Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tatacara Pemungutan Pelaporan PPh 22


Tatacara Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22

Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas impor barang.
1. Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang, terutang dan dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk.
2. Dalam hal pembayaran Bea Masuk ditunda atau dibebaskan dan tidak termasuk dalam pengecualian dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dan dilunasi pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean atas impor.
3. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang dilaksanakan dengan cara penyetoran oleh:
a) importir yang bersangkutan; atau
b) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
4. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh importir, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak dilakukan dengan menggunakan formulir Surat Setoran Pajak yang berlaku sebagai Bukti Pemungutan Pajak.
5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang:
1. Atas pembelian barang oleh bendahara pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), bendahara pengeluaran berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan dengan mekanisme uang persediaan (UP), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat penerbit Surat Perintah Membayar yang diberi delegasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), terutang dan dipungut pada saat pembayaran.
2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang telah diisi atas nama rekanan serta ditandatangani oleh pemungut pajak.
3. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas pembelian barang untuk keperluan usahanya oleh BUMN yang ditunjuk dan Bank Milik Negara.
1. Atas pembelian barang oleh Badan Usaha Milik Negara dan Bank-bank Badan Usaha Milik Negara, berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya, PPh Pasal 22 terutang dan dipungut saat pembayaran.
2. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
3. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
b) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
4. Pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang:
1. Atas penjualan hasil produksi dari Badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri kertas, industri baja, industri otomotif, dan industri farmasi, atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
2. Atas penjualan kendaraan bermotor didalam negeri oleh Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor, terutang dan dipungut pada saat penjualan.
3. Atas penjualan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan pelumas, terutang dan dipungut pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order).
4. Atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul, terutang dan dipungut pada saat pembelian.
5. Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 oleh pemungut pajak, wajib disetor oleh pemungut ke kas negara melalui Kantor Pos, bank devisa, atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
6. Pemungut pajak, wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 dalam rangkap 3 (tiga), yaitu:
a) lembar kesatu untuk Wajib Pajak yang dipungut;
b) lembar kedua sebagai lampiran laporan bulanan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 22); dan
c) lembar ketiga sebagai arsip pemungut pajak yang bersangkutan
7. pemungut pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak. Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 dan pelaporan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22, dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak.

Tatacara Pemungutan dan Pelunasan PPh Pasal 22 atas atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
1. Pemungut Pajak wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
2. Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang melakukan pembelian barang yang tergolong sangat mewah.
3. Pemungut Pajak wajib memberikan tanda bukti pemungutan kepada orang pribadi atau badan yang dipungut setiap melakukan pemungutan.
4. Pemungut Pajak wajib menyetorkan Pajak Penghasilan yang dipungut ke Kantor Pos atau bank yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, dan Pemungut Pajak wajib melaporkan hasil pemungutannya dengan mengunakan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir.

Posting Komentar untuk "Tatacara Pemungutan Pelaporan PPh 22"