Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Teori Dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak


Makalah Pajak - Teori Dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak


BAB I
PENDAHULUAN


A.       Latar  Belakang
Istilah pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Bebagai jenis sistem pemerintahan yang ada seperti kerajann, monarki, dll memliki istilah dan peraturan tentang pajak walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman, pajak pun terus berkembang, temasuk pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan teori tentang pajak serta pemungutan pajak.
Dalam makalah ini kami jelaskan dan paparkan tentang teori-teori pemungutan pajak. Teori pemungutan pajak, seperti yang telah dipaparkan di atas, bukanlah barang baru di dunia perpajakan. Adam Smith, yang disebut-sebut sebagai bapak ekonomi, pun telah memaparkan teori pemungutan pajak dalam bukunya “An Inquiry into the nature and causes of Th Wealth of Nations” dalam The Four Maxim pada abad ke-18. Selain itu, yurisdiksi pemungutan pajak juga akan diterangkan dalam makalah ini.
             Mengingat pentingnya pemungutan pajak ini, patut kiranya penduduk Indonesia mengetahui teori – teori pemungutan pajak dan yurisdiksi pemungutan pajak agar potensi pajak dapat tercapai dan tertanam kesadaran wajib pajak.

B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini meliputi :
a.         Apa saja teori tentang pemungutan pajak ?
b.         Apa saja yurisdiksi pemungutan pajak ?

C.       Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain adalah :
a.     Untuk memenuhi tugas dari Dosen Pengantar Perpajakan
b.     Untuk mengetahui apa saja teori tentang pemungutan pajak
c.     Untuk mengetahui apa saja yurisdiksi pemungutan pajak

D.       Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang teori – teori dan yurisdiksi pemungutan pajak.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Teori-Teori Pemungutan Pajak
Dari abad ke abad, selalu timbul pertanyaan di dalam hati sanubari orang-orang yang berpikir panjang apa dasar hukum pemungutan pajak, maka ada kewajiban membayar pajak, dengan perkataan lain : atas dasar apakah Negara seakan-akan memberikan hak kepada diri sendiri untuk membebani rakyat dengan yang disebut pajak itu. Dan apakah pemungutan pajak oleh suatu Negara berdasar pula atas dasar keadilan? Oleh sebab itu, semenjak abad ke-18 timbulah pelbagai teori guna memberikan dasar menyatakan keadilan (justification) kepada hak Negara untuk memungut pajak dari rakyatnya. 
Teori-teori  didengung-dengupara ngkan selalu oleh pencipta beserta penganutnya kepada khalayak ramai dengan maksud agar segala peraturan yang brhubungan dengan pajak dipahami dan ditaati. Semua teori tadi agar dapat dipahami oleh masyarakatnya, sudah tentu harus sesuai dengan pandangan hidup pada zaman-zaman itu. Sehingga masing-masing teori itu bersifat relatif yang dibela mati-matian.
Untuk memberi uraian yang lebih jelas, berikut ini kami paparkan teori-teori pemungutan pajak.

1.      Teori asuransi
Menurut teori ini, negara mempunyai tugas untuk melindungi warganya dari segala kepentingannya baik keselamatan jiwanya maupun keselamatan harta bendanya. Untuk perlindungan tersebut diperlukan biaya seperti layaknya dalam perjanjian asuransi deiperlukan adanya pembayaran premi. Pembayaran pajak ini dianggap sebagai pembayaran premi kepada negara. Teori ini banyak ditentang karena negara tidak boleh disamakan dengan perusahaan asuransi.
Ada beberapa kekurangan dalam teori ini.
a.       Dalam hal timbul kerugian, tidak ada suatu penggantian dari Negara.
b.      Antara pembayaran jumlah pajak dengan jasa yang diberikan oleh Negara tidak terdapat hubungan yang langsung.
c.       Negara bisa menjadi otoriter sehingga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
Meskipun seperti itu, teori ini dipertahankan oleh para penganutnya sekadar untuk memberikan dasar hukum kepada pemungutan pajak saja. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan. Sehinga makin lama makin berkuranglah jumlah penganut teori ini.

2.      Teori Kepentingan
Menurut teori ini, dasar pemungutan pajak adalah adanya kepentingan dari masing-masing warga negara. Termasuk kepentingan dalam perlindungan jiwa dan harta. Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan, maka semakin tinggi pula pajak yang harus dibayarkan. Teori ini banyak ditentang, karena pada kenyataannya bahwa tingkat kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Ada perlindungan jaminan sosial, kesehatan, dan lain-lain. Bahkan orang yang miskin justru dibebaskan dari beban pajak.

Meskipun teori ini masih berlaku pada retribusi,sukar pula dipertahanakan sebab seorang miskin dan penganggur yang memperoleh bantuan dari pemerintah menikmati banyak sekali jasa dari pekerjaan Negara, tapi justru mereka tidak membayar pajak.

3.      Teori Gaya Pikul
Teori ini pada hakikatnya mengandung kesimpulan bahwa dasar keadilan pemungutan pajak terletak dalam jasa-jasa yang diberikan oleh Negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa dan harta bendanya. Untuk kebutuhan ini diperlukan biaya-biaya yang dipikul oleh segena orang yang menikmati perlindungan itu, yaitu dalam bentuk pajak. Yang menjadi  pokok pangkal teori ini yaitu tekanan pajak itu haruslah sama beratnya untuk setiap orang (asas keadilan). Pajak harus dibayar menurut gaya pikul seseorang, dan sekadar untuk mengukur gaya pikul ini, dapatlah dipergunakan, selain besarnya penghasilan dan kekayaan, juga pengeluaran atau pembelanjaan seseorang. Hingga kini teori ini masih dipertahankan oleh kebanyakan sarjana hukum terkemuka dalam lapangan hukum pajak.
Menurut Profesor W. J de langen, asas gaya pikul menjelmakan cita-cita untuk mendapatkan tekanan yang sama atas individu, seimbang dengan pemuasan kebutuhan yang dapat dicapai oleh seseorang. Oleh karena itu pemuasan kebutuhan yang diperlukan untuk kehidupan yang mutlak harus diabaikan dan sisanya inilah yang disamakan dengan gaya pikul seseorang.
Kelemahan teori ini adalah sulitnya menentukan secara tepat daya pikul seseorang, karena akan selalu berbeda dan berubah-ubah.
 
4.      Teori Kewajiban Pajak atau teori  bakti
Berlawanan dengan ketiga teori lainnya, yang tidak mengutamakan kepentingan-kepentinagn Negara di atas kepentingan warganya, maka teori ini berdasarkan atas paham  Organische Staatsleer, sehingga diajarkanlah olehnya bahwa justru karena sifat Negara inilah maka timbul hak mutlak untuk memngut pajak. Teori ini didasari paham organisasi yang mengajarkan bahwa Negara sebagai organisasi mempunyai tugas untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Dasar keadilan pemungutan pajak terletak pada hubungan rakyat dapat negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti, rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak adalah sebagai suatu kewajiban Negara harus mengambil tindakan atau keputusan yang diperlukan termasuk keputusan dibidang pajak. Dengan sifat seperti itu maka Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya. Menurut teori ini, dasar hukum pajak terletak pada hubungan antara rakyat dengan Negara, dimana Negara berhak memungut pajak dan rakyat berkewajiban membayar pajak.
Kelemahan dari teori ini adalah Negara bisa menjadi otoriter sehinggga mengabaikan aspek keadilan dalam pemungutan pajak.
.
5.      Teori Asas Gaya Beli
Teori ini modern; ia tidak mempersoalkan asal-mulanya Negara memungut pajak, melainkan hanya melihat kepada efeknya, dan dapat memandang efek yang baik itu sebagai dasar keadilannya. Menurut teori ini maka fungsi pemungutan pajak jika dipandangnya sebagai gejala dalam masyarakat, dapat disamakan dengan pompa, yaitu mengambil gaya beli dari rumah tangga-rumah tangga dalam masyarakat untuk rumah tangga Negara, dan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara hidup masyarakat dan untuk membawanya ke arah hidup tertentu teori ini menitikberatkan ajarannnya pada fungsi kedua dari pemungutan pajak yaitu fungsi mengatur. Menurut para penganutnya, termasuk juga professor Adriani, teori ini berlaku sepanjang masa, baik dalam masa ekonomi bebas maup ekonomi terpimpin. Tidak demikian dengan teori sebelumnya yang hanya berlaku selama masa tertentu saja.
Pada zaman modern ini, banyak terdapat aliran yang tidak menyetujui adanya teori-teori untuk memberi dasar keadilan kepada hak Negara untuk memungut pajak. Mereka menyandarkannya atas dasar pertimbangan praktis, seperti kita lihat pada asas teori gaya beli dan seharusnya tidak menyimpang dari asas keadilan. Hanya apabila sangat diperlukan, barulah mereka menunjuk kepada sejarah atau mencarikan dasar keadilan untuk pemungutan suatu pajak
Dasar keadilan terletak pada akibat pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik daya beli dari rumah tangga masyarakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akam menyalurkannya kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan
6.      Teori pembangunan
Untuk Indonesia justifikasi pemungutan pajak yang paling tepat adalah pembangunan dalam arti masyarakat yang adil dan makmur.
     
  1. Yurisdiksi Pemungutan Pajak
1.      Asas domisili atau disebut juga asas kependudukan (domicile/residence principle), berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan penduduk (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Dalam kaitan ini, tidak dipersoalkan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak itu berasal. Itulah sebabnya bagi negara yang menganut asas ini, dalam sistem pengenaan pajak terhadap penduduk-nya akan menggabungkan asas domisili (kependudukan) dengan konsep pengenaan pajak atas penghasilan baik yang diperoleh di negara itu maupun penghasilan yang diperoleh di luar negeri (world-wide income concept).
2.      Asas sumber, Negara yang menganut asas sumber akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu. Dalam asas ini, tidak menjadi persoalan mengenai siapa dan apa status dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan tersebut sebab yang menjadi landasan penge¬naan pajak adalah objek pajak yang timbul atau berasal dari negara itu. Contoh: Tenaga kerja asing bekerja di Indonesia maka dari penghasilan yang didapat di Indonesia akan dikenakan pajak olehpemerintah Indonesia.
3.      Asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan (nationality/citizenship principle).Dalam asas ini, yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan. Berdasarkan asas ini, tidaklah menjadi persoalan dari mana penghasilan yang akan dikenakan pajak berasal. Seperti halnya dalam asas domisili, sistem pengenaan pajak berdasarkan asas nasionalitas ini dilakukan dengan cara mengga¬bungkan asas nasionalitas dengan konsep pengenaan pajak atas world wide income.

Terdapat beberapa perbedaan prinsipil antara asas domisili atau kependudukan dan asas nasionalitas atau kewarganegaraan di satu pihak, dengan asas sumber di pihak lainnya.Pertama, pada kedua asas yang disebut pertama, kriteria yang dijadikan landasan kewenangan negara untuk mengenakan pajak adalah status subjek yang akan dikenakan pajak, yaitu apakah yang bersangkutan berstatus sebagai penduduk atau berdomisili (dalam asas domisili) atau berstatus sebagai warga negara (dalam asas nasionalitas). Di sini, asal muasal penghasilan yang menjadi objek pajak tidaklah begitu penting. Sementara itu, pada asas sumber, yang menjadi landasannya adalah status objeknya, yaitu apakah objek yang akan dikenakan pajak bersumber dari negara itu atau tidak. Status dari orang atau badan yang memperoleh atau menerima penghasilan tidak begitu penting. Kedua, pada kedua asas yang disebut pertama, pajak akan dikenakan terhadap penghasilan yang diperoleh di mana saja (world-wide income), sedangkan pada asas sumber, penghasilan yang dapat dikenakan pajak hanya terbatas pada penghasilan-penghasilan yang diperoleh dari sumber-sumber yang ada di negara yang bersangkutan.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa macam teori – teori pemungutan pajak, antara lain adalah teori asuransi, teori kepentingan, teori gaya pikul, teori kewajiban pajak mutlak atau teori bakti, teori asas gaya beli, dan teori pembangunan . Sementara itu, yurisdiksi pemungutan pajak meliputi asas domisili atau disebut juga asas kependudukan, asas sumber, dan asas kebangsaan atau asas nasionalitas atau disebut juga asas kewarganegaraan.

B.     Saran
Makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam hal isi
maupun bahasa, sehingga membutuhkan peran serta pembaca untuk memberikan kritik dan masukan.

DAFTAR PUSTAKA

Brotodihardjo, Santoso. 2004. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Refika Aditama
Edhi, Djaka saranita S. 2003. Dasar Dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta : BPPK
Nainngolan, Pahala. 2004. Perpajakan untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis. Jakarta : CV. Teruna Grafica
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=33602

1 komentar untuk "Makalah Pajak - Teori Dan Yurisdiksi Pemungutan Pajak"

  1. Sebagai salah satu situs judi poker terbaik dan terpercaya tentunya POKERBET88 memiliki kualitas GAME yang cukup baik dengan tampilan yang sangat luar biasa keren dengan kecepatan server yang super cepat.

    BalasHapus