Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pengenaan PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)


Pengenaan PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)

Oleh: Darwin
Widyaiswara Utama Pusdiklat Pajak
Sumber: disini

Minyak dan Gas Bumi termasuk dalam kategori bahan galian strategis dalam arti strategis bagi pertahanan dan keamanan serta perekonomian Negara. Walaupun demikian karena keberadaanya ada di atas bumi (permukaan bumi dan tubuh bumi) maka migas ini termasuk juga sebagai objek Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengenaan PBB sektor pertambangan migas diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2012 tanggal 20 April 2012 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ/2012 tanggal 20 April 2012. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini Pajak Bumi dan Bangunan sektor Migas adalah Pajak Bumi dan Bangunan atas bumi dan/atau bangunan yang berada di dalam Wilayah Kerja atau sejenisnya terkait dengan pertambangan Migas yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). KKKS ini merupakan badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan kontrak kerja sama.
Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan meliputi bumi dan bangunan. Objek pajak bumi dapat dibagi 2(dua) yaitu pertama, permukaan bumi yang meliputi tanah dan/atau perairan pedalaman (onshore) dan/atau perairan lepas pantai (offshore) dan kedua adalah tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi. Sedangkan objek bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada areal onshore dan/atau areal offshore. Permukaan bumi untuk areal onshore meliputi: areal produktif, areal belum produktif, areal tidak produktif, areal emplasemen, dan areal pengaman. Tubuh bumi yang berada di bawah permukaan bumi terdiri dari tubuh bumi untuk kegiatan eksplorasi dan tubuh bumi untuk kegiatan eksploitasi.
Dasar pengenaan dari PBB sektor Migas adalah NJOP yang merupakan penjumlahan dari NJOP bumi dan NJOP bangunan. NJOP bumi areal onshore atau areal offshore merupakan hasil perkalian antara total luas areal yang dikenakan dengan NJOP bumi per meter persegi, sedangkan NJOP tubuh bumi baik yang eksplorasi atau yang eksploitasi merupakan hasil perkalian antara luas Wilayah Kerja dengan NJOP bumi per meter persegi. NJOP bumi per meter persegi tersebut merupakan hasil konversi nilai bumi per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bumi yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bumi. NJOP bangunan merupakan hasil perkalian antara total luas bangunan dengan NJOP bangunan per meter persegi, dimana NJOP bangunan per meter persegi merupakan hasil konversi nilai bangunan per meter persegi ke dalam klasifikasi NJOP bangunan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang klasifikasi NJOP Bangunan.
Nilai bumi per meter persegi masing-masing areal ditentukan sebagai berikut:
1.    Areal onshore merupakan hasil pembagian antara total nilai bumi dengan total luas areal onshore. Total nilai bumi merupakan jumlah dari perkalian luas masing-masing areal dengan nilai bumi per meter persegi masing-masing areal, dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal dimana nilai bumi per meter persegi untuk areal belum produktif dan areal emplasemen ditentukan melalui perbandingan harga tanah sejenis, dan areal produktif, tidak produktif, dan areal pengaman ditentukan melalui penyesuaian terhadap nilai bumi per meter persegi       untuk areal belum produktif.
2.    Tubuh bumi eksploitasi merupakan hasil pembagian antara nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi dengan luas Wilayah Kerja. Nilai bumi untuk tubuh bumi eksploitasi merupakan perkalian Angka Kapitalisasi dengan hasil penjualan Migas dalam satu tahun sebelum Tahun Pajak dimana Angka Kapitalisasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3.    Areal offshore dan tubuh bumi eksplorasi ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Nilai bumi per meter persegi untuk areal offshore ditentukan dengan mempertimbangkan rata-rata nilai bumi untuk areal daratan terdekat dengan areal offshore di wilayah Indonesia.

Contoh perhitungan PBB sektor Pertambangan Migas
PT. Mutiara Hitam, sebuah usaha tambang minyak bumi yang beroperasi di pedalaman Kalimantan menguasai/memperoleh manfaat dari bumi dan bangunan dengan rincian sbb:
A. Bumi (Tanah )
a.Areal Produktif : 200 Ha; Nilai = Rp300,-/M2
b.Areal Belum Produktif : 300 Ha; Nilai = Rp200,-/M2
c.Areal tidak produktif : 100 Ha; Nilai = Rp150,-/M2
d.Areal Pengaman: 1 Ha; Nilai = Rp150,-/M2
e.Areal Emplasemen :
1.Pabrik : 20 Ha; Nilai = Rp900,-/M2
2.Gudang : 2 Ha; Nilai = Rp900,-/M2
3.Kantor : 1 Ha; Nilai = Rp1.000,-/M2
4.Perumahan : 5 Ha; Nilai = Rp1.100,-/M2
B Bangunan :
1.   
1.    Pabrik : 50.000 M2; Nilai = Rp365.000,-/M2
2.    Gudang : 5.000 M2; Nilai = Rp429.000,-/M2
3.    Kantor : 2.000 M2; Nilai = Rp505.000,-/M2
4.    Perumahan : 10.000 M2; Nilai = Rp595.000,-/M2

C.Hasil penjualan minyak bumi setahun sbb:
1.    Triwulan pertama produksi sebesar: 25.000 barrel dengan harga US $45 per barrel
2.    Triwulan kedua produksi sebesar: 30.000 barrel dengan harga US $46 per barrel
3.    Triwulan ketiga produksi sebesar 33.000 barrel dengan harga US $45,5 per barrel
4.    Triwulan keempat produksi sebesar 34.000 barrel dengan harga US $46 per barrel.
Angka Kapitalisasi = 9,5
Kurs yang berlaku: 1 US $ = Rp9.150,00
Hitung PBB yang menjadi kewajiban PT.Mutiara Hitam tersebut apabila NJOPTKP ditentukan sebesar Rp12.000.000,00

Jawaban:
Hasil Penjualan minyak bumi setahun sebagai berikut:
Triwulan pertama: 25.000 x 45 x 9.150          = Rp10.293.750.000,-
Triwulan kedua: 30.000 x 46 x 9.150             = Rp12.627.000.000,-
Triwulan ketiga: 33.000 x 45,5 x 9.150          = Rp13.738.725.000,-
Triwulan keempat: 34.000 x 46 x 9.150         = Rp14.310.600.000,- +
Total hasil penjualan setahun                          = Rp50.970.075.000,-

A. NJOP Bumi:
a. Tubuh bumi eksploitasi = 9,5 x 50.970.075.000                 = Rp484.215.713.000,-
b. Areal Produktif = 200 x 10.000 x 300,-                             = Rp       600.000.000,-
c. Areal Belum Produktif = 300 x 10.000 x 200                    = Rp       600.000.000,-
d. Areal Tidak Produktif: 100 x 10.000 x 150                       = Rp       150.000.000,-
e. Areal Pengaman = 1 x 10.000 x 150                                  = Rp           1.500.000,-
f. Areal Emplasemen:
1. Pabrik: 20 x 10.000 x 900                                               = Rp       180.000.000,-
2. Gudang: 2 x 10.000 x 900                                              = Rp         18.000.000,-
3. Kantor: 10.000 x 1.000                                                   = Rp         10.000.000,-
4. Perumahan: 5 x 10.000 x 1.100                                      = Rp         55.000.000,- +
Jumlah Nilai Bumi:                                                                 = Rp485.830.213.000,-
Nilai Bumi/M2 = 485.830.213.000/6.290.000 = Rp77.238,51
Hasil konversi: Klas 105 = Rp78.000,-/M2
NJOP Bumi seluruhnya = 6.290.000 x Rp78.000 = Rp490.620.000.000,-

B. NJOP Bangunan:
1. Pabrik: 50.000 x 365.000                                                    = Rp 18.250.000.000,-
2. Gudang: 5.000 x 429.000                                                   = Rp   2.145.000.000,-
3. Kantor: 2.000 x 505.000                                                     = Rp   1.010.000.000,-
4. Perumahan: 10.000 x 595.000                                            = Rp   5.950.000.000,- +
Jumlah Nilai Bangunan:                                                          = Rp 27.355.000.000,-
Nilai Bangunan/M2 = 27.355.000.000/67.000 = Rp408.283,58
Hasil konversi: Klas 082 = Rp408.000,-/M2
NJOP Bangunan seluruhnya = 67.000 x Rp408.000,- = Rp27.336.000.000,-

Jumlah total NJOP Bumi dan Bangunan:                          = Rp517.956.000.000,-
NJOPTKP:                                                                            = Rp         12.000.000,- -
NJOP untuk perhitungan PBB:                                          = Rp517.944.000.000,-
PBB= 0,5% x 40% x 517.944.000.000 = Rp1.035.888.000,-

1 komentar untuk "Pengenaan PBB Pertambangan Minyak dan Gas Bumi (Migas)"

  1. maaf mau tanya, kenapa di konfersikan dengan dibagi 67.000 ya?

    BalasHapus