Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)
Download Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Penagihan Pajak menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau mengingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, menjual barang yang telah disita.
Tujuan dari penagihan pajak adalah agar Wajib Pajak (WP) atau Penanggung Pajak (PP) melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Agar tujuan penagihan pajak tersebut tercapai, maka diperlukan serangkaian tindakan yang harus dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak mulai dari surat teguran atau sejenisnya, penyampaian Surat Paksa, penyampaian Surat Perintah Melakukan Penyitaan dan pelaksanaan penyitaan, penjualan barang hasil penyitaan, sampai dengan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri dan penyanderaan.
Fungsi Penagihan Pajak:
1. sebagai tindakan penegakan hukum kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk mematuhi peraturan perundang-undangan.
2. sebagai tindakan pengamanan penerimaan pajak dengan merujuk pada pengertian Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU KUP bahwa pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan definisi di atas, tindakan penagihan pajak merupakan salah satu cara dalam memaksa kepatuhan Wajib Pajak.
Selain itu, Penagihan Pajak mempunyai juga fungsi dalam mengamankan penerimaan negara. Apabila banyak utang pajak yang tidak tertagih maka akan berpengaruh terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, tindakan penagihan pajak harus dilakukan secara efektif dan efisien untuk menjaga keamanan penerimaan pajak.
Posting Komentar untuk "Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP)"