika masih sama dengan data diatas yaitu laba fiskal 2,5 Miliar, kewajiban perpajakannya adalah melaporkan pajak penghasilan tahunan melalui SPT PPh Badan dengan status Nihil, tarif 25% dari penghasilan kena pajak, penghitungannya tinggal kalikan saja 25% X Penghasilan Kena Pajak PT Bapak Anonim.
Terkait Kompensasi Kerugian, sudah pernah saya posting di link berikut ini:
Kompensasi Kerugian
Terima kasih atas kunjungannya semoga dapat mencerahkan
Selamat siang pak.
BalasHapusSaya baru mendaftar NPWP per september 2016 karena akan melamar pekerjaan di perusahaan yang mensyaratkan pembuatan NPWP, tetapi sampai sekarang masih belum bekerja. Pertanyaan saya :
1. Saya memperoleh surat keterangan terdaftar dengan kewajiban pajak pph pasal 29. Apakah yg harus saya laporkan dan bayarkan untuk kewajiban tsb?
2. Saya pernah dibelikan tanah dan bangunan diatasnamakan saya dalam sertifikat oleh orang tua saya pada tahun 2008, bagaimana dengan aset atas nama saya tersebut, apakah nanti hanya dilaporkan dalam SPT saja atau perlu diikutkan dalam amnesty pajak?
Mohon bantuannya dan Terima Kasih
Selamat siang Pak Anonim,
Hapus1. Jika bapak belum bekerja ya laporkan saja tidak ada penghasilan yang diterima/diperoleh, jadi statusnya NIHIL, dan isi bagian harta dan utang saja kalau ada (sepertinya ada harta di pertanyaan nomor 2). Jadi tidak ada yang dibayar, tetapi melapor saja. Tetapi jika punya penghasilan lain, misalnya dari jualan, komisi, atau penghasilan dari internet, silakan dilaporkan dan dibayar Pajak Penghasilannya.
2. Kondisi seperti itu bisa termasuk dalam kategori hibah atau waris dari orang tua, kalau dari kalimat diatas termasuk hibah karena => "dibelikan tanah dan bangunan diatasnamakan saya dalam sertifikat oleh orang tua".
Harta hibahan bukan merupakan objek Amnesti Pajak apabila:
a. diterima oleh orang pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak; atau
b. harta hibahan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan pemberi hibah (orang tua mas anonim)
Sehingga lihat kondisi yang ada di Mas Anonim bagaimana, perlu Amnesti Pajak atau tidaknya sesuai dengan kondisi tersebut diatas.
Selengkapnya tentang Amnesti Pajak terkait waris atau hibah bisa dibaca di link berikut ini:
Pengaturan Amnesti Pajak Waris Hibah
Terima kasih atas kunjungannya.
selamat pagi pak, saya baru bekerja di perusahaan dan diwajibkan bikin npwp. penghasilan saya GP 3.1, tunjangan 600rb. saya freash graduate, dan kemrin bikin npwp dan saya dikenai pph pasal 29 dan pph final. itu bagaimana? terimaksih
BalasHapusselamat siang
Hapussantai saja mas bro
penghasilan mas masih dibawah PTKP, dan status nya bekerja di perusahaan, jadi seperti yang sebutkan di postingan dan comments diatas bahwa:
- PPh Pasal 29 itu artinya nanti mas nya lapor SPT Tahunan saja dengan status NIHIL
- PPh Final itu maksudnya nanti kalau mas mempunyai pekerjaan bebas lainnya seperti usaha dagang online dll.
Terima kasih atas kunjungannya.
pagi pak, mencari pph 29 harus ada pph 25 terlebih dahulu? atau bisa dicaci tanpa perhitungan pph 25?
BalasHapussiang Pak/Bu Unknown
Hapusuntuk mencari PPh 29 (pajak pada akhir tahun), tidak harus ada PPh 25 terlebih dahulu, karena PPh 25 adalah angsuran yang dibayar sendiri oleh wajib pajak setiap bulannya, nanti di akhir tahun tinggal mengurangkan jumlah pajak terutang dengan angsuran PPh 25 ini, jika tidak ada PPh 25 berarti jumlah pajak yang terutang sama dengan jumlah pajak yang harus dibayar wajib Pajak.
Jadi Wajib Pajak bisa mengangsur PPh 25 atau bisa juga tidak mengangsur PPh 25.
Terkait angsuran PPh 25 sudah pernah saya posting di link berikut ini:
Angsuran PPh 25
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29
Terima kasih atas kunjungannya
Malam pa saya mau tanya dasar pengenaan pph pasal 22 dan ketentuan pengenaan pajak pph 29 itu apah yah? Tolong di jawab pa, terimakasih
BalasHapusPagi Mbak Nindi
HapusDasar Hukum Pemungutan PPh Pasal 22 adalah Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Sedangkan Dasar Hukum PPh Pasal 29 adalah Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penamaan PPh 22 dan PPh 29 menggambarkan Pasal yang mengatur di undang-undang untuk memudahkan menyebut jenis pajak nya.
Tentang PPh 22 dan PP 29 sudah pernah saya bahas di link berikut ini:
Perbedaan PPh 22 dan PPh 23
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29
Terima kasih atas kunjungannya
Sore Pak, permasalahan saya sama dengan yang ada diatas. Saya baru buat npwp (pegawai swasta) dan di surat keterangan terdaftar kewajiban pajaknya Pph pasal 29. Sebelumnya saya tidak bekerja dan akan mulai kerja Bulan desember'16 ini. Cara lapornya bagaimana ya pak? Pakai form yang mana ya Pak?
BalasHapusSiang Mbak Novita,
HapusSama dengan penjelasan diatas ya kalau PPh 29 itu merupakan Pajak yang Kurang Dibayar pada akhir tahun pajak, ini terjadi jika besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut oleh pihak lain dan PPh Pasal 25 yang dibayar sendiri lebih besar daripada Pajak Penghasilan terutang pada akhir tahun. Intinya adalah kewajiban lapor SPT pada akhir tahun pajak, bisa nihil, bisa kurang bayar (PPh 29).
Jika Mbak Novita bekerja di perusahaan dan perusahaan tempat Mbak Novita bekerja melakukan pemotongan PPh 21 atas gaji Mbak Novita, maka PPh Pasal 29 itu lapor SPT Tahunan saja dengan status NIHIL.
Cara lapornya nanti bisa pakai eFiling, tentang efiling dan form SPT sudah pernah saya posting di link berikut ini:
eFiling
Sharing eFiling
Formulir 1770 dan 1770SS
Terima kasih atas kunjungannya
Saya januari-november'16 ini saya blm bkerja(tdk punya penghasilan),mulai kerja desember'16 & disuruh buat npwp. Jd saya buat npwp bln desember'16 ini. Yg jd masalah, saya diberitahu kantor saya bahwa saya belum akan dipotong pph 21 nya. Lalu saya harus bagaimana ya pak? Harus lapor spt atau tidak? Kalau harus lapor, bagaimana cara lapornya? Terima kasih banyak pak
HapusOke Mbak Novita
HapusJadi Mbak Novita wajib lapor SPT Tahunan dengan status NIHIL, walaupun penghasilannya tidak dipotong karena penghasilannya dibawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).
Sampaikan ke kantor nya kalau bendahara perusahaan wajib membuat bukti potong walaupun karyawannya kerja hanya satu bulan saja (Desember) dan penghasilannya tidak dipotong pajak (penghasilan dibawah PTKP), karena ini dasar pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Cara lapornya pakai eFiling yang sudah saya kasih link diatas, atau saya ulangi disini:
Sharing eFiling
Terima kasih atas kunjungannya
Malam pak, saya sudah membaca komentar2 sbeelumnya tapi masih kurang paham.
BalasHapusSaya baru mendaftar NPWP pribadi bulan November 2016. Saya memiliki usaha kedai makanan. pada surat keterangan terdaftar, saya diwajibkan membayar pajak pasal 29 dan final.
Bulan desember ini saya ingin membayar pajak pertama kalinya. Setelah saya membaca artikel2, saya seharusnya membayar pph pasal 25. Untuk kode/jenis setoran yang saya pilih harusnya pasal 25 untuk orang pribadi atau orang pribadi pengusaha tertentu?
Lalu jadinya tidak sama dengan wajib pajak yang tertera dalam surat keterangan terdaftar, yaitu pasal 29 dan final. Jadinya bagimana ya pak?
Terima Kasih
Pagi Bu Irene C
HapusIya silakan Bu, sudah sesuai kok Bu, karena PPh 29 terkait juga dengan PPh 25.
Jadi begini, singkatnya, PPh 29 itu PPh yang kurang dibayar di akhir tahun, sedangkan PPh 25 itu angsuran tiap bulan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak.
Nah nanti di akhir tahun pajak tinggal mengurangkan jumlah pajak terutang akhir tahun dengan angsuran PPh 25 yang telah dibayar tiap bulan, jika pajak terutang akhir tahun lebih besar dari jumlah angsuran bulanan PPh 25 maka itu terdapat Kurang Bayar, kekurangan tersebut dikenal dengan PPh Pasal 29 dan harus disetor sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan. Jika pajak terutang akhir tahun lebih kecil dari jumlah angsuran bulanan PPh 25 maka itu terdapat Lebih Bayar, kelebihan tersebut dikenal dengan PPh Pasal 28A, bisa dilakukan permohonan restitusi atau dikompensasikan untuk pembayaran pajak lainnya.
Untuk kode/jenis setoran yang dipilih adalah PPh Pasal 25 untuk Orang Pribadi.
Jika Ibu Irene nanti sudah 1 tahun beroperasi komersial dan mempunyai omzet atau peredaran bruto dibawah 4.8 Miliar, Ibu bisa memakai PP 46 atau Pajak Final 1% dari omzet.
Kalau sudah PP 46 (1%), maka Ibu tidak perlu membayar angsuran PPh 25. Tentang perbedaan PPh 25 dan PPh 29 serta PP 46 sudah pernah saya posting di link berikut ini:
Perbedaan PPh 25 dan PPh 29
Pajak UMKM PP 46 Final 1%
Contoh Penghitungan Pajak UMKM PP 46 Final 1%
Terima kasih atas kunjungannya.
Selamat malam Pak,
BalasHapusSaya benar-benar awam soal pajak...
Saya baru daftar NPWP tanggal 8 desember, lalu tanggal 28 desember ini baru dikasih sm pos SKT sama surat Aktifasi efin, tapi saya gak dapet kartu cetak npwp itu gimana ya pak? (Sedangkan di pemberitahuan katanya bakal dikirim bersamaan ke alamat ybs).
Saya bekerja sbagai pegawai swasta bulan juli baru bisa daftar bulan desember, sy dikenakan PPh 29 dan PPh inal. Awalny saya bingung karena banyak yg mengatakan pegawai swasta itu pph 21. Saya bingung saya harus bayar itu brp ya pak? Trs kalo kartu cetak npwp nya gak ada itu jd ny gimana bayarnya?
Nah kan setiap bln gaji sdh terpotong pajak, nanti saat lapor SPT dgn pph 29, apakah sy harus membayar lagi atau hanya lapor karena pajak sudah terhitung dr pph 21 perusahaan?
Terus nanti saat lapor SPT dgn pph 29 dan final itu apa harus mencantumkan email potongan gaji kantor untuk pph 21 ya pak? Biar gak ke double atau gimana?
Terima kasih
Selamat pagi Mbak Adelia Utami
HapusMari belajar pajak bersama Mbak Adel biar ga awam
1. gak dapet kartu cetak npwp itu gimana ya pak?
jawab: gpp mbak, nanti dikirim fisik kartu nya ke alamat yang buat daftar kemarin.
2. Saya bingung saya harus bayar itu brp ya pak?
jawab: kalau Mbak Adel kerja di perusahaan, kemudian perusahaan sudah melakukan pemotongan gaji untuk pembayaran pajaknya, maka itu sudah cukup dengan PPh 21 yang dilakukan oleh Perusahaan.
3. Trs kalo kartu cetak npwp nya gak ada itu jd ny gimana bayarnya?
jawab: untuk pembayaran tidak memerlukan fisik kartu NPWP, cukup tahu nomor nya saja, di SKT sudah disebutkan nomor Mbak Adel
4. apakah sy harus membayar lagi atau hanya lapor karena pajak sudah terhitung dr pph 21 perusahaan?
jawab: karena gaji Mbak Adel sudah dipotong PPh 21 oleh perusahaan, maka Mbak Adel cukup lapor saja di akhir tahun pajak dengan status NIHIL karena sudah dipotong perusahaan.
5. Terus nanti saat lapor SPT dgn pph 29 dan final itu apa harus mencantumkan email potongan gaji kantor untuk pph 21 ya pak? Biar gak ke double atau gimana?
jawab: Iya benar mbak, nanti Mbak Adel minta bukti potong PPh 21 ke perusahaan sebagai dasar pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi, angka yang diisi pada SPT Tahunan Orang Pribadi itu nanti dari Bukti Potong yang dikeluarkan oleh bendahara perusahaan Mbak Adel, bisa melalui efiling mulai januari ini, biar ga ribet saat bulan Maret karena traffic efiling yang tinggi. Jadi tidak akah double atau pengenaan pajak berganda. Jika ada penghasilan lain dari luar perusahaan juga silakan dilaporkan dan dibayar pajaknya sendiri, misalnya usaha jual beli online.
Terima kasih atas kunjungannya
Siang, Pak. Maaf saya mau tanya. Sebelumnya saya sudah membaca postingan-postingan dibawah tapi saya masih kurang mengerti berhubung saya masih awam soal perpajakan dan baru kali ini mendaftar pajak.
BalasHapusYang saya mau tanyakan,
1. Saya baru mendaftar pajak desember 2016. Dalam SKT yang saya terina dicantumka 96304 - Pegawai Swasta dengan kewajiban pajak PPh sendiri : PPh Pasal 29.
Kondisi saya memang seorang pegawai, dengan penghasilan 2.750, mendapat bonus bulanan dan uang makan. Tapi gaji saya tidak dipotong oleh toko tempat saya bekerja. Setiap bulan saya membayar biaya asuransi di salah satu perusahaan asuransi. Saya tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan yang telah sebutkan diatas.
Itu bagaimana cara menghitung PPh pasal 29 nya?
2. Kenapa saya bisa dikenakan PPh pasal 29?
3. Apa saya nanti juga harus melaporkan SPT tahunan?
Mohon maaf jika banyak bertanya. Saya benar-benar kurang mengerti dalam hal ini.
Terima kasih.
Siang, Pak. Maaf saya mau tanya. Sebelumnya saya sudah membaca postingan-postingan dibawah tapi saya masih kurang mengerti berhubung saya masih awam soal perpajakan dan baru kali ini mendaftar pajak.
BalasHapusYang saya mau tanyakan,
1. Saya baru mendaftar pajak desember 2016. Dalam SKT yang saya terina dicantumka 96304 - Pegawai Swasta dengan kewajiban pajak PPh sendiri : PPh Pasal 29.
Kondisi saya memang seorang pegawai, dengan penghasilan 2.750, mendapat bonus bulanan dan uang makan. Tapi gaji saya tidak dipotong oleh toko tempat saya bekerja. Setiap bulan saya membayar biaya asuransi di salah satu perusahaan asuransi. Saya tidak memiliki penghasilan lain selain dari pekerjaan yang telah sebutkan diatas.
Itu bagaimana cara menghitung PPh pasal 29 nya?
2. Kenapa saya bisa dikenakan PPh pasal 29?
3. Apa saya nanti juga harus melaporkan SPT tahunan?
Mohon maaf jika banyaj bertanya. Saya benar-benar kurang mengerti dalam hal ini.
Terina kasih.
Siang Ito Elysa Tobing
HapusSilakan bertanya, santai saja
1. Pertanyaan Pertama:
- jika penghasilan + uang makan + bonus dalam setahun kurang dari 60juta maka lapor menggunakan formulir 1770 SS, jika lebih dari 60juta maka menggunakan formulir 1770 S.
- jika penghasilan + uang makan + bonus dalam setahun lebih besar dari 54juta maka ada pajak yang masih harus dibayar.
- jika penghasilan + uang makan + bonus dalam setahun kurang dari 54juta maka tidak ada pajak yang masih harus dibayar.
Perhitungan PPh nya:
Penghasilan bruto XXX
Uang makan XXX
Bonus XXX
Jumlah--------------XXX
Pengurang:
Biaya Jabatan (maksimal 5% X Penghasilan Bruto) XXX
Iuran Pensiun (yang dibayar sendiri) XXX
Penghasilan Neto = Jumlah Penghasilan Bruto - Jumlah Pengurang = XXX
PTKP (tergantung status Ito) XXX
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto - PTKP = XXX
PPh Pasal 29 Terutang = Tarif Pasal 17 X Penghasilan Kena Pajak = XXX
2. Pertanyaan Kedua: Karena kewajiban wajib pajak orang pribadi adalah PPh Pasal 29 atau kewajiban melaporkan penghasilan melalui SPT pada akhir tahun, lapor nya bisa Kurang Bayar, Lebih Bayar, atau NIHIL.
3. Pertanyaan Ketiga: Iya Ito, nanti maksimal akhir bulan maret 2017 harus sudah lapor SPT, jika penghasilan dibawah PTKP, maka lapor nya NIHIL.
Terima kasih atas kunjungannya.
Selamat malam pak saya mau tanya :
BalasHapusSy adalah jenis usaha pekerja bebas peredaran bruto thn 2015 sekitar 174.175.000, pembayaran PPh 29 sekitar 9.541 dan cicilan PPh 25 untuk thn 2016 sekitar 187.865,total PPh 25 dithn 2016 dari januari s.d Desember 2016 2.256.650,peredaran bruto di thn 2016 hanya sekitar 190 jutaan,otomatis PPh terutang saya lebih kecil dari pembayaran PPh 25 yg sudah sy bayar ditahun 2016 (terjadi lebih bayar),pertanyaannya :
1. Bagaimana caranya agar tidak terjadi lebih bayar pada PPh 29 ditahun 2016 (karena lebih repot dari kurang bayar)?
2. Bagaimana perhitungan PPh 25 ditahun 2016 ini sedangkan secara hitung-hitungan saya lebih bayar?
Mohon pencerahannya dari bapak,atas jawabannya sebelumnya saya ucapkan terima kasih...
Pertanyaan selanjutnya :
BalasHapusIstri saya bekerja pada 2 perusahaan, perusahaan A dan Perusahaan B, masing2 perusahaan memberikan bukti potong 1721 A1, dan masing2 perusahaan menyatakan "nihil",tapi pada saat pelaporan SPT tahunan dan digabungkan penghasilan dari bukti potong dikedua perusahaan tsb,terjadi kurang bayar,pertanyaannya :
1.kalau pelaporan SPT hanya pd satu perusahaan bisa nihil,tp kalau pelaporan SPT digabung dengan 2 bukti potong menjadi kurang bayar,Bagaimana solusinya pak?
2.apakah bisa pelaporan SPT dalam setahun 2 kali?,yang satu melaporkan SPT berdasarkan bukti potong dari perusahaan A dan yang satu melaporkan berdasarkan bukti potong dari perusahaan B..? Mohon pencerahannya pak , terima kasih...
Siang pak ,
BalasHapusSaya mau bertanya
Saya baru saja buat NPWP bulan november 2016 , saya terkena PPh pasal 29. Padahal sya belum bekerja. Lalu bagaimana pelaporannya pak? Krn saya sama sekali tidak ada pemasukan.
Apakah bisa NPWP di nonaktifkan saja? Bagaimana caranya?
Terimakasih Pak :)