Contoh Rekonsiliasi Fiskal
Contoh Rekonsiliasi Fiskal
Melengkap posting tentang Pengertian dan Konsep Rekonsiliasi Fiskal (klik disini), pada kesempatan kali ini akan ane posting tentang contoh lengkap rekonsiliasi fiskal.
Contoh Pertama (Konsep)
Laporan laba rugi CV Ndeso untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Rekonsiliasi fiskal untuk menghitung penghasilan neto adalah sebagai berikut:
Contoh Kedua (Studi Kasus)
Tuan Han, terdaftar di KPP Pratama Indo pada 14 April 2008, memiliki usaha warung “Sego Pecel”. Daftar Riwayat Hidup singkat pribadi adalah sebagai berikut:
Nama : Han Dook
Alamat : Jalan Merdeka Nomor 17 RT 08 RW 45 Kode Pos 1945 Indonesia
Nomor HP : 08123XXXXXX
NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.000
Anggota keluarga Tuan Han per 1 Januari 2013:
Laporan laba rugi perusahaan warung tersebut untuk tahun 2013 adalah sebagai berikut:
Informasi tambahan yang tersedia adalah sebagai berikut:
1. Dari beban gaji, terdapat gaji atas nama Neni (istri Tuan Han) sebesar Rp70.000.000,- yang menjadi kepala cabang di Jakarta Selatan dan beras untuk pegawai Rp55.000.000,-
2. Dari beban training karyawan, sebesar Rp15.000.000,- untuk biaya Neni kuliah S2 kelas ekstensi
3. Dalam beban listrik dan telepon terdapat pembayaran listrik dan telepon rumah tinggal keluarga Tuan Han sebesar Rp2.000.000,-
4. Pembayaran premi asuransi diperuntukkan sebagai berikut: premi asuransi kebakaran rumah makan Rp19.000.000,-, premi asuransi kebakaran rumah tinggal keluarga Tuan Han Rp1.000.000,-, dan premi asuransi jiwa keluarga Tuan Han Rp34.000.000,-
5. Dividen yang dilaporkan di Laporan Laba Rugi dari PT Bintaro Jaya sesudah dipotong PPh sebesar 10%
6. Penghasilan sewa mobil dari PT Bintaro Rent Car yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
7. Penghasilan sewa genset dari CV Ndeso yang dilaporkan sebelum dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
8. Laba usaha cabang Brunei yang dilaporkan setelah dikurangi pajak yang terutang di Brunei sebesar 35%
9. Laba usaha cabang Timor-Timur yang dilaporkan setelah dikurangi pajak yang terutang di Timor-Timur sebesar 35%
10. Keuntungan selisih kurs sudah dihitung sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan.
11. Zakat yang dibayarkan kepada Bazis DKI Jakarta sebesar Rp28.000.000,-
12. Jumlah angsuran PPh Pasal 25 selama tahun 2012 adalah Rp212.000.000,-
13. Penyusutan fiskal menggunakan metode garis lurus. Daftar aktiva tetap adalah sebagai berikut:
Mobil Sedan dipergunakan oleh kepala cabang untuk kendaraan dinas dan dibawa pulang ke rumah.
Hitunglah
1. Penyusutan atas Aktiva Tetap
2. Buat Rekonsiliasi Fiskal
3. Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2013
4. Pajak Penghasilan Terutang Tahun Pajak 2013
5. Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Lebih Bayar) Pada Akhir Tahun
6. Besarnya Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2014
Pembahasan:
1. Penyusutan atas Aktiva Tetap
Daftar Aktiva
Laptop/Komputer (Kelompok I, Masa Manfaat 4 Tahun):
Mobil Pick Up (Kelompok II, Masa Manfaat 8 Tahun):
Mobil Sedan (Kelompok II, Masa Manfaat 8 Tahun, Ketentuan Khusus):
Bangunan (Permanen, Masa Manfaat 20 Tahun)
Jumlah Beban Penyusutan Tahun 2013 = Rp43.750.000 + Rp25.000.000 + Rp25.000.000 = Rp93.750.000
Sedangkan Beban Penyusutan di Laporan Laba Rugi sebesar Rp71.000.000
Jadi harus dikoreksi fiskal sebesar = Rp93.750.000 - Rp71.000.000 = Rp22.750.000,-
3. Penghasilan Kena Pajak Tahun Pajak 2013
4. Pajak Penghasilan Terutang Tahun Pajak 2013
5. Pajak Penghasilan Kurang Bayar (Lebih Bayar) Pada Akhir Tahun
2 s.d. 5 pada Rekonsiliasi Fiskal berikut ini:
Besarnya angsuran PPh pasal 25 tahun pajak 2014 adalah sebagai berikut
PPh terutang Rp500.405.000
Kredit Pajak:
PPh yang dipotong/ dipungut/ Kredit Pajak LN
PPh Pasal 23 Rp1.300.000
PPh Pasal 24 Rp350,391,122
(351,691,122)
PPh yang harus dibayar sendiri Rp148,713,878,-
Angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 2014 adalah sebesar:
Rp148,713,878 : 12 = Rp12.392.823,-
trims, sangat membantu :)buat latihan koreksi fiskal di rumah
BalasHapussama-sama gan
Hapusenjoy sharing
terima kasih atas kunjungannnya
Pak itu pph pasal 23 yg 13000000 cara menghitungnya bagaimana?
HapusSudah saya jawab dibawah ya mbak Annisa Fitriani
HapusTerima kasih atas kunjungannya.
Mau tanya bagaimana menghitung besarnya PPH badan Sebelum dilakukan rekonsiliasi fiksal?
Hapuskeren pak
BalasHapusterima kasih atas kunjungannya
HapusLengkap sekali artikelnya pak.
BalasHapusTerima kasih
terima kasih Pak Heru Susanto
HapusPak, untuk potongan pajak Laba di Timor timur, apakah benar itu sebesar 15%? Menurut yang hitung itu potongan pajaknya sebesar 35%. Mohon pencerahannya.
BalasHapusUntuk yang keterangan Pasalnya (ex: 2a, 2C) itu refrensinya dari mana ya pak? Maklum saya orang awam untuk masalah ini.
Mohon bantuannya pak.
Terima kasih.
Iya Pak Bimo, untuk potongan pajak yang terutang atas Laba Usaha dari Cabang di Timor Timur yang benar itu sebesar 35%, jadi penghitungannya:
HapusLaba sebelum dipotong pajak sebesar 100/65 X 97.500.000 = 150.000.000
PPh Pasal 24 maksimal yang diperkenankan dengan rumus: Penghasilan Neto Negara A / Penghasilan Kena Pajak X PPh Terutang :
150.000.000 / 1.446.350.000 X 500.405.000 = 51.896.671
Sedangkan untuk keterangan Pasalnya (ex: 2a, 2C) itu referensinya dari:
Pada kolom sebelah koreksi fiskal terdapat kode angka dan huruf. Kode tersebut mengacu Lampiran I SPT 1771, karena koreksi fiskal tersebut akan dilaporkan pada SPT. Sebagai contoh, Beban Training Karyawan dilakukan koreksi fiskal positif sebesar Rp15.000.000 dengan kode 5a, yaitu BIAYA YANG DIBEBANKAN / DIKELUARKAN UNTUK KEPENTINGAN PEMEGANG SAHAM, SEKUTU, ATAU ANGGOTA yaitu untuk biaya Neni kuliah S2 kelas ekstensi. Contoh lain untuk kode angka dan huruf 2c maksudnya untuk 5c di Lampiran I SPT 1771 yaitu PENGGANTIAN ATAU IMBALAN PEKERJAAN ATAU JASA DALAM BENTUK NATURA DAN KENIKMATAN yang dilakukan koreksi Fiskal Positif karena terdapat jasa dalam bentuk natura atau kenikmatan berupa beras untuk pegawai Rp55.000.000,-
demikian, semoga dapat memberikan petunjuk
terima kasih atas kunjungannya
Pak,,untuk perhitungan laba sebelum dipotong pajak cabang luar negeri itu 100/65 dari mana ya rumusnya? apa ada dasar hukumnya?
Hapushai pak , mau menanyakan beberapa informasi mengenai korfisnya .
BalasHapus1. mengapa premi asuransi kebakaran rumah makan senilai Rp19.000.000 tidak dikoreksi
2.saya tidak mengerti untuk no 5,6,7 .mohon pembahasanya .
terimakasih
hallo Mbak Ria Lim, silakan mbak, kalau ada waktu, nanti saya jawab:
Hapus1. premi asuransi kebakaran rumah makan senilai Rp19.000.000 tidak dikoreksi karena masih termasuk dalam biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yaitu untuk Rumah Makan sesuai dengan bidang usaha Tuan Han warung "Sego Pecel"
(Dasar Hukum: Pasal 6 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan)
2. no 5,6,7 ini maksudnya yang mana mbak? apakah untuk informasi tambahan (karena yang sampai nomor 7 ada pada informasi tambahan)? jika pada informasi tambahan maksudnya adalah sebagai berikut:
5 => Dividen yang diterima oleh Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri merupakan objek pemotongan PPh dengan tarif 10% dan bersifat final sehingga dikoreksi fiskal negatif
6 => Penghasilan atas sewa mobil merupakan objek PPh 23, dikoreksi fiskal positif karena harusnya sebelum dipotong PPh 23.
7 => Penghasilan atas sewa genset merupakan objek PPh 23, tidak dikoreksi fiskal dan sudah benar sebelum dipotong PPh 23.
Terima kasih atas kunjungannya
Pak itu pph pasal 23 yg 13000000 cara menghitungnya bagaimana?
BalasHapusDari sini mbak Annisa Fitriani,
HapusCoba lihat dulu catatan ini di contoh kasus diatas:
6. Penghasilan sewa mobil dari PT Bintaro Rent Car yang dilaporkan setelah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
7. Penghasilan sewa genset dari CV Gentho yang dilaporkan sebelum dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2%
Kemudian lihat penghasilannya, jadi:
6. karena penghasilan diterima setelah dipotong PPh 23 maka jelas ketahuan PPh 23 sebesar 1.000.000
7. karena penghasilan diterima sebelum dipotong PPh 23 maka kita harus mencari PPh 23 dulu yaitu sebesar 2% X 15.000.000 = 300.000
Jumlah angka 6 dan 7 menjadi jumlah PPh Pasal 23 keseluruhan yaitu 1.300.000
Semoga dapat mencerahkan.
Terima kasih atas kunjungannya.
Bukannya dividen juga termasuk ke dalam pph pasal 23 ya?
HapusTapi kenapa disini tidak masuk?
Iya benar Mbak Annisa, dividen juga termasuk ke dalam PPh pasal 23, tetapi untuk dapat menjadi objek pemotongan PPh pasal 23 ada persyaratannya.
HapusTidak semua dividen memenuhi objek pemotongan PPh Pasal 23. Dividen sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-Undang Pajak Penghasilan bukan merupakan objek pajak. Sedangkan, dividen yang diterima oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri merupakan objek pemotongan PPh dengan tarif 10% dan bersifat final.
Sehingga disini dan dalam konteks ini, Contoh Kedua (Studi Kasus)diatas adalah Tuan Han jelas sebagai Orang Pribadi yang bersifat final sehingga tidak dapat dikreditkan.
terima kasih atas kunjungannya
mas.. kalo dilihat dari omsetnya kurang dari 4.8M bukankah harusnya hanya kena 1% ? jadi PPH 25 = 1% X Rp. 4.4 M = Rp. 44 JUTA
BalasHapusLalu 44 juta dikredit pph yang sudah dibayar. Mohon penjelasannya mas. thanks
Pak, yang no.6 itu kan sudah bayar pajak, kalo pendapatan suadh bayar pajak kan tidak perlu dikoreksi. kenapa harus dikoreksi ya?
BalasHapusterus kenapa koreksinya bisa dapat 1juta, jika ditambah dengan tarif seharusnya cuma sebesar 960.784 aja,
terima kasih,
saya ingin bertanya jika didalam biaya penjualan terdapat pembentukan dana cadangan kerugian piutang, pemebrian kepada karyawan dalam bentuk natura dan jumlah yang melebihi kewajaran kepada pemilik, ketiga biaya itu kan termasuk noon deductable expense apakah harus dilakukan koreksi?
BalasHapusPak kalau nilai beban penyusutan komersial > dari fiskal berarti kan nilainya negatif.
BalasHapusNah atas nilai negatif tersebut dimasukkan ke koreksikoreksipositif apa negatif?
Dan nominalnya positif apa tetap negatif?
Mohon share ilmunya.
Terimakasih
Maaf pak, untuk koreksi fiskal Laba Usaha dari cabang di brunei 87.500.000 itu penghitungannya bagaimana yah pak? Terima kasih
BalasHapusVampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
BalasHapusVampires in the Enchanted Castle Casino. https://jancasino.com/review/merit-casino/ Vampires in the Enchanted Castle Casino. 토토 사이트 Vampires in the Enchanted herzamanindir.com/ Castle Casino. Vampires gri-go.com in the Enchanted Castle Casino. sol.edu.kg Vampires in the Enchanted
CASHFLOW PT. RAJAWALI
BalasHapusUntuk periode yang berakhir Tahun 2022
Pendapatan Bruto PT. Rajawali Rp. 19.745.989.342
Biaya :
Beban Gaji Rp. 750.456.345
Beban THR Rp. 132.456.000
Beban pengobatan karyawan Rp. 25.678.234
Beban Perjalanan Dinas Rp. 150.000.000
Beban Listrik, Air / Telp Rp. 657.890.456
Beban sewa kendaraan Rp. 99.430.560
Beban penyusutan kendaraan Rp. 15.650.325
Beban bunga pinjaman Rp. 34.000.500
Beban Pemeliharaan Aset Rp. 132.000.430
Bantuan Bencana Alam Rp. 14.000.000
Sumbangan ke karyawan Rp. 5.000.000
Beban lainnya Rp. 50.650.000
Informasi tambahan :
Biaya Pengobatan karyawan termasuk diberikan kepada Rani berupa uang cash sejumlah Rp. 5.000.000 dan diberikan kepada Rina dengan sistem reimburst sejumlah Rp. 9.000.000 dan selebihnya. Untuk pegawainlain dengan sistem reimburst
Beban perjalanan dinas terdapat :
Biaya Hotel ada invoice sejumlah 25.000.000 dan tidak ada invoice sejumlah 7.000.000
Biaya tiket pesawat ada invoice sejumlah 8.000.000 dan tidak ada invoice sejumlah 2.000.000
Biaya konsumsi, terdapat makan di restaurant saudara direktur pada saat berada di kota tujuan bisnis sejumlah Rp. 5.000.000
Biaya sewa kendaraan termasuk sewa kendaraan antar jemput anak direktur sekolah sejumlah Rp. 20.000.000
Biaya pemeliharaan aset termasuk di dalamnya renovasi rumah dinas direktur sejumlah Rp. 25.000.000.000
Bantuan bencanan termasuk didalamnya diberikan terhadap saudara pegawai yang mengalami kebakaran rumah sejumlah Rp. 4.000.000
Sumbangan ke karyawan disini merupakan sumbangan pendidikan pada pegawai yang melanjutkan studi S2
Beban lainnya merupakan beban-beban yang tidak memiliki invoice
Dari informmasi di atas tersebut maka buatlah :
Laporan keuangan komersil
Koreksi Fiskal pajak
Laporan keuangan Fiskal
Selanjutnya tentukan berapa PPh Badan Terutang PT. Rajawali untuk Tahun 2022 ?
Jelaskan dan uraikan Proses pemotongan, pemungutan dan pembayaran sampai pelaporan PPh Badan PT. Rajawali untuk Tahun 2022 ?
Pak mohon bantuannya
artikel yang bermanfaat seperti semarjitu
BalasHapusMaaf pak saya mau bertanya untuk pph terutang yang tarif 30% itu di dapat dari mana ya?
BalasHapus