Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Penggolongan Pajak Dan Sistem Pemungutan Pajak


Makalah Pajak - Penggolongan Pajak Dan Sistem Pemungutan Pajak

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Istilah pajak dalam sejarah dunia ini telah dikenal masyarakat sejak zaman dahulu. Bebagai jenis sistem pemerintahan yang ada seperti kerajaan, monarki, dll memliki istilah dan peraturan tentang pajak walaupun dalam bahasa yang berbeda-beda. Sejalan dengan perkembangan zaman, pajak pun terus berkembang, temasuk pengertian, fungsi, tujuan, teknis ,dan teori tentang pajak serta pemungutan pajak.
Dalam makalah ini kami jelaskan dan paparkan tentang penggolongan pajak berdasarkan wewenang pemungutannya, secara teknis, dan juga pajak subyektif serta pajak obyektif. Dalam makalah ini kami juga akan membahas tentang sistem – sistem pemungutan pajak.
        Mengingat pentingnya pemungutan pajak ini, patut kiranya penduduk Indonesia mengetahui tentang penggolongan pajak dan sistem pemungutan pajak agar potensi pajak dapat tercapai dan tertanam kesadaran wajib pajak.

B.    Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang akan kami bahas dalam makalah ini meliputi :
a.    Bagaimanakah penggolongan pajak ?
b.    Bagaimana sistem pemungutan pajak ?

C.    Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, antara lain adalah :
a.     Untuk memenuhi tugas dari Dosen Pengantar Perpajakan
b.     Untuk mengetahui bagaimana penggolongan pajak
c.     Untuk mengetahui bagaimana sistem pemungutan pajak



D.    Manfaat
Makalah ini dapat bermanfaat untuk menambah dan memperdalam ilmu pengetahuan tentang penggolongan pajak dan sistem pemungutan pajak.

BAB II
PEMBAHASAN

Pembagian pajak dapat dilakukan berdasarkan golongan, wewenang pemungut, maupun sifatnya. Untuk jelasnya dapat dilihat dalam bagan di bawah ini.




Penjelasan:
1.    Pajak Langsung dan Tidak Langsung
Penggolongan pajak langsung dan pajak tidak langsung ditinjau dari :
a.    Administrasi pemungutan
b.    Pembebanan
Disebut sebagai pajak langsung karena administrasi pemungutannya dilakukan secara periodic dalam hal ini setahun sekali., dan tahun tersebut adalah tahun pajak atau tahun takwin.
Yang termasuk pajak langsung antara lain:
a.    Pajak penghasilan
b.    Pajak bumi bangunan
c.    Pajak kendaraan bermotor
d.    Pajak radio
Disebut sebagai pajak  tidak langsung karena administrasi pemungutannya tidak dilakukan secara periodic dalam hal ini setahun sekali., dan tahun tersebut adalah tahun pajak atau tahun takwin.
Yang termasuk pajak tidak langsung antara lain:
a.    Pajak pertambahan nilai
b.    Pajak penjualan barang mewah
c.    Bea materai
d.    Bea masuk
e.    Cukai
f.    Pajak tontonan dan keramaian umum.
Sifat pajak langsung ditinjau dari pembebanan pajak adalah bahwa beban pajaknya tidak dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga. Sebaliknya, sifat pajak tidak langsung, bahwa beban pajaknya dapat dilimpahkan kepada pihak lain, dalam hal ini konsumen melalui penambahan pajak pada harga jual.
2.    Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Timbulnya penggolongan pajak pusat dan pajak daerah adalah sebagai hasil tinjauan dari segi siapakah yang berwenang memungut pajak. Dalam hal yang berhak memungut pajak adalah pemerintah pusat, jenis-jenis pajak yang dimaksud digolongkan sebagai pajak pusat. Sebaliknya, jenis-jenis pajak yang pemungutannya merupakan hak pemerintah daerah disebut pajak daerah.
 Yang dimaksud dengan pemerintah pusat yang berhak memungut pajak adalah departemen keuangan, yang jenis pajaknya terdiri dari:
a.    Pajak penghasilan
b.    Pajak pertambahan nilai; termasuk pajak penjualan barang mewah
c.    Bea materai
d.    Pajak bumi bangunan
e.    Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
f.    Cukai
g.    Bea masuk
h.    Pajak eksport
Dalam pelaksanaan operasional pajak Negara tersebut ditunjuk:
a.    Direktorat jenderal pajak denagn jenis pajaknya adalah:
1). Pajak penghasilan
2). Pajak pertambahan nilai; termasuk pajak penualan barang   mewah
3). Bea materai
4). Pajak bumi bangunan
5). Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
b.    Direktorat jenderal bea dan cukai dengan jenis pajaknya adalah:
1). Cukai
2). Bea cukai
c.    Direktorat jenderal moneter dengan jenis pajak adalah pajak eksport.
Yang dimaksud pemerintah daerah adalah pemerintah daerah otonom, baik pada daerah tingkat I maupaun daerah tingkat II. Jenis-jenis pajak yang termasuk pajak daerah tingkat I adalah:
a.    Pajak atas menangkap ikan di perairan umum di wilayahnya
b.    Pajak sekolah yang semata-mata digunakan untuk membiayai rumah-rumah sekolah rakyat yang menjadi beban pemerintah
c.    Opsen atau cukai penjualan bensin
d.    Pajak kendaraan bermotor
e.    Bea balik nama kendaraan bermotor
Berdasar UU no. 18 tahun 1997, jenis pajak Dati I meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.
Jenis-jenis pajak yang termasuk pajak Dati II sebanyak 38 jenis pajak , tetapi bila ditinjau dari potensi masing- masing jenis pajak, suatu daerah dengan daerah lainnya berbeda dalam urutannya. Pada umumnya, jenis pajak daerah Dati II yang potensial adalah:
a.    Pajak potong hewan
b.    Pajak radio
c.    Pajak pertunjukan dan keramaian umum
d.    Pajak reklame
e.    Pajak minuman alkohol
f.    Pajak kendaraan tidak bermotor
Berdasarkan UU no. 18 tahun 1997 pajak Dati II adalah:
a.    Pajak hotel dan restoran
b.    Pajak hiburan
c.    Pajak reklame
d.    Pajak penerangan jalan
e.    Pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian golongan C
f.    Pajak pemanfaatan air bawah tanah dan air permukaan
Berdasarkan UU no.22 tahun 1999 dan UU no.25 tahun 1999 tidak mengenal pajak Dati I dan Dati II, melainkan pajak daerah provinsi dan pajak daerah kabupaten atau daerah kota.
3.    Pajak Subjektif dan Pajak Objektif
Mulai timbulnya kewajiban pajak ada yang diawali dengan subyek pajak dan ada pula yang diawali dengan obyek pajak. Jenis-jenis pajak yang mulai timbulnya kewajiban pajak diawali  dengan subyek pajak digolongkan sebagai pajak subyektif. Sebaliknya, jenis-jenis pajak yang mulai timbulnya kewajiban pajak diawali  dengan obyek pajak disebut golongan pajak obyektif.
Dengan mengacu pada mulainya kewajiban pajak di atas, baik pajak pusat maupun pajak daerah dibagi ke dalam pajak subyektif dan pajak obyektif.
Jenis-jenis pajak yang tergolong pajak subyektif antara lain:
a.    Pajak penghhaslan
b.    Pajak kekayaan
Jenis-jenis pajak yang tergolong pajak obyektif antara alin:
a.    Pajak pertambahan nilai
b.    Pajak bumi bangunann
c.    Bea materai
Untuk menentukan terutang pajak atau tidak terhutang pajak, bagi pajak subyektif ditentukan oleh ada atau tidaknya subyek pajak, sedangkan obyek pajak merupakan pelengkap untuk menghitung besarnya pajak terhutang. Sebaliknya, bagi pajak obyektif, obyek pajak merupakan syarat penentu terhutang atau tidaknya suatu pemungutan pajak. Sedangkan subyek  pajak merupakan pendukung sebagai pihak yang bertanggung jawab atas terhutangnnya pajak.


SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK

System pemungutan pajak dapat dibagi menjadi
1.    Official assessment system
System ini merupakan system pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiscus) untuk menentukan besarnya pajak yang terhutang. Pemerintah( fiscus) menentukan besarnya terhutang.
Ciri-ciri official assessment system:
a.    Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiscus
b.    Wajib pajak bersifat pasif
c.    Utang pajak timbul setekah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiscus
Penjelasan:
Dalam system ini masyarakat Wajib Pajak bersifat pasif menunggu ketetapan hukum dari aparat pajak atau pemungut pajak. Utang pajak baru timbul kalau sudah ada Surat ketetapan Pajak (SKP) dari aparatur pajak.
Kelemahan-kelemahan system ini adalah:
a.    Pada permulaan tahun, wajib pajak dikenakan ketetapan sementara untuk pajak-pajak pendapatan, kekayaan dan laba menurut perkiraan atau taksiran pejabat pajak  untuk tahun yang berjalan.
b.    Setelah tahun berakhir, wajib pajak harus memasukkan surat pemberitahuan, dimana harus diberikan informasi tentang besarnya pendapatan, kekayaan maupun laba perseroan di tahun yang baru berakhir tersebut. Setelah diadakan penelitian oleh pejabat pajak terhadap surat pemberitahuan itu, maka dibuatlah surat ketetapan pajak rampung oleh pejabat pajak yang bersangkutan.
 Jelas kiranya, bahwa wajib pajak dalam tata cara tersebut di atas berada dalam suatu posisi yang tersudut, sekalipun baginya tersedia instansi di mana mereka dapat mengajukan sanggahan terhadap penetapan yang nyata tidak benar atau dianggapnya tidak adil.
Kelemahan sistem pemungutan ini antara lain adalah:
a)    Sulit untuk dapat memperkirakan jumlah pendapatan, kekayaan dan laba suatu perusahaan yang mendekati dengan kenyataan. Oleh karena itu ada kaitannya ketetapan sementara itu terlalu rendah atau terlalu tinggi.
b)    Akibat dari ketetapan sementara yang terlalu rendah, maka akan memberatkan wajib pajak dalam membayar ketetapan rampungnya, karena ketetapan rampungnya jauh lebih besar daripada ketetapan sementaranya, sebaliknya kalau ketetapan tersebut terlalu tinggi maka akan memberatkan wajib pajak dalam mengangsur ketetapan sementara tersebut.
c)    Angsuran bulanan atas ketetapan sementara itu sama besarnya, sehingga mungkin tidak selalu sesuai dengan tersedianya likuiditas wajib pajak, lebih-lebih mengingat ketentuan pembayarannya yang harus dibayar pada setiap tanggal 15 dari bulan-bulan berikutnya setelah bulan dimana surat ketetapan sementara diberikan.
d)    Atas ketetapan sementara ini wajib pajak tidak dapat mengajukan keberatan, tetapi dengan syarat-syarat tertentu, fiskus dapat memberikan penundaan pembayaran dari (sebagian) ketetapan pajak sementara. Penundaan pembayaran ini dalam hal wajib pajak mengajukan bukti-bukti bahwa ketetapan pajak sementara terlalu tinggi, pada dasarnya suatu kebijaksanaan penagihan yang mengandung unsur subyektif.
e)    Ketetapan sementara itu merupakan pekerjaan massal, karena harus diselesaikan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, disebabkan sisa waktu dalam tahun yang berjalan harus digunakan untuk melakukan penetapan rampung. Hal ini mengakibatkan pekerjaan kurang teliti, apa lagi mengingat jumlah aparatur pajak yang masih kurang.
f)    Ada kalanya penetapan Pajak Rampung harus dilakukan dengan cara kompromi, yang memungkinkan adanya exces negatif, yakni tawar-menawar. Kompromi tersebut dilakukan dalam hal wajib pajak tidak melakukan pemberitahuan yang benar, sedangkan administrasi pajak sendiri tidak memiliki bahan – bahan yang lengkap untuk memungkinkan penetapan Pajak Rampung dilakukan secara tepat.
g)    Para wajib pajak baru diwajibkan membayar pajak, bilamana kepada mereka telah diberikan Surat Ketetapan Pajak. Surat Ketetapan Pajak itu baru dapat dikenakan bilamana wajib pajak telah terdaftar pada tata usaha kantor pajak.Akibatnya, yang tidak terdaftar berarti “lolos” dari pembayaran pajak.
2.    Self assessment system
System ini merupakan system pemungutan pajak yang memberi wewenang , kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
Menyadari akan kelemahan-kelemahan sistem pemungutan pajak sebagaimana dikemukakan di atas, maka dipandang perlu untuk melaksanakan sistem pemungutan pajak yang lebih sempurna, yang lebih efektif dan efisien dan yang memncerminkan pula kegotong-royongan nasional.
Dengan sistem ini pada awal tahun pajak menentukan sendiri secara aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan sendiri pajaknya. Fiskus tidak ikut campur tangan dalam penentuan besarnya pajak yang terhutang kecuali wajib pajak melanggar ketentuan undang-undang perpajakan, maka yang bersangkutan dikenakan sanksi administrasi ( bunga, denda, atau kenaikan ) atau sanksi pidana sebagai ditentukan dalam Pasal 28 atau 29 Undang-Undang KUHP.
3.    With Holding System
System ini merupakan sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Berdasarkan pembahasan yang telah kami jelaskan sebelumnya, maka dapat disimpulkan bahwa sesuai dengan wewenang pemungutannya, pajakn digolongkan menjadi pajak negara dan pajak daerah. Sedangkan secara teknis, pajak dibagi menjadi dua golongan, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kemudian pajak juga digolongkan menjadi pajak subyektif dan pajak obyektif. Pada dasarnya sistem pemungutan pajak terdiri dari official assessment (penetapan pajak oleh aparat pajak) ; self assessment (pemenuhan kewajiban pajak oleh wajib pajak sendiri) dan with holding (penetapan besarnya pajak dilakukan atas bantuan pihak lain).

B.    Saran
Makalah ini masih mempunyai banyak kekurangan baik dalam hal isi
maupun bahasa, sehingga membutuhkan peran serta pembaca untuk memberikan kritik dan masukan.






DAFTAR PUSTAKA


Brotodihardjo, Santoso. 2004. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung : Refika Aditama
Edhi, Djaka saranita S. 2003. Dasar Dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta : BPPK
Nainngolan, Pahala. 2004. Perpajakan untuk Yayasan dan Lembaga Nirlaba Sejenis. Jakarta : CV. Teruna Grafica
http://mahardhikazifana.com/social-history-sosial-sejarah/fungsi-fungsi-hukum.html
http://studihukum.wordpress.com/2008/11/11/hukum-pajak-2/
http://artikel-robbani.blogspot.com/2009/03/asas-asas-hukum-pajak.html
http://hukumpositif.com/node/16
http://tarunalarrico.blogspot.com/2009/10/matkul-hk-pajak-kesatu.html
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/hukum_pajak_dan_perpajakan/bab1-dasar_ketentuan_pajak.pdf
http://aluetssimple.blogspot.com/
http://hukumpositif.com/?q=node/15
http://pajakku-pajakkita.blogspot.com/2009/02/pengantar-hukum-pajak-arti-hukum-pajak.html
http://lecture.brawijaya.ac.id/saifulrahman/files/2009/10/definisi-pajak.pdf
http://belajarpajak.blogdetik.com/category/pengantar-hukum-pajak/
http://khibran.wordpress.com/2008/12/29/pengantar-hukum-pajak/
http://lib.atmajaya.ac.id/default.aspx?tabID=61&src=k&id=33602

1 komentar untuk "Makalah Pajak - Penggolongan Pajak Dan Sistem Pemungutan Pajak"

  1. In Path of Exile, if players want to get better performance, they can Buy POE Currency at POECurrency.com in advance.

    BalasHapus