Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah


Tata Cara Penyetoran  PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah
Saat Pemotongan PPh Pasal 21= Saat Pembayaran Gaji, Tunjangan, Honorarium, dll
Saat Penyetoran = Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP

Tata Cara Pelaporan  PPh Pasal 21
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan =
1. SPT Masa PPh Pasal 21
2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
3. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

Tata Cara Pengisian SSP PPh Pasal 21



Posting Komentar untuk "Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah"