Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah
Tata Cara Penyetoran PPh Pasal 21 oleh Bendahara Pemerintah
Saat Pemotongan PPh Pasal 21= Saat Pembayaran Gaji, Tunjangan, Honorarium, dll
Saat Penyetoran = Paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya
Tempat Penyetoran = Bank/Kantor Pos
Bukti Setoran = SSP
Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21
Saat Pelaporan = Paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya
Tempat Pelaporan = Kantor Pelayanan Pajak
Formulir yang dilaporkan =
1. SPT Masa PPh Pasal 21
2. Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21
3. Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3
Tata Cara Pengisian SSP PPh Pasal 21
Posting Komentar untuk "Tata Cara Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 Bendahara Pemerintah"