Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

DPP Nilai Lain


DPP Nilai Lain

Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk transaksi tertentu. Transaksi menggunakan nilai lain yang ditetapkan Menteri Keuangan adalah sebagai berikut :
a.    untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.    untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.    untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata- rata;
d.    untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.    untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran. PPN menggunakan tarif efektif (yaitu = 8,4%) dikalikan harga jual eceran, yaitu harga yg tercantum pd pita cukai (harga banderol), dengan ketentuan sebagai berikut:
1).    PPN atas rokok produksi dalan negeri yg diberikan secara cuma-cuma kepada karyawan = 8,4% x 50% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama;
2).    PPN atas rokok produksi dalan negeri yg diberikan secara cuma-cuma kepada pihak ketiga = 8,4% x 75% x Harga Jual Eceran untuk merek dan jenis yang sama; dan
3).    atas rokok produksi perusahaan rokok golongan K.1000 (Pengusaha Kecil) tidak dikenakan PPN.
f.    untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g.    untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h.    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i.    untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j.    untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
k.    untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
l.    untuk penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan adalah 20% dari harga jual Emas Perhiasan atau nilai penggantian .;
m.    untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang didalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.

Terkait dengan perlakuan pajak masukan atas transaksi yang menggunakan nilai lain, pajak masukan yang berhubungan dengan:
a.    penyerahan jasa pengiriman paket (huruf j) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b.    penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata (huruf k) yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan atau pengusaha jasa biro pariwisata;
c.    penyerahan emas perhiasan termasuk penyerahan jasa perbaikan dan modifikasi emas perhiasan serta jasa-jasa lain yang berkaitan dengan emas perhiasan sebagaimana dimaksud dalam (huruf l) yang dilakukan oleh pengusaha pabrikan emas; dan
d.    penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) (huruf m) yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

Nilai Lain Film untuk Cerita Impor
Penetapan Nilai Lain untuk penyerahan film cerita tidak termasuk penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor. Penetapan Nilai Lain untuk film cerita impor berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai dasar pengenaan pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean berupa film cerita impor dan penyerahan film cerita impor, serta dasar pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas kegiatan impor film cerita.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, dipungut pada saat impor media Film Cerita Impor. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah Nilai Lain yang telah telah memperhitungkan nilai dari media Film Cerita Impor. Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor.
Atas penyerahan Film Cerita Impor oleh Importir kepada Pengusaha Bioskop, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang atas penyerahan Film Cerita Impor tersebut adalah Nilai Lain. Nilai Lain yang digunakan sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut adalah berupa uang yang ditetapkan sebesar Rp 12.000.000,00 per copy Film Cerita Impor. Pajak Pertambahan Nilai tersebut dipungut hanya sekali untuk setiap copy Film Cerita Impor, yang pemungutannya dilakukan pada saat pertama kali copy Film Cerita Impor tersebut diserahkan kepada Pengusaha Bioskop.

Dasar Pengenaan Pajak Transaksi Dengan Mata Uang Asing
Apabila pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, maka penghitungan besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur Pajak.
Dalam hal pembayaran atau Harga JuaI atau Penggantian yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang PPN (Pemungut PPN) mempergunakan mata uang asing, maka besarnya Pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata ang rupiah dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Keputusan Menteri Keuangan pada saat dilakukan pembayaran oleh Bendahara Pemerintah selaku Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Pengenaan PPN bisa dibaca disini

Posting Komentar untuk "DPP Nilai Lain"