Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Makalah Pajak - Subjek Objek Pajak


Makalah Pajak - Subjek Objek Pajak

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG

Sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak, setiap pihak harus memenuhi persyaratan sebagai subyek pajak terlebih dahulu. Untuk setiap jenis pajak, terdapat perbedaan mengenai pengertian subyek pajak  dan siapa saja pihak yang termasuk subyek pajak karena didalam Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dijelaskan mengenai subyek pajak. Setelah ditentukan subyek pajaknya, maka kita melihat obyek pajak. Apakah subyek pajak tersebut patut atau tidak untuk dikenakan pajak.

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan yang disebut subyek pajak dalam hal ini adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Secara garis besar, subyek PPN diantaranya, Pengusaha Kena Pajak (PKP),  Pengusaha Kecil, Badan-badan tertentu, yaitu PERTAMINA. Yang menjadi subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan. Yang menjadi subyek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/bangunan. Bea Meterai terutang oleh pihak yang memperoleh atau menerima manfaat  dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Menurut Undang-undang yang menjadi objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan  Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan.

Demikian juga pengertian subjek dan objek pajak pada beberapa jenis pajak lainnya. Dimana pengertian subjek dan objek pajak tergantung pajak apa yang dimaksud. Di dalam makalah ini akan dibahas lebih mendetail mengenai subjek dan objek pajak untuk beberapa jenis pajak.
1.2    TUJUAN PEMBAHASAN

Setelah membaca makalah ini, mahasiswa diharapkan:
1.    Dapat menjelaskan pengertian subjek dan objek pajak dari beberapa jenis pajak.
2.    Dapat menyebutkan subjek dan objek pajak dari beberapa jenis pajak.
3.    Dapat menjelaskan subjek dan objek yang terkena pajak ataupun tidak terkena pajak.




BAB II
PEMBAHASAN

2.1.1 SUBYEK PAJAK
   
    Sebelum ditetapkan sebagai wajib pajak, setiap pihak harus memenuhi persyaratan sebagai subyek pajak terlebih dahulu. Untuk setiap jenis pajak, terdapat perbedaan mengenai pengertian subyek pajak  dan siapa saja pihak yang termasuk subyek pajak karena didalam Ketentuan Umum Tata Cara Perpajakan (KUP) tidak dijelaskan mengenai subyek pajak.

2.1.2 SUBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG PPh
   
    Dari segi ekonomi penghasilan pada umumnya timbul karena adanya tindakan ekonomi. Namun, dari segi undang-undang PPh memiliki arti yang lebih luas. Yang disebut subyek pajak dalam hal ini adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan. Menurut pasal 2 Undang-undang PPh No. 36 tahun 2008, merupakan perubahan ke empat dari Undang-undang PPh No. 7 tahun 1983, yang menjadi subyek pajak adalah:
1.    Orang pribadi
2.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak
3.    Badan dan
4.    Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Subyek pajak dibedakan menjadi subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri.
a.    Subyek pajak dalam negeri

1.    orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2.    Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria; pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-udangan, pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara (APBN) atau belanja daerah (APBD), penerimaannya dimasukkan dalam anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah, pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan nasional negara.
3.    Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang  berhak.
b.    Subyek pajak luar negeri

1.    Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan dan badan  yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui betuk usaha tetap di Indonesia.
2.    Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang peribadi yang berada di Indesia tidak lebih dari 183 dalam jangka waktu dua belas bulan dan badan  yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia tidak dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia.
       
    Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha  di Indonesia, dapat berupa:
a.    tempat kedudukan manajemen
b.    cabang perusahaan
c.    kantor perwakilan
d.    gedung kantor
e.    pabrik
f.    bengkel
g.    gudang
h.    ruang untuk promosi dan penjualan
i.    pertambangan dan penggalian sumber alam
j.    wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi
k.    perikanan, peternakan, perkebunan, atau kehutanan
l.    proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan
m.    pemberian jasa dalam bentuk apa  pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan
n.    orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
o.    agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia, dan
p.    komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.

Tempat kedudukan orang pribadi atau tempat kedudukan badan ditetapkan oleh direktur jenderal pajak menurut keadaan sebenarnya.

    Yang tidak termasuk subyek pajak sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2, menurut pasal 3 Undang-undang PPh tahun 2008 adalah:
a.    Kantor perwakilan negara asing
b.    Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejababat-pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan terhadap mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan WNI dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik
c.    Organisasi-organisasi internasional dengan syarat:
1.    Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan
2.    Tidak menjalankan usaha atau kegitan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
d.    Pejabat-pejabat pewakilan organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dengan syarat bukan WNI dan tidak menjalankan usaha kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia

Badan-badan Internasional yang dibebaskan dari subyek pajak penghasilan menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 574/ KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 69/KMK.03/2003, tanggal 17 Februari 2003.
1.    Badan-badan Internasioanl dari PBB,  misalnya ADB, IBRD, IDA, IFC.
2.    Colombo Plan
3.    Kerjasama Teknik
4.    Kerjasama Kebudayaan
5.    Organisasi-organisasi Internasional lainnya
6.    Organisasi Swasta Internasional

2.1.3 SUBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG PPN
   
    Secara garis besar, subyek PPN dapat digolongkan sebagai berikut:
a.    subyek PPN karena lingkungan pekerjaannya, yaitu:
1.    Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Yaitu orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun, termasuk instansi pemerintah, yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan kegiatan:
-    menghasilkan Barang Kena Pajak (BKP),
-    mengimpor BKP, mengekspor BKP,
-    melakukan usaha perdagangan, termasuk pedagang eceran,
-    memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean
-    melakukan usaha Jasa Kena Pajak (JKP) akan memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean.
2.    Pengusaha Kecil
Adalah pengusaha yang peredaran brutonya selama satu tahun buku tidak melebihi batas jumlah yang ditetapkan yaitu 600 juta.

3.    Pedagang Eceran/Pedagang Eceran Besar
Pengusaha yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan usaha perdagangan dalam perdagangan dengan cara sebagai berikut:
-    tidak bertindak sebagai penyalur kepada pedagang lainnya
-    menyerahkan Barang Kena Pajak melalui suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios atau dengan cara penjualan yang dilakukan langsung kepada konsumen akhir dari rumah ke rumah
-    menyediakan Barang Kena Pajak yang diserahkan di tempat penjualan secara eceran tersebut
-    melakukan transaksi jual beli secara spontan tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan, kontrak atau lelang dan pada umumnya bersifat tunai, dan pembeli pada umumnya datang ke tempat penjualan tersebut langsung membawa sendiri Barang Kena Pajak (BKP) yang dibelinya.
b.    Subyek PPN karena diwajibkan oleh perundang-undangan dalam rangka membantu pemerintah untuk melakukan pemungutan PPN
Di dalam aturan perpajakan lebih dikenal dengan nama pemungut pajak. Yang termasuk dalam kategori pemungut PPN adalah:
1.    Kantor Perbendaharaan Negara
2.    Bendaharawan yang ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah:
a.    Pejabat yang ditunjuk oleh menteri atau ketua lembaga sebagai bendaharawan/bendaharawan proyek sesuai ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 dan pasal 34 ayat 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia tahun 1984
b.    Bendaharawan pemerintah daerah
c.    Badan-badan tertentu, yaitu PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil dan Kontrak Karya dibidang minyak dan gas bumi dan Pertambangan Umum lainnya Badan Usaha Milik Negaradan Daerah, Bank pemerintah dan Bank daerah dan Perusahaan Operator Telepon Seluler
d.    Subyek PPN karena melakukan suatu kegiatan tertentu diluar lingkungan perusahaannya, yang termasuk dalam kategori ini adalah Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
2.1.4 SUBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG PBB

    Menurut Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) nomor 12 tahun 1985 pasal 4:
1.    Yang menjadi subyek pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.
2.    Subyek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi wajib pajak, menurut undang-undang ini.
3.    Dalam hal atas suatu objek pajak belum jelas diketahui wajib pajaknya, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan subjek pajak sebagaimana sesuai dengan ayat 1 sebagai wajib pajak.
4.    Subjek pajak yang ditetapkan sebagimana dmaksud dalam ayat 3 dapat memberikan keterangan secara tertulis kepada DJP bahwa ia bukan wajib pajak terhadap objek pajak dimaksud.
5.    Bila keterangan yang diajukan  oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dengan ayat 4 disetujui, maka DJP membatalkan sebagai wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dalam jangka waktu satu bulan sejak diterimanya surat keterangan yang dimaksud.
6.    Bila keterangan yang diajukan itu tidak disetujui, maka DJP mengeluarkan surat keputusan penolakan disertai alasan-alasannya.
7.    Apabila setelah jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4  DJP tidak memberikan keputusan, maka keterangan yang diajukan dianggap disetujui.

2.1.5 SUBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG BPHTB

    Menurut Undang-undang No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
1.    Yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/bangunan.
2.    Subyek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi waib pajak menurut Undang-undang ini.
2.1.6 SUBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG BEA METERAI

    Bea Meterai terutang oleh pihak yang memperoleh atau menerima manfaat  dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kwitansi, bea materai terutang kepada penerima kwitansi. Dalam hal dokumen yang dibuat oleh dua pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terutang bea meterai atas dokumen yang diterimanya.
    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, pernyataan, atau keadaan, yang bersifat perdata. Yang dimaksud surat-surat lainnya pada ketentuan ini adalah Surat Kuasa,  Surat  Hibah dan Surat  Pernyataan. Jika surat peranjian dibuat dengan Akta Notaries maka Bea Meterai yang terutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh notaries maupun salinannya yang diperuntukkan pihak-pihak yang bersangkutan terutang oleh pihak-pihak yang mendapatkan manfaat dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang dipegangnya. Jika pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain maka Bea Meterai terutang oleh pihak-pihak yang ditentukan oleh dokumen tersebut.

2.1.7 OBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG PPh 36 TAHUN 2008

Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan  Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Undang-undang Pajak Penghasilan Indonesia menganut prinsip pemajakan atas  penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut.
Pengertian penghasilan dalam Undang-undang PPh tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan.

Dilihat dari penggunaannya, penghasilan dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang PPh menganut pengertian penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu Tahun Pajak suatu usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (Kompensasi Horisontal), kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Namun demikian, apabila suatu jenis penghasilan dikenakan pajak dengan tarif yang bersifat final atau dikecualikan dari Objek Pajak, maka penghasilan tersebut tidak boleh digabungkan dengan penghasilan lain yang dikenakan tarif umum.

Objek Pajak Penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk :

a.    Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

b.    Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.

c.     Laba usaha.

d.    Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta (capital gain) termasuk:
•    keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
•    keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota;
•    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;
•    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
•    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan.
e.    Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;
f.    Bunga termasuk premium,  diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
g.    Dividen, dengan  nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
h.    Royalti atau imbalan atas penggunaan hak;
i.    Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
j.    Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
k.    Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
l.    Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
m.    Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
n.    Premi asuransi.
o.    Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
p.    Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
q.    Penghasilan dari usaha yang berbasis syariah;
r.    Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan
s.    Surplus Bank Indonesia


Yang Tidak Termasuk sebagai Objek Pajak Penghasilan

1.    Bantuan Sumbangan serta Harta Hibahan

a.    Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
b.    Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;

2.    Warisan.

3.    Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.

4.    Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;

5.    Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.

6.    Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
•    dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
•    bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
7.    Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
8.    Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
9.    Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
10.    Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
•    merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
•    sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

11.    Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
12.    Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan
13.    Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2.1.8 OBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG PAJAK BUMI BANGUNAN (PBB)

Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada bumi, tanah atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha maupun tempat yang diusahakan (Pasal 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).
     Termasuk dalam pengertian bangunan :
a.    Jalan lingkungan yang terletak dalam suatu kompleks bangunan, seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan satu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut;
b.    Jalan tol;
c.    Kolam renang;
d.    Pagar mewah;
e.    Tempat olah raga;
f.    Galangan kapal, dermaga;
g.    Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak;
h.    Fasilitas lain yang memberikan manfaat (Penjelasan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 ).

Dikecualikan dari pengenaan PBB (Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 JO Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1994 )
1.    Tanah atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan nasional, yang dimaksudkan untuk tidak memperoleh keuntungan. Contoh objek yang dikecualikan atau tidak dikenai PBB itu seperti : pesantren atau sejenisnya, sekolahan/madrasah, tanah wakaf, rumah sakit pemerintah dan lain-lain .
2.    Tanah atau bangunan yang digunakan untuk kuburan umum, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu seperti museum.
3.    Tanah atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik atau konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
4.    Tanah yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani sesuatu hak.
5.    Bangunan yang digunakan oleh perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

2.1.9 OBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG  PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

Dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM ada tujuh poin yang membuat objek pajak harus dikenakan atas PPN. Ketujuh jenis obyek pajak tersebut adalah:
1.    Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha,
2.    Impor Barang Kena Pajak,
3.    Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha,
4.    Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
5.    Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,
6.    Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak,
7.    Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan
8.    Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Selanjutnya, ketentuan mengenai batasan kegiatan dan jenis Jasa Kena Pajak yang atas ekspornya dikenakan PPN tersebut, rinciannya akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Tarif  PPN seperti disebut dalam UU PPN dan PPnBM ini adalah sebesar 10 persen. Sedangkan tarif  PPN  sebesar nol persen diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
Dalam undang-undang ini juga dituliskan kalau tarif pajak sebesar 10 persen itu, masih dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen. Perubahan tarif ini diatur dengan Peraturan Pemerintah yang ditentukan kemudian.
Perubahan ini menimbang atas perkembangan ekonomi terkini berdasarkan peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan. Perubahan tarif sebagaimana dimaksud tersebut dikemukakan oleh Pemerintah kepada DPR dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

2.2.1 OBYEK PAJAK MENURUT UNDANG-UNDANG BEA METERAI

    Sesuai pasal 2 Undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah:
1.    surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujua untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata.
2.    Akta-akta notaris termasuk salinannya
3.    Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya
4.    Surat yang memuat jumlah uang lebih dari satu juta rupiah :
a.    Yang menyebutkan penerimaan uang
b.    Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank
c.    Yang berisi pemberitahuan saldo rekening dibank.
d.    Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
5.    Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari satu juta
6.    Efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari satu juta.
7.    Dokumen lain yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, antara lain :
a.    Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan
b.    Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula
Dukumen-dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai, antara lain,
1.    Dokumen yang berupa:
a.    Surat penyimpanan barang
b.    Konosemen
c.    Surat angkutan barang
d.    Keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana yang dimaksud dalam angka 1, 2, dan 3
e.    Untuk pengiriman dan penggunaan barang
f.    Surat pengiriman barang  untuk dijual atas tanggungan pengirim
g.    Surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam angka satu sampai enam
2.    Segala bentuk ijazah
3.    Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitanya hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu
4.    Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan bank
5.    Kwitansi untuk semua jenis pajak, dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu  dari kas negara, kas pemerintah daerah dan bank
6.    Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
7.    Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayarn uag tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak dibidang tersebut.
8.    Surat gadai yang diberikan oleh perusahaan jawatan pegadaian
9.    Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.


BAB III
PENUTUP

3.1. Kesimpulan
1.    Untuk setiap jenis pajak, terdapat perbedaan mengenai pengertian subyek pajak  dan siapa saja pihak yang termasuk subyek pajak
2.    Subyek pajak penghasilan adalah segala sesuatu yang mempunyai potensi untuk memperoleh penghasilan dan menjadi sasaran untuk dikenakan pajak penghasilan.
3.    Secara garis besar, subyek PPN diantaranya, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pedagang eceran, Badan-badan tertentu, yaitu PERTAMINA, Kontraktor Kontrak Bagi Hasil.
4.    Yang menjadi subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/ atau memperoleh manfaat atas bangunan.
5.    Menurut Undang-undang No. 21 tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Yang menjadi subyek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/bangunan
6.    Bea Meterai terutang oleh pihak yang memperoleh atau menerima manfaat  dari dokumen, kecuali pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kwitansi, bea materai terutang kepada penerima kwitansi
7.    Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap Tambahan Kemampuan  Ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
8.    Yang menjadi obyek PBB adalah bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi atau tanah dan isi yang ada di bawahnya, termasuk tanah pekarangan, sawah, empang dan perairan pedalaman.
9.    Dalam Undang-Undang PPN dan PPnBM ada tujuh poin yang membuat objek pajak harus dikenakan atas PPN, yaitu, Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan pengusaha, Impor Barang Kena Pajak,Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean,Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak, Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.
10.    Sesuai pasal 2 Undang-undang No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, maka dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata, Akta-akta notaris termasuk salinannya,Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya,Surat yang memuat jumlah uang lebih dari satu juta rupiah, Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari satu juta, efek dengan nama dan dalam bentuk apa pun, sepanjang harga nominalnya lebih dari satu juta, Dokumen lain yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, antara lain, surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan, Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula.



DAFTAR PUSTAKA

Saranta, Djaka. 2003. Dasar-dasar Perpajakan di Indonesia. Jakarta
Mansur, Muhammad,dkk. 2005. Pajak Terapan Brevet A & B. Tangerang: TaxSys
Undang-undang Perpajakan Indonesia.
http://www.pajakonline.com/
http://www.wikipedia.org/

1 komentar untuk "Makalah Pajak - Subjek Objek Pajak"

  1. Melalui PMK Nomor 48/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pendaftaran, Pelaporan, Dan Pendataan Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Kementerian Keuangan melalui DJP memperkenalkan sistem Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) elektronik yang dapat disampaikan melalui laman website DJP Online, yaitu layanan e-SPOP. Selengkapnya di www.krishandsoftware.com/blog/1245/apa-itu-e-spop/

    BalasHapus